OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas pelanggaran dalam kegiatan penagihan.( Poto : dok.Teraskabar.id I ).

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas pelanggaran dalam kegiatan penagihan.( Poto : dok.Teraskabar.id I ).

Jakarta, oegopost.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas pengawasan ketat terhadap industri jasa keuangan dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas pelanggaran penagihan pinjol.

OJK menilai perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

Kronologi Penegakan Sanksi

OJK menjatuhkan sanksi setelah melakukan pemeriksaan khusus terhadap praktik penagihan yang dilakukan Indosaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pihak ketiga yang menjalankan aktivitas penagihan kepada konsumen.

Kasus ini melibatkan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan dan Indosaku sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis digital.

Selain itu, pihak ketiga yang membantu proses penagihan juga menjadi bagian dari evaluasi pengawasan.

Baca Juga :  Mafia Migas Jambi Kedapatan Simpan Ribuan Liter Solar Ilegal Asal Sumatera Selatan

Waktu Pengumuman Sanksi

OJK menyampaikan keputusan sanksi tersebut pada 9 Mei 2026 setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan analisis terhadap kepatuhan perusahaan.

Peristiwa ini terjadi dalam lingkup industri fintech lending di Indonesia yang berada di bawah pengawasan langsung OJK.

OJK menemukan bahwa Indosaku belum optimal dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga berjalan sesuai aturan.

Beberapa praktik belum memenuhi standar etika, profesionalisme, dan perlindungan konsumen, sehingga berpotensi merugikan debitur.

Tindakan Perbaikan yang Wajib Dilakukan

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp875 juta, memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama, serta mewajibkan perusahaan menyusun rencana perbaikan.

Rencana tersebut mencakup penyempurnaan kebijakan penagihan, penguatan kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan sistem pengawasan internal, dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga penagihan.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 6 Hektar di Tebo Masuk Tahap Penyidikan

OJK juga menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh aktivitas penagihan.

Karena itu, Indosaku wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat

OJK mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat tata kelola penagihan dan mematuhi aturan perlindungan konsumen.

OJK juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan praktik penagihan yang mengandung intimidasi, pelanggaran data pribadi, atau tindakan tidak etis lainnya.

Dengan langkah ini, OJK berharap industri fintech semakin sehat, transparan, dan mengutamakan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI
Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung
Dugaan Mangkir Nusron Wahid ke Luar Negeri Picu Rencana Jemput Paksa KPK
Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel Tewaskan Personel, Komisi III DPR dan Kompolnas Desak Evaluasi Total
Dua Polisi Jambi Dipecat Buntut Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara
Tambang Emas Ilegal di Bungo Digerebek Polda Jambi: Tiga Pelaku dan Dua Ekskavator Diamankan
Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Berakhir Damai
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dugaan Mangkir Nusron Wahid ke Luar Negeri Picu Rencana Jemput Paksa KPK

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel Tewaskan Personel, Komisi III DPR dan Kompolnas Desak Evaluasi Total

Berita Terbaru

Jadwal sholat dan imsakiyah wilayah Kota Sungai Penuh hari Jumat, 23 Oktober 2026 berlatar masjid berlatar perbukitan asri.(poto: AI).

Daerah

Jadwal Sholat Sungai Penuh Hari Ini, Jumat 23 Oktober 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 06:32 WIB

Ilustrasi Warga memilih perhiasan emas di etalase toko kawasan Jambi, memantau pergerakan harga terbaru untuk investasi.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas di Jambi Hari Ini Turun Tipis, Cek Daftarnya

Jumat, 23 Okt 2026 - 06:19 WIB

Konsol PlayStation dan Nintendo Switch bersanding dengan tumpukan kaset game fisik serta kartu permainan di atas meja.(poto: AI).

Games

Sony Hapus Kaset Game, Nintendo Pertahankan Format Fisik

Kamis, 22 Okt 2026 - 08:05 WIB

Mahasiswa GERAM Kaltim kecewa atas respons Gubernur Rudy Mas'ud saat temui massa aksi di Samarinda, Rabu (21/10/2026).(poto: kompas.com).

Nasional

Aksi Demo di Samarinda Memanas Usai Gestur Gubernur Kaltim

Kamis, 22 Okt 2026 - 07:57 WIB