Jakarta, oegopost.id – Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga petinggi Google sebagai saksi meringankan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Scott Beaumont, Caesar Sengupta, dan William Florence memberikan keterangan secara virtual dari Singapura. Mereka menjelaskan keterlibatan Google dalam program digitalisasi pendidikan yang memakai Chromebook di Indonesia. Tim kuasa hukum Nadiem memanfaatkan keterangan tersebut untuk memperkuat penjelasan teknis terkait kerja sama pengadaan perangkat.
Jaksa Tolak Mekanisme Saksi Virtual
Tim Jaksa penuntut umum menyatakan keberatan terhadap kesaksian yang disampaikan secara daring. Jaksa menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum acara pidana di Indonesia. Jaksa juga mempertanyakan keabsahan pemeriksaan saksi yang tidak hadir langsung di ruang sidang.
Kuasa hukum Nadiem Makarim tetap menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan. Mereka menggunakan keterangan dari Google untuk menjelaskan latar belakang proyek Chromebook. Tim pembela menegaskan bahwa kerja sama tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Keterangan mereka memperkuat posisi dalam perkara petinggi Google bersaksi meringankan Nadiem Chromebook.
Sidang Kasus Chromebook Masih Berlanjut
Majelis hakim melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim mendengarkan keterangan saksi dan menilai alat bukti dari kedua belah pihak. Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan program pendidikan digital berskala nasional yang berjalan saat Nadiem menjabat sebagai menteri.***









