Permendagri 6 Tahun 2026: Status PNS dan PPPK Tetap, Data Kependudukan Diseragamkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN ( Poto : Dok.Sembaridinas  )

Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN ( Poto : Dok.Sembaridinas )

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah menetapkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian data administrasi kependudukan. Aturan ini menyederhanakan penulisan status pekerjaan Permendagri 6 Tahun 2026 menyederhanakan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN (ASN) dalam KTP dan Kartu Keluarga.

Dalam kebijakan tersebut, petugas Dukcapil tidak lagi menuliskan status PNS dan PPPK secara terpisah. Sebagai gantinya, mereka mencatat keduanya sebagai ASN untuk kebutuhan administrasi kependudukan.

PNS dan PPPK Tetap Punya Status Kepegawaian yang Sama Seperti Sebelumnya

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak mengubah status kepegawaian PNS maupun PPPK. Kedua kelompok tetap berstatus sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Usulkan 330 Formasi CPNS 2026, Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Instansi tetap menjalankan sistem penggajian, penempatan, serta pengelolaan karier seperti biasa. Pemerintah hanya menyederhanakan pencatatan data di dokumen kependudukan tanpa mengubah hak maupun kewajiban pegawai.

PPPK Tetap Bekerja Sesuai Kontrak yang Berlaku

PPPK tetap menjalankan tugas sesuai kontrak kerja yang telah disepakati. Pemerintah tidak menghapus skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang masih berjalan di berbagai instansi.

Selain itu, proses evaluasi kinerja dan perpanjangan kontrak tetap berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Perubahan dalam Permendagri ini tidak memengaruhi sistem kerja PPPK di lapangan.

Baca Juga :  Mendikdasmen Tegaskan Penghapusan Istilah Guru Honorer dalam UU ASN

Perubahan Hanya Menyentuh Administrasi Data Penduduk

Dinas Dukcapil akan menyesuaikan data secara bertahap ketika warga melakukan pembaruan KTP atau Kartu Keluarga. Petugas hanya memperbarui format penulisan pekerjaan tanpa mengubah data kepegawaian di instansi masing-masing.

Pemerintah mendorong masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bersifat teknis administrasi. Dengan demikian, tidak ada penghapusan status PNS maupun PPPK dalam sistem kepegawaian nasional. Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 hanya menyatukan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan.

Kebijakan ini tidak menghapus status, hak, atau sistem kerja pegawai, tetapi hanya menyederhanakan data administrasi agar lebih seragam.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banggar DPRD Merangin Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 Bersama TAPD
DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati Perubahan APBD 2026
Diskominfo Kota Jambi Raih Nilai IKM 86,75 Kategori Baik Periode Januari–Juni 2026
Gubernur Al Haris Tekandatangani MoU Forum Sumatera 10 di Medan
Pemkab Bungo Serahkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Proyeksi Rp1,3 Triliun
Bupati Agus Rubiyanto Resmi Melantik 17 Pejabat Pemkab Tebo Terbaru
Bupati Merangin Serahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2026 ke DPRD
Pemkot Jambi Terapkan Manajemen Talenta ASN demi Birokrasi Profesional
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:31 WIB

Banggar DPRD Merangin Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 Bersama TAPD

Sabtu, 12 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Sepakati Perubahan APBD 2026

Kamis, 10 September 2026 - 13:41 WIB

Diskominfo Kota Jambi Raih Nilai IKM 86,75 Kategori Baik Periode Januari–Juni 2026

Kamis, 10 September 2026 - 07:21 WIB

Gubernur Al Haris Tekandatangani MoU Forum Sumatera 10 di Medan

Rabu, 9 September 2026 - 09:37 WIB

Pemkab Bungo Serahkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Proyeksi Rp1,3 Triliun

Berita Terbaru