Mengejutkan! Uang Hibah Warga Ditarik Lagi, 6 Tersangka Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus korupsi dana hibah DPRD Magetan terungkap. Modus penarikan dana setelah diterima warga menyeret Suratno dan sejumlah tersangka lainnya.( Poto : Sketsa Nusantara ).

Kasus korupsi dana hibah DPRD Magetan terungkap. Modus penarikan dana setelah diterima warga menyeret Suratno dan sejumlah tersangka lainnya.( Poto : Sketsa Nusantara ).

Magetan, oegopost.id  – Penyidik mengungkap dugaan korupsi dana hibah yang menyeret Ketua DPRD Magetan, Suratno. Mereka menemukan pola penyimpangan yang berlangsung secara sistematis dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD. Kejaksaan Negeri Magetan kini menangani kasus ini secara serius dan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik Tetapkan Enam Tersangka

Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Magetan, yakni Jamaludin Malik, Juli Martana, dan Suratno. Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST sebagai tersangka. Petugas langsung menahan keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Pelecehan Guru SDN 64 Kota Jambi: DPRD dan Disdik Turun Tangan

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus penarikan kembali dana hibah. Setelah kelompok masyarakat menerima dana, para pelaku langsung menarik kembali uang tersebut melalui anggota dewan maupun tenaga pendamping.

Pelaku Potong Anggaran dan Alihkan Proyek

Para tersangka tidak hanya menarik dana, tetapi juga memotong anggaran dalam persentase tertentu. Penyidik menemukan praktik ini melalui barang bukti elektronik. Selain itu, para pelaku mengalihkan program yang seharusnya dikelola masyarakat secara swakelola kepada pihak ketiga. Oknum dewan diduga melindungi pihak tersebut sehingga proyek berjalan tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Akibatnya, beberapa proyek tidak selesai dan sebagian lainnya tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Para tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutupi penyimpangan tersebut. Penyidik menemukan bukti manipulasi laporan sekaligus praktik pemotongan dana dari dokumen elektronik yang mereka amankan.

Anggaran Ratusan Miliar Disorot

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, DPRD Magetan mengalokasikan dana pokir sebesar Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, pemerintah merealisasikan sekitar Rp242,98 miliar melalui 13 OPD untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Besarnya nilai anggaran membuat penyidik memperluas penyelidikan. Mereka kini menelusuri penggunaan dana pokir oleh seluruh anggota DPRD.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat
Edi Nuryanto Buron Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Tertangkap di Bandung
Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi
Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:36 WIB

Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat

Selasa, 8 September 2026 - 16:05 WIB

Edi Nuryanto Buron Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Tertangkap di Bandung

Rabu, 2 September 2026 - 09:26 WIB

Polsek Jelutung Ringkus Dua Spesialis Penipuan Agen BRILink di Jambi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Kejati Jambi Tahan Reviewer KJPP Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Polda Jambi Menahan Delapan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Berita Terbaru