Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Jambi pada Selasa (28/04/2026).( Poto : JERNIH.ID ).

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Jambi pada Selasa (28/04/2026).( Poto : JERNIH.ID ).

Jambi, oegopost.id – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Jambi pada Selasa (28/04/2026). Ia menggelar peresmian tersebut di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi bersama jajaran pemerintah daerah.

Acara ini juga menghadirkan Gubernur Jambi, Al Haris, para bupati dan wali kota, serta unsur Forkopimda yang ikut mendukung program tersebut.

Posbankum Permudah Layanan Hukum Masyarakat

Supratman menegaskan bahwa pemerintah menghadirkan Posbankum untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan hukum. Ia mendorong warga memanfaatkan fasilitas ini dalam menyelesaikan perkara perdata maupun pidana melalui jalur kekeluargaan.

Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, aparat kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, TNI melalui Babinsa, serta organisasi bantuan hukum diharapkan bekerja bersama agar program berjalan efektif.

Baca Juga :  Yayasan Batang Hari Tunjuk Pj Rektor Unbari Baru

Pemerintah Siapkan Paralegal di Setiap Desa

Selain memperluas layanan, pemerintah juga memperkuat peran paralegal di tingkat desa. Supratman menyatakan bahwa setiap desa akan memiliki dua paralegal yang direkrut dan dilatih oleh lembaga bantuan hukum (LBH).

Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang membahas skema honorarium bagi para paralegal bersama lintas kementerian dan DPR agar mereka dapat bekerja secara optimal dalam membantu mediasi masyarakat.

Gubernur Jambi: Cegah Konflik Sejak Dini

Gubernur Al Haris menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai Posbankum mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Menurutnya, sebelumnya Jambi hanya memiliki 76 Posbankum. Kini, seluruh 1.585 desa dan kelurahan telah memiliki layanan bantuan hukum. Ia optimistis kondisi ini akan menciptakan masyarakat yang lebih tenang dan daerah yang semakin kondusif.

Baca Juga :  Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit

Dukungan Aparat dan Capaian Pembentukan

Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mendukung program tersebut. Ia menilai kehadiran Posbankum sebagai bukti nyata negara dalam melindungi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, melaporkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembentukan 1.585 Posbankum sejak November 2025 di 11 kabupaten/kota.

Ia menekankan bahwa peresmian ini menjadi awal dari upaya panjang dalam memastikan masyarakat hingga pelosok desa memperoleh layanan hukum yang adil, mudah, dan bermartabat. Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang berkontribusi dalam pembentukan Posbankum di wilayahnya.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan: Dua Mantan Pejabat Tebo Ditahan
Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi
Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci
Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim
Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang: Saksi Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan
Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan Tersangka dan Saksi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ungkap Kejanggalan Kasus Mustazal

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan PPNS dan E-Grasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:20 WIB

Polda Jambi Tetapkan Dirut NRH Travel Tersangka Penipuan Umrah Masal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sidang Korupsi Tirta Mayang Jambi: Jaksa Siap Konfrontasi Saksi Kunci

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Tirta Mayang Jambi: Mantan Dirut Dwike Diperingatkan Hakim

Berita Terbaru

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Tebo, R. Edi Gunawan, S.Pd.I., memberikan pengarahan dan melepas siswa-siswi yang mengikuti Seleksi Paskibra Tingkat Kecamatan Tebo Ulu. (poto: jambiprima.com).

Pendidikan

Puluhan Siswa MAN 1 Tebo Ikuti Seleksi Paskibra Tebo Ulu

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:00 WIB