Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK Agar Skor Kredit Kembali Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara membersihkan nama di SLIK OJK dilakukan dengan melunasi tunggakan, mengecek status kredit, dan menunggu pembaruan data agar skor kredit kembali aman. ( Poto : dok.ANTARA news Jambi )

Cara membersihkan nama di SLIK OJK dilakukan dengan melunasi tunggakan, mengecek status kredit, dan menunggu pembaruan data agar skor kredit kembali aman. ( Poto : dok.ANTARA news Jambi )

Jakarta, oegopost.id -Cara membersihkan nama di SLIK OJK dilakukan dengan cek status dan pelunasan. Ikuti cara membersihkan nama di SLIK OJK agar skor aman. SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, mencatat seluruh riwayat pinjaman masyarakat di lembaga keuangan.

OJK menjelaskan bahwa bank dan lembaga pembiayaan menggunakan data SLIK untuk menilai kelayakan kredit seseorang. Jika nasabah memiliki riwayat tunggakan atau kredit macet, sistem akan mencatatnya dalam kategori kolektibilitas buruk yang dapat memengaruhi pengajuan pinjaman baru.

Masyarakat Wajib Cek Status Kredit Secara Mandiri

Masyarakat dapat memeriksa status kredit mereka melalui situs resmi idebku.ojk.go.id atau dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Dalam proses pengecekan tersebut, pemohon akan melihat posisi kolektibilitas kredit, mulai dari kategori lancar hingga macet. OJK mendorong masyarakat untuk rutin memantau status kredit agar dapat mengetahui kondisi keuangan mereka sejak dini.

Baca Juga :  Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Kerja Sama Keuangan Regional

Pelunasan Tunggakan Menjadi Kunci Utama Perbaikan Data

Nasabah harus melunasi seluruh tunggakan jika ingin memperbaiki catatan di SLIK. Bank atau lembaga pembiayaan akan menagih sisa kewajiban beserta denda sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati.

Setelah nasabah melunasi kewajiban, pihak bank akan mengeluarkan surat keterangan lunas sebagai bukti bahwa kredit telah selesai. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam proses pembaruan data di sistem SLIK.

Pembaruan Data Membutuhkan Waktu Proses

Setelah bank melaporkan pelunasan ke OJK, sistem akan memperbarui data secara berkala. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa minggu hingga satu hingga dua bulan, tergantung pada administrasi masing-masing lembaga keuangan.

Baca Juga :  Indomaret Tutup Sementara di Sejumlah Daerah, Warganet Soroti Penyebabnya

OJK menegaskan bahwa tidak ada mekanisme penghapusan data secara instan atau melalui pihak ketiga yang tidak resmi. Semua perubahan data hanya melalui pelaporan resmi dari bank atau lembaga pembiayaan terkait.

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Jasa Ilegal

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa penghapusan nama di SLIK secara cepat.Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat memperbaiki skor kredit secara sah dan kembali memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan di masa mendatang.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas
Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD
LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan
Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Lindungi Habitat, Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan
Hutama Karya Perkuat Operasi Microsleep Cegah Kecelakaan Tol
Royalti Karya Jurnalistik Dinilai Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bye-bye Mentalitas “Ngabsen-Ngopi”, RUU ASN Siapkan Sanksi Pecat untuk Pegawai Malas

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati Tebo Hadiri Pelantikan DPP PABPDSI di Purwakarta, Dorong Penguatan Peran BPD

Senin, 13 Juli 2026 - 22:00 WIB

LHKPN Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tembus Rp18,2 Miliar, Aset di Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri Usai Kasus Penggeledahan Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Berita Terbaru