Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang korupsi DAK Jambi 2021 mengungkap dugaan penyerahan Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Kadisdik Varial Adhi Putra.( Poto : KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Sidang korupsi DAK Jambi 2021 mengungkap dugaan penyerahan Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Kadisdik Varial Adhi Putra.( Poto : KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Jambi, oegopost.id – Nama mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, kembali muncul dalam sidang dugaan korupsi DAK Jambi 2021. Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (28/4/2026).

Rudi mengaku melihat langsung penyerahan uang Rp1 miliar dalam sebuah koper. Ia menyebut David menyerahkan uang itu kepada Hendra. Menurutnya, uang tersebut kemudian akan diteruskan kepada Varial.

Jaksa penuntut umum menggali keterangan Rudi terkait asal dan tujuan uang tersebut. Rudi menegaskan bahwa permintaan uang sudah muncul sejak awal. Ia juga menyebut dana itu berkaitan dengan Varial.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tegaskan Status Aset dalam Sengketa Lahan, Bantah Klaim Warga Iskandar

“Uang itu untuk siapa?” tanya jaksa. Rudi menjawab bahwa uang berasal dari David dan diberikan kepada Hendra atas permintaan Varial. Jaksa kembali menanyakan dasar keyakinan Rudi. Ia menjelaskan bahwa ia mengetahui hal itu sejak awal pembicaraan proyek berlangsung.

Jaksa juga menanyakan keaslian uang tersebut. Rudi menjawab bahwa ia membuka koper dan memastikan uang itu asli. Dalam kesaksiannya, Rudi juga mengungkap dua kali penyerahan dana kepada Hendra. Ia menyebut jumlahnya Rp1 miliar dan Rp700 juta pada April 2022. Total dana mencapai Rp1,7 miliar.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif

Rudi menyatakan bahwa permintaan fee muncul sebelum rincian proyek selesai. Ia menyebut adanya kewajiban untuk menyediakan dana operasional dinas. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK di Jambi dengan anggaran DAK sekitar Rp120 miliar. Jaksa menghadirkan beberapa terdakwa dalam perkara ini, termasuk pejabat dinas, pihak perusahaan, dan perantara proyek. Sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan belum ditahan oleh penyidik hingga saat ini.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat
Edi Nuryanto Buron Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Tertangkap di Bandung
Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi
Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:36 WIB

Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat

Selasa, 8 September 2026 - 16:05 WIB

Edi Nuryanto Buron Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Tertangkap di Bandung

Rabu, 2 September 2026 - 09:26 WIB

Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Berita Terbaru