Jakarta, oegopost.id – Pemerintah menetapkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian data administrasi kependudukan. Aturan ini menyederhanakan penulisan status pekerjaan Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN (ASN) dalam KTP dan Kartu Keluarga.
Dalam kebijakan tersebut, petugas Dukcapil tidak lagi menuliskan status PNS dan PPPK secara terpisah. Sebagai gantinya, mereka mencatat keduanya sebagai ASN untuk kebutuhan administrasi kependudukan.
PNS dan PPPK Tetap Punya Status Kepegawaian yang Sama Seperti Sebelumnya
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak mengubah status kepegawaian PNS maupun PPPK. Kedua kelompok tetap berstatus sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku.
Instansi tetap menjalankan sistem penggajian, penempatan, serta pengelolaan karier seperti biasa. Pemerintah hanya menyederhanakan pencatatan data di dokumen kependudukan tanpa mengubah hak maupun kewajiban pegawai.
PPPK Tetap Bekerja Sesuai Kontrak yang Berlaku
PPPK tetap menjalankan tugas sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Pemerintah tidak menghapus skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang masih berjalan di berbagai instansi.
Selain itu, proses evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak tetap berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Perubahan dalam Permendagri ini tidak memengaruhi sistem kerja PPPK di lapangan.
Perubahan Hanya Menyentuh Administrasi Data Penduduk
Dinas Dukcapil akan menyesuaikan data secara bertahap ketika warga melakukan pembaruan KTP atau Kartu Keluarga. Petugas hanya memperbarui format penulisan pekerjaan tanpa mengubah data kepegawaian di instansi masing-masing.
Pemerintah mendorong masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bersifat teknis administrasi. Dengan demikian, tidak ada penghapusan status PNS maupun PPPK dalam sistem kepegawaian nasional. Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 hanya menyatukan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan.
Kebijakan ini tidak menghapus status, hak, atau sistem kerja pegawai, tetapi hanya menyederhanakan data administrasi agar lebih seragam.***









