Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga petinggi Google hadir sebagai saksi meringankan Nadiem Makarim dalam sidang kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyatakan keberatan. ( Poto : dok. KOMPAS.com )

Tiga petinggi Google hadir sebagai saksi meringankan Nadiem Makarim dalam sidang kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyatakan keberatan. ( Poto : dok. KOMPAS.com )

Jakarta, oegopost.id  – Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga petinggi Google sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Scott Beaumont, Caesar Sengupta, dan William Florence memberikan keterangan secara virtual dari Singapura. Mereka menjelaskan keterlibatan Google dalam program digitalisasi pendidikan yang memakai Chromebook di Indonesia. Tim kuasa hukum Nadiem memanfaatkan keterangan tersebut untuk memperkuat penjelasan teknis terkait kerja sama pengadaan perangkat.

Baca Juga :  KPK Telusuri Cukai Palsu dan Kasus Suap Bea Cukai

Jaksa Tolak Mekanisme Saksi Virtual

Tim Jaksa penuntut umum menyatakan keberatan terhadap kesaksian yang disampaikan secara daring. Jaksa menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum acara pidana di Indonesia. Jaksa juga mempertanyakan keabsahan pemeriksaan saksi yang tidak hadir langsung di ruang sidang.

Kuasa hukum Nadiem Makarim tetap menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan. Mereka menggunakan keterangan dari Google untuk menjelaskan latar belakang proyek Chromebook. Tim pembela menegaskan bahwa kerja sama tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Keterangan mereka memperkuat posisi dalam perkara petinggi Google bersaksi meringankan Nadiem Chromebook.

Sidang Kasus Chromebook Masih Berlanjut

Majelis hakim melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim mendengarkan keterangan saksi dan menilai alat bukti dari kedua belah pihak. Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan program pendidikan digital berskala nasional yang berjalan saat Nadiem menjabat sebagai menteri.***

Baca Juga :  Pendiri Google Menyesal Pensiun, Sergey Brin Kembali Aktif Kembangkan AI
Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Aset Sitaan Kasus
KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan
Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan
MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen
Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook

Senin, 20 April 2026 - 05:24 WIB

Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Aset Sitaan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 17:00 WIB

KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

Jumat, 17 April 2026 - 06:00 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Berita Terbaru

Tiga petinggi Google hadir sebagai saksi meringankan Nadiem Makarim dalam sidang kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyatakan keberatan. ( Poto : dok. KOMPAS.com )

Hukum

Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:00 WIB

PLN memberikan diskon 50 persen biaya tambah daya listrik pada April 2026. Simak cara klaim, syarat, dan periode promo melalui PLN Mobile. ( Poto : dok. Media Indonesia )

Nasional

Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen PLN di April 2026

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:00 WIB