APINDO Minta DJP Jelaskan Rencana Pemeriksaan Peserta PPS

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APINDO minta DJP jelaskan pemeriksaan PPS terkait rencana pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).( Poto : dok.Merdeka.com )

APINDO minta DJP jelaskan pemeriksaan PPS terkait rencana pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).( Poto : dok.Merdeka.com )

Jakarta, oegopost.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan rencana pemeriksaan wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

APINDO menilai penjelasan ini penting agar dunia usaha memahami kebijakan tersebut secara tepat dan tidak salah menafsirkan.

Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan pemerintah perlu menyampaikan informasi kebijakan secara jelas.

Ia juga menilai kebijakan PPS berbeda dengan program Tax Amnesty 2016–2017, meskipun keduanya sama-sama menyentuh pengungkapan harta wajib pajak.

PPS Mewajibkan Komitmen yang Harus Terpenuhi

Siddhi menjelaskan bahwa peserta PPS yang menikmati tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah harus memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga :  Sulawesi Utara Kaya Nikel, Namun Desa Sekitar Masih Tertinggal

Peserta wajib melaporkan harta secara lengkap dan benar. Mereka juga harus melakukan repatriasi aset dari luar negeri.

Selain itu, mereka perlu merealisasikan investasi sesuai ketentuan, seperti pada Surat Berharga Negara atau sektor usaha yang ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak awal PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Karena itu, DJP hanya menjalankan aturan yang sudah ada, bukan membuat kebijakan baru saat melakukan pengawasan.

Pengawasan Menyasar Wajib Pajak Tertentu

APINDO menyampaikan bahwa DJP akan menargetkan pemeriksaan kepada wajib pajak yang kemungkinan belum memenuhi kewajiban PPS.

Baca Juga :  Pelaporan SPT 2026 Tembus 11,1 Juta

Pemeriksaan itu mencakup keakuratan laporan harta dan pelaksanaan komitmen investasi serta repatriasi.

APINDO juga memahami bahwa DJP tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada semua peserta PPS.

Pengawasan hanya menyasar pihak yang terindikasi tidak patuh terhadap ketentuan program.

APINDO Imbau Dunia Usaha Tetap Tenang

APINDO meminta pelaku usaha tetap tenang selama telah mengikuti PPS sesuai aturan. Organisasi ini juga meminta publik tidak menafsirkan berlebihan pemberitaan terkait pemeriksaan tersebut.

Selain itu, APINDO mendorong DJP menggunakan pendekatan yang jelas, objektif, dan proporsional dalam melakukan pengawasan.

Pendekatan ini diharapkan menjaga kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belanja Pemerintah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2026
Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Sentimen Pasar Tertekan Faktor Domestik dan Global
Harga Pangan Nasional Bergerak, Ini Rincian Harga Terbaru Menurut PIHPS
Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2026 Didominasi Indonesia Timur
Bandung Dipercaya Jadi Percontohan Program Nasional untuk Majukan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen pada 2026
IHSG Melemah ke Level 6.858, Tekanan Rupiah dan Sentimen MSCI Bebani Pasar
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun di Sahabat Pegadaian
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:00 WIB

Belanja Pemerintah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Sentimen Pasar Tertekan Faktor Domestik dan Global

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:00 WIB

Harga Pangan Nasional Bergerak, Ini Rincian Harga Terbaru Menurut PIHPS

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:00 WIB

Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2026 Didominasi Indonesia Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:30 WIB

Bandung Dipercaya Jadi Percontohan Program Nasional untuk Majukan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB