OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas pelanggaran dalam kegiatan penagihan.( Poto : dok.Teraskabar.id I ).

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas pelanggaran dalam kegiatan penagihan.( Poto : dok.Teraskabar.id I ).

Jakarta, oegopost.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas pengawasan ketat terhadap industri jasa keuangan dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas pelanggaran penagihan pinjol.

OJK menilai perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

Kronologi Penegakan Sanksi

OJK menjatuhkan sanksi setelah melakukan pemeriksaan khusus terhadap praktik penagihan yang dilakukan Indosaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pihak ketiga yang menjalankan aktivitas penagihan kepada konsumen.

Kasus ini melibatkan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan dan Indosaku sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis digital.

Selain itu, pihak ketiga yang membantu proses penagihan juga menjadi bagian dari evaluasi pengawasan.

Baca Juga :  Bank Jambi Perpanjang Jam Operasional ATM Hingga Pukul 20.00 WIB

Waktu Pengumuman Sanksi

OJK menyampaikan keputusan sanksi tersebut pada 9 Mei 2026 setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan analisis terhadap kepatuhan perusahaan.

Peristiwa ini terjadi dalam lingkup industri fintech lending di Indonesia yang berada di bawah pengawasan langsung OJK.

OJK menemukan bahwa Indosaku belum optimal dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga berjalan sesuai aturan.

Beberapa praktik belum memenuhi standar etika, profesionalisme, dan perlindungan konsumen, sehingga berpotensi merugikan debitur.

Tindakan Perbaikan yang Wajib Dilakukan

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp875 juta, memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama, serta mewajibkan perusahaan menyusun rencana perbaikan.

Rencana tersebut mencakup penyempurnaan kebijakan penagihan, penguatan kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan sistem pengawasan internal, dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga penagihan.

Baca Juga :  OJK: Pasar Saham Indonesia Makin Transparan dan Kompetitif di Dunia

OJK juga menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh aktivitas penagihan.

Karena itu, Indosaku wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat

OJK mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat tata kelola penagihan dan mematuhi aturan perlindungan konsumen.

OJK juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan praktik penagihan yang mengandung intimidasi, pelanggaran data pribadi, atau tindakan tidak etis lainnya.

Dengan langkah ini, OJK berharap industri fintech semakin sehat, transparan, dan mengutamakan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang
Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi
Mengejutkan! Uang Hibah Warga Ditarik Lagi, 6 Tersangka Ditahan
Dugaan Skandal Kuota Haji 2023-2024, Bos Maktour Disorot
KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah
Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook
Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Aset Sitaan Kasus
KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:00 WIB

OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi

Sabtu, 25 April 2026 - 10:00 WIB

Mengejutkan! Uang Hibah Warga Ditarik Lagi, 6 Tersangka Ditahan

Jumat, 24 April 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Skandal Kuota Haji 2023-2024, Bos Maktour Disorot

Berita Terbaru

Telkom University membuka Beasiswa Penuh Endowment Fund 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA. Program ini menawarkan kuliah gratis hingga lulus.( Poto : medcom.id ).

Pendidikan

Telkom University Buka Beasiswa Penuh Endowment Fund 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:00 WIB

Ketahui cara menyimpan daging kurban agar tetap segar dan tahan lama, mulai dari teknik penyimpanan, penggunaan freezer.( Ilustrasi Poto : BAZNAS ).

Kesehatan

Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tetap Segar dan Tahan Lama

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:00 WIB