Harga Pangan Nasional Bergerak, Ini Rincian Harga Terbaru Menurut PIHPS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIHPS Nasional mencatat harga pangan terbaru di tingkat eceran. Cabai rawit merah mencapai Rp67.650/kg, telur ayam ras Rp31.000/kg.( Poto : Istimewa ).

PIHPS Nasional mencatat harga pangan terbaru di tingkat eceran. Cabai rawit merah mencapai Rp67.650/kg, telur ayam ras Rp31.000/kg.( Poto : Istimewa ).

Jakarta, oegopost.id – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia mencatat pergerakan harga berbagai komoditas pangan di tingkat pedagang eceran pada Selasa pukul 08.30 WIB.

PIHPS mengumpulkan data harga dari berbagai daerah untuk menggambarkan kondisi pasar pangan secara nasional.

Cabai dan Telur Masih Menjadi Sorotan Harga

PIHPS mencatat cabai rawit merah dengan harga jual Rp67.650 per kilogram. Pedagang juga menawarkan telur ayam ras di harga Rp31.000 per kilogram.

Untuk kelompok cabai lainnya, cabai merah besar berada di Rp54.100 per kilogram, cabai merah keriting Rp51.850 per kilogram, dan cabai rawit hijau Rp50.550 per kilogram.

Baca Juga :  Stok Beras Jambi Tembus 14.258 Ton, Cukup untuk Lima Bulan

Bawang dan Beras Tunjukkan Variasi Harga

Pedagang menjual bawang merah di harga Rp47.000 per kilogram, sementara bawang putih berada di Rp39.000 per kilogram.

Pada komoditas beras, pedagang menetapkan harga berbeda sesuai kualitas. Beras bawah I dan bawah II sama-sama berada di Rp14.550 per kilogram.

Beras medium I dijual Rp16.150 per kilogram, sedangkan medium II Rp16.000 per kilogram. Untuk kualitas premium, beras super I berada di Rp17.400 per kilogram dan super II Rp16.900 per kilogram.

Daging dan Protein Hewani Ikut Bergerak

Pedagang menjual daging ayam ras segar di harga Rp38.700 per kilogram. Sementara itu, daging sapi kualitas I mencapai Rp147.800 per kilogram dan kualitas II berada di Rp139.250 per kilogram.

Baca Juga :  Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Kerja Sama Keuangan Regional

Gula dan Minyak Goreng Masih Stabil di Level Tinggi

Gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.200 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal Rp19.200 per kilogram.

Untuk minyak goreng, pedagang menjual minyak goreng curah Rp20.550 per liter. Minyak goreng kemasan bermerek I berada di Rp23.850 per liter, sedangkan kemasan bermerek II Rp23.000 per liter.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belanja Pemerintah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2026
Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Sentimen Pasar Tertekan Faktor Domestik dan Global
Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2026 Didominasi Indonesia Timur
Bandung Dipercaya Jadi Percontohan Program Nasional untuk Majukan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen pada 2026
IHSG Melemah ke Level 6.858, Tekanan Rupiah dan Sentimen MSCI Bebani Pasar
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun di Sahabat Pegadaian
Bank Mandiri: Perbankan Indonesia Tetap Solid di Tengah Tekanan Global
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:00 WIB

Belanja Pemerintah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Sentimen Pasar Tertekan Faktor Domestik dan Global

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:00 WIB

Harga Pangan Nasional Bergerak, Ini Rincian Harga Terbaru Menurut PIHPS

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:00 WIB

Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2026 Didominasi Indonesia Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:30 WIB

Bandung Dipercaya Jadi Percontohan Program Nasional untuk Majukan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB