Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang korupsi DAK Jambi 2021 mengungkap dugaan penyerahan Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Kadisdik Varial Adhi Putra.( Poto : KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Sidang korupsi DAK Jambi 2021 mengungkap dugaan penyerahan Rp1 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Kadisdik Varial Adhi Putra.( Poto : KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Jambi, oegopost.id – Nama mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, kembali muncul dalam sidang dugaan korupsi DAK Jambi 2021. Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (28/4/2026).

Rudi mengaku melihat langsung penyerahan uang Rp1 miliar dalam sebuah koper. Ia menyebut David menyerahkan uang itu kepada Hendra. Menurutnya, uang tersebut kemudian akan diteruskan kepada Varial.

Jaksa penuntut umum menggali keterangan Rudi terkait asal dan tujuan uang tersebut. Rudi menegaskan bahwa permintaan uang sudah muncul sejak awal. Ia juga menyebut dana itu berkaitan dengan Varial.

Baca Juga :  Mobil Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat Terlibat Kecelakaan di Bram Itam, Pesepeda Tewas

“Uang itu untuk siapa?” tanya jaksa. Rudi menjawab bahwa uang berasal dari David dan diberikan kepada Hendra atas permintaan Varial. Jaksa kembali menanyakan dasar keyakinan Rudi. Ia menjelaskan bahwa ia mengetahui hal itu sejak awal pembicaraan proyek berlangsung.

Jaksa juga menanyakan keaslian uang tersebut. Rudi menjawab bahwa ia membuka koper dan memastikan uang itu asli. Dalam kesaksiannya, Rudi juga mengungkap dua kali penyerahan dana kepada Hendra. Ia menyebut jumlahnya Rp1 miliar dan Rp700 juta pada April 2022. Total dana mencapai Rp1,7 miliar.

Baca Juga :  32 Napi Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan, 134 Narapidana High Risk Dikawal Ketat

Rudi menyatakan bahwa permintaan fee muncul sebelum rincian proyek selesai. Ia menyebut adanya kewajiban untuk menyediakan dana operasional dinas. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK di Jambi dengan anggaran DAK sekitar Rp120 miliar. Jaksa menghadirkan beberapa terdakwa dalam perkara ini, termasuk pejabat dinas, pihak perusahaan, dan perantara proyek. Sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan belum ditahan oleh penyidik hingga saat ini.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN
Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan
Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif
Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku
Penyerang Polisi Jambi Ditangkap di Simpang Rimbo, Polisi Dalami Motif Kejadian di Angso Duo
Berkas Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Masih Diteliti Kejati, Tiga Tersangka Belum P21
Pemprov Jambi Tegaskan Status Aset dalam Sengketa Lahan, Bantah Klaim Warga Iskandar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:37 WIB

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:00 WIB

Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:00 WIB

Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku

Berita Terbaru