Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Aset Sitaan Kasus

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Kejati Banten ditahan Kejati Jawa Barat setelah diduga menjual aset sitaan kasus investasi bodong KSP Pandawa yang merugikan korban. ( Poto : dok.KOMPAS.com/Rasyid Ridho).

Jaksa Kejati Banten ditahan Kejati Jawa Barat setelah diduga menjual aset sitaan kasus investasi bodong KSP Pandawa yang merugikan korban. ( Poto : dok.KOMPAS.com/Rasyid Ridho).

Jakarta, oegopost.id – Seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten kini menghadapi proses hukum serius. Aparat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung menahan oknum tersebut setelah menemukan dugaan penyalahgunaan aset sitaan perkara besar.

Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Dugaan Penjualan Aset Sitaan

Penyidik menemukan indikasi bahwa jaksa tersebut menjual atau menyalahgunakan barang bukti dari kasus investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group. Kasus ini sebelumnya merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Aset yang menjadi barang sitaan mencakup berbagai bentuk, seperti rumah, tanah, kendaraan, hingga uang tunai. Negara seharusnya mengelola aset tersebut untuk mengembalikan kerugian para korban. Namun, dugaan pelanggaran justru menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Masih Diteliti Kejati, Tiga Tersangka Belum P21

Peran Strategis Jaksa dalam Kasus

Jaksa tersebut pernah menjabat sebagai kepala seksi yang menangani pengelolaan barang bukti di wilayah Jawa Barat. Dalam posisi itu, ia memegang tanggung jawab penting, mulai dari penyimpanan hingga pengamanan aset sitaan.

Peran tersebut menuntut integritas tinggi. Karena itu, dugaan pelanggaran ini langsung memicu tindakan tegas dari pihak berwenang.

 Langkah Hukum dan Sanksi Tegas

Tim dari Kejati Jawa Barat langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu, institusi kejaksaan juga menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.

Baca Juga :  Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya

Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam membersihkan institusi dari praktik penyimpangan.

Penegasan dari Kejati Banten

Pihak Kejati Banten menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan perkara lain seperti First Travel. Mereka juga memastikan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di bawah penanganan Kejati Jawa Barat.

Sorotan Publik

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan aset sitaan. Publik kini menuntut transparansi dan akuntabilitas agar hak korban tetap terlindungi.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu
Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa
Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya
Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat
Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak
Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
BAM DPR RI Jadwalkan Cek Lokasi Sengketa Lahan Desa Sungai Bungur
Diduga Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Dua Anggota Polda Jambi Resmi Dipecat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:21 WIB

Polres Bungo Ringkus Pelaku Karhutla di Pauh Agung, Lahan Sawit Jadi Pemicu

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa

Senin, 14 September 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tipu Warga Rp80 Juta, Oknum ASN DLH-Hub Tebo Diamankan Polisi di Kantornya

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT RHM di Tanjung Jabung Barat

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Polda Jambi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal dan Amankan 22,8 Ton Minyak

Berita Terbaru

Plt Sekwan DPRD Kota Jambi membagikan masker gratis bersama Pramuka guna melindungi warga dari paparan kabut asap.(poto : jambilink.id).

Daerah

Plt Sekwan DPRD Kota Jambi Bagikan Masker Gratis

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:46 WIB