KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengungkap dugaan pola pemberian THR Forkopimda di sejumlah daerah berdasarkan hasil OTT.

KPK mengungkap dugaan pola pemberian THR Forkopimda di sejumlah daerah berdasarkan hasil OTT.

Jakarta, oegopost.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Praktik ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, KPK menilai pola tersebut muncul berulang. Hal ini terlihat dari hasil penindakan di sejumlah daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari beberapa operasi tangkap tangan (OTT). Karena itu, KPK melihat adanya pola yang konsisten.

“Kami menemukan modus pemberian THR kepada pihak di luar pemerintah daerah, termasuk Forkopimda, dari sejumlah OTT yang kami lakukan,” kata Budi, Rabu (22/4), dikutip dari Antara.

Temuan KPK di Sejumlah Daerah

KPK mencatat pola serupa di beberapa wilayah. Di antaranya adalah Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), Cilacap (Jawa Tengah), dan Tulungagung (Jawa Timur). Di daerah tersebut, KPK menduga adanya aliran dana terkait THR Forkopimda. Selain itu, penyidik terus menelusuri sumber dan aliran uang. Kemudian, KPK juga mengembangkan setiap perkara dari hasil OTT. Sampai saat ini, proses penyidikan masih berjalan.

Baca Juga :  KPK Telusuri Cukai Palsu dan Kasus Suap Bea Cukai

“Kami masih mengembangkan penyidikan dan akan menyampaikan perkembangan berikutnya,” ujar Budi. Pada kasus Rejang Lebong, KPK telah memeriksa lima saksi pada 21 April 2026. Tujuannya untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak terkait.

Peran Forkopimda

Forkopimda adalah forum koordinasi pimpinan daerah. Forum ini membantu pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Kepala daerah memimpin forum tersebut. Sementara itu, DPRD, kepolisian, kejaksaan, dan TNI menjadi anggota sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga :  Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

Berawal dari OTT

KPK memulai pengusutan kasus ini dari beberapa OTT pada 2026. Misalnya, dari OTT di Cilacap, KPK menemukan dugaan pemberian THR kepada Forkopimda. Selanjutnya, temuan itu dikembangkan ke kasus di Tulungagung. Selain itu, kasus Rejang Lebong juga menunjukkan pola serupa.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga aliran dana digunakan untuk pembagian THR. Oleh karena itu, KPK terus memperdalam penyidikan. Selain itu, KPK juga memeriksa anggota Polri, jaksa, dan ASN. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan mengungkap keterlibatan pihak terkait.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook
Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Aset Sitaan Kasus
KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan
Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan
MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen
Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Nikel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:00 WIB

KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook

Senin, 20 April 2026 - 05:24 WIB

Jaksa Kejati Banten Ditahan, Diduga Jual Aset Sitaan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 17:00 WIB

KPK Soroti KIP Kuliah, Beri Rekomendasi Perbaikan

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Usut Dugaan Korupsi Keuangan

Berita Terbaru

Sejumlah kasus kecurangan UTBK SNBT 2026 terungkap di berbagai kampus, mulai dari praktik joki hingga penggunaan alat komunikasi tersembunyi saat ujian berlangsung. ( Poto : detikcom)

Nasional

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terbongkar di Sejumlah Kampus

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:00 WIB