Pelaporan SPT 2026 Tembus 11,1 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DJP: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta per 12 April 2026 ( Poto: dok.CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

DJP: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 11,1 Juta per 12 April 2026 ( Poto: dok.CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, oegopost.id–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 2026. Hingga 12 April 2026, wajib pajak melaporkan 11.112.624 SPT. Angka ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahun 2025.

Selain itu, tren positif ini memperlihatkan bahwa upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak mulai membuahkan hasil. Wajib pajak semakin aktif melaporkan kewajibannya secara tepat waktu.

Mayoritas wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, mendominasi pelaporan SPT tahun ini. DJP mencatat sebanyak 9,65 juta pelaporan berasal dari karyawan. Sementara itu, wajib pajak nonkaryawan menyumbang 1,18 juta pelaporan. Di sisi lain, wajib pajak badan rupiah mencapai 273 ribu pelapor, sedangkan wajib pajak badan dolar AS tercatat sebanyak 192 pelapor.

Baca Juga :  Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan

Tidak hanya itu, DJP juga mencatat partisipasi dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Kelompok ini mulai melaporkan SPT sejak Agustus 2025 dan terus bertambah hingga saat ini.

Seiring dengan meningkatnya pelaporan SPT, DJP juga mempercepat digitalisasi layanan perpajakan melalui sistem Coretax. Hingga periode yang sama, sebanyak 17,96 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Mayoritas pengguna berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Selanjutnya, penggunaan Coretax membantu wajib pajak mengakses layanan pajak secara lebih mudah, cepat, dan efisien. Sistem ini juga mendorong transparansi serta meningkatkan akurasi pelaporan pajak secara digital.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Cair Rp15,2 Triliun, Ini Rincian Penerima PNS, TNI, Polri hingga PPPK

Batas Waktu Diperpanjang, Sanksi Dihapus Sementara

Untuk menjaga tingkat kepatuhan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi. Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan pelaporan SPT.

Selain itu, pemerintah juga menghapus sementara sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak tetap melapor tanpa terbebani denda.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk mendukung transisi penggunaan sistem Coretax yang masih terus disempurnakan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap wajib pajak semakin terbiasa menggunakan sistem digital sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau
Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:54 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Rabu, 9 September 2026 - 09:08 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Sisir Perairan Anak Krakatau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Berita Terbaru

Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menggelar FASI XVIII Kabupaten Tebo pada Sabtu (19/9/2026).(poto: jambiprima.com).

Islami

Gelaran FASI XVIII Tebo Wadah Pembentukan Generasi Islami

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY yang menjadi tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Bungo Persada Indah.(poto: jambiprima.com).

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan di Bungo Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:44 WIB

Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi Edi Purwanto.(poto: jambiprima.com).

Daerah

DPR Minta Pemerintah Tangani Kebakaran Rumah Massal di Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:36 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Paulus Agung Pambudhi meninjau langsung pelayanan JKN RSUD Jambi, tepatnya di RSUD H Abdul Manap.(poto: istimewa).

Kesehatan

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tinjau Pelayanan JKN RSUD Jambi

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:30 WIB