Komisi II DPRD Sungai Penuh Soroti Tata Kelola Retribusi Parkir dan Pasar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Sungai Penuh menyoroti tata kelola retribusi parkir dan pasar yang dinilai belum optimal. ( Poto : JAMBIEKSPRES.CO.ID ).

Komisi II DPRD Sungai Penuh menyoroti tata kelola retribusi parkir dan pasar yang dinilai belum optimal. ( Poto : JAMBIEKSPRES.CO.ID ).

Sungai Penuh, oegopost.id – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menyoroti serius lemahnya pengelolaan retribusi parkir dan layanan pasar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada Kamis, 7 Mei 2026.

Wakil Ketua Komisi II, Indra Apdi Saputra, memimpin rapat tersebut dan membahas potensi kebocoran pendapatan asli daerah akibat lemahnya sistem pengawasan.

Pengelola Parkir Dinilai Belum Tertib Administrasi

Dalam rapat itu, DPRD mengungkap bahwa pengelolaan titik parkir di Kota Sungai Penuh belum berjalan tertib secara administrasi.

Dinas Perhubungan mencatat 36 titik parkir berada di kawasan dalam kota dan 9 titik lainnya di area Pasar Tanjung Bajure. Namun, petugas parkir di lapangan belum memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) yang terbaru.

Kondisi ini membuat Komisi II menilai sistem pengelolaan parkir masih lemah dan berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dalam pemungutan retribusi.

Baca Juga :  Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian Sungai Penuh, Wako Hadiri Rakor

DPRD Temukan Potensi Pungutan Tidak Resmi

Anggota Komisi II DPRD mempertanyakan mekanisme pengawasan yang belum berjalan maksimal.

Mereka menilai kondisi tersebut membuka peluang terjadinya pungutan yang tidak sesuai dengan aturan resmi.

DPRD menegaskan bahwa ketidakjelasan legalitas petugas di lapangan dapat memicu praktik tidak sah dalam pengelolaan retribusi parkir.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah kota segera menertibkan administrasi dan menetapkan dasar hukum yang jelas bagi seluruh petugas.

Pemerintah Jelaskan Retribusi Resmi Masih Terbatas

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menjelaskan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian hanya mengelola retribusi resmi dari layanan distribusi pasar.

Penjelasan ini kemudian memicu pertanyaan lanjutan dari DPRD terkait praktik pungutan parkir yang masih berlangsung di lapangan tanpa kejelasan regulasi.

DPRD Minta Tindakan Nyata di Lapangan

Komisi II DPRD meminta pemerintah kota tidak hanya mengimbau masyarakat untuk melapor, tetapi juga memperkuat pengawasan serta melakukan penindakan langsung terhadap potensi pungutan liar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sungai Penuh Minta Evaluasi Formasi CPNS 2026

DPRD menilai langkah konkret lebih penting untuk menutup celah penyimpangan retribusi.

DPRD Soroti Keterlambatan Gaji Petugas Kebersihan

Selain retribusi, DPRD juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan. Kondisi ini berdampak pada kualitas pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.

DPRD meminta pemerintah daerah memastikan pembayaran hak tenaga lapangan dilakukan tepat waktu agar layanan tetap berjalan optimal.

Komitmen Pengawasan Berkelanjutan

Rapat ditutup dengan penegasan Komisi II DPRD yang akan terus mengawasi perbaikan sistem pengelolaan retribusi dan pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.

DPRD menargetkan perbaikan tata kelola agar pendapatan daerah meningkat dan pelayanan masyarakat berjalan lebih transparan serta tertib.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Penuh Resmi Terapkan Perda Pendidikan, Bullying dan Pungli Jadi Sorotan
Golkar Muaro Jambi Perkuat Konsolidasi Jelang Rakerda dan Muscam
Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi Edukasi Pelajar Lewat Police Go To School
Warga Jambi Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan Gubernur Al Haris
Al Haris Dorong Pengusaha Muda Jambi Tampil di Tingkat Nasional
Mulai Hari Ini Angkutan Batubara Jambi Dihentikan Demi Kelancaran Haji 2026
Pemprov Jambi Siapkan Rp130 Miliar Untuk Pembayaran TPP ASN
Bupati Sarolangun Salurkan Bantuan Banjir di Batang Asai
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:24 WIB

Sungai Penuh Resmi Terapkan Perda Pendidikan, Bullying dan Pungli Jadi Sorotan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Golkar Muaro Jambi Perkuat Konsolidasi Jelang Rakerda dan Muscam

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi Edukasi Pelajar Lewat Police Go To School

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:00 WIB

Warga Jambi Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan Gubernur Al Haris

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:00 WIB

Al Haris Dorong Pengusaha Muda Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Ketahui ciri-ciri daging tidak layak konsumsi sebelum diolah, mulai dari perubahan bau, warna, tekstur, hingga kondisi kemasan.( Ilustrasi Poto : dok.Suara.com ).

Kesehatan

Kenali Ciri Daging Tidak Layak Konsumsi Sebelum Diolah

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:00 WIB