Dugaan Skandal Kuota Haji 2023-2024, Bos Maktour Disorot

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Dalami Dugaan Skandal Kuota Haji, Bos Maktour Disorot ( Poto : AI )

KPK Dalami Dugaan Skandal Kuota Haji, Bos Maktour Disorot ( Poto : AI )

Jakarta, oegopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dalam skandal kuota haji 2023–2024 yang terjadi di Kementerian Agama. Kasus skandal kuota haji 2023–2024 ini kini menyeret sejumlah nama penting, termasuk pengusaha travel haji.

Surat Fuad Jadi Awal Lobi Kuota

Pada Mei 2023, Fuad mengirim surat kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta optimalisasi kuota tambahan haji melalui surat tersebut.

Setelah menerima surat itu, Kementerian Agama menggelar sejumlah pertemuan dengan pihak Maktour. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pengaturan kuota haji secara lebih luas.

Perubahan Skema Kuota Picu Kontroversi

Kemudian, pemerintah menerapkan skema pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen. Akibat perubahan ini, jemaah haji reguler kehilangan sebagian porsi yang sudah mereka tunggu bertahun-tahun.

Baca Juga :  Perwira Polisi dan Istri Disebut Terlibat Yayasan Pengelola MBG di Jambi, 11 Mitra Lapor ke Polda

Selain itu, sejumlah perusahaan travel, termasuk yang terhubung dengan Maktour, memperoleh keuntungan dari skema tersebut. Perusahaan travel itu mendapatkan akses kuota lebih cepat tanpa melalui antrean resmi. Bahkan, satu perusahaan diduga meraup keuntungan ilegal hingga puluhan miliar rupiah pada musim haji 2024.

Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

Di sisi lain, KPK menelusuri dugaan aliran dana dari pihak travel kepada pejabat Kementerian Agama. Penyidik menemukan indikasi bahwa pihak terkait menggunakan dana tersebut untuk memengaruhi pengaturan kuota haji khusus.

Selain itu, mereka juga mencatat transaksi dalam dolar AS dan mata uang asing lainnya. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Untuk menindaklanjuti temuan itu, KPK menyita kendaraan dan tanah senilai lebih dari Rp100 miliar guna memulihkan kerugian negara.

Baca Juga :  Kepulangan Jemaah Haji Jambi Kloter BTH-13 Disambut Haru di Asrama Haji

KPK Larang Beberapa Pihak ke Luar Negeri

Sejak Agustus 2025, KPK melarang Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Larangan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Selain Fuad, KPK juga melarang beberapa pihak lain yang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Terakhir, KPK menegaskan akan mengungkap seluruh rangkaian kasus ini di persidangan.

Dalam perkembangan skandal kuota haji 2023–2024, KPK menelusuri perubahan kebijakan kuota yang diduga membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu. Dengan begitu, publik dapat melihat secara jelas alur kebijakan, pembagian kuota, dan dugaan aliran dana yang terjadi dalam kasus tersebut.***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU
Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon
Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru