Jakarta, oegopost.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan rencana pemeriksaan wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
APINDO menilai penjelasan ini penting agar dunia usaha memahami kebijakan tersebut secara tepat dan tidak salah menafsirkan.
Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan pemerintah perlu menyampaikan informasi kebijakan secara jelas.
Ia juga menilai kebijakan PPS berbeda dengan program Tax Amnesty 2016–2017, meskipun keduanya sama-sama menyentuh pengungkapan harta wajib pajak.
PPS Mewajibkan Komitmen yang Harus Terpenuhi
Siddhi menjelaskan bahwa peserta PPS yang menikmati tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah harus memenuhi sejumlah syarat.
Peserta wajib melaporkan harta secara lengkap dan benar. Mereka juga harus melakukan repatriasi aset dari luar negeri.
Selain itu, mereka perlu merealisasikan investasi sesuai ketentuan, seperti pada Surat Berharga Negara atau sektor usaha yang ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak awal PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Karena itu, DJP hanya menjalankan aturan yang sudah ada, bukan membuat kebijakan baru saat melakukan pengawasan.
Pengawasan Menyasar Wajib Pajak Tertentu
APINDO menyampaikan bahwa DJP akan menargetkan pemeriksaan kepada wajib pajak yang kemungkinan belum memenuhi kewajiban PPS.
Pemeriksaan itu mencakup keakuratan laporan harta dan pelaksanaan komitmen investasi serta repatriasi.
APINDO juga memahami bahwa DJP tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada semua peserta PPS.
Pengawasan hanya menyasar pihak yang terindikasi tidak patuh terhadap ketentuan program.
APINDO Imbau Dunia Usaha Tetap Tenang
APINDO meminta pelaku usaha tetap tenang selama telah mengikuti PPS sesuai aturan. Organisasi ini juga meminta publik tidak menafsirkan berlebihan pemberitaan terkait pemeriksaan tersebut.
Selain itu, APINDO mendorong DJP menggunakan pendekatan yang jelas, objektif, dan proporsional dalam melakukan pengawasan.
Pendekatan ini diharapkan menjaga kepastian hukum dan stabilitas iklim usaha.(ar)









