Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Sentimen Pasar Tertekan Faktor Domestik dan Global

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rupiah melemah ke Rp17.529 per dolar AS akibat ketidakpastian data ekonomi domestik dan penguatan dolar AS di tengah meningkatnya risiko geopolitik global.( Poto : KOMPAS.com ).

Rupiah melemah ke Rp17.529 per dolar AS akibat ketidakpastian data ekonomi domestik dan penguatan dolar AS di tengah meningkatnya risiko geopolitik global.( Poto : KOMPAS.com ).

Jakarta, oegopost.idRupiah melemah pada perdagangan Kamis (14/5/2026) di pasar spot. Mata uang Indonesia ini turun 0,31 persen dan ditutup di level Rp17.529 per dolar Amerika Serikat (AS).

Tekanan muncul karena pasar merespons ketidakpastian ekonomi global dan domestik.

Data Ekonomi Domestik Picu Keraguan Pasar

Analis mata uang, Ibrahim Assuaibi, menyebut faktor internal ikut menekan rupiah. Ia menyoroti perdebatan data pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2026.

Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61 persen. Namun, angka ini memicu perbedaan pandangan di kalangan ekonom dan pelaku pasar.

Baca Juga :  Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun di Sahabat Pegadaian

Banyak pihak sebelumnya memperkirakan angka di bawah 5 persen.

Sejumlah akademisi juga melakukan riset ulang. Mereka memperkirakan pertumbuhan ekonomi hanya berada di kisaran 4,6–4,8 persen.

Perbedaan ini membuat pasar mempertanyakan akurasi data ekonomi nasional.

Pasar juga menilai kondisi sektor riil belum sejalan dengan data tersebut. Industri manufaktur masih menunjukkan pelemahan. Kondisi ini menurunkan kepercayaan investor terhadap konsistensi data ekonomi.

Penguatan Dolar AS dan Geopolitik Tambah Tekanan

Faktor eksternal juga memperburuk tekanan terhadap rupiah. Dolar AS menguat di pasar global. Selain itu, ketegangan geopolitik di Timur Tengah meningkat.

Baca Juga :  Daging Sapi Berpotensi Naik Akibat Kenaikan Harga Impor Sapi Bakalan

Konflik di kawasan Selat Hormuz memicu kekhawatiran pasokan energi dunia. Harga minyak ikut naik akibat risiko gangguan distribusi.

Kondisi ini membuat investor beralih ke aset aman dan meninggalkan mata uang negara berkembang.

Saran Perbaikan Sistem Rilis Data Ekonomi

Ibrahim menilai Indonesia perlu memperbaiki sistem publikasi data ekonomi. Ia menyarankan model rilis bertahap seperti di Amerika Serikat.

Data awal bisa dirilis lebih cepat, lalu diperbarui secara berkala hingga menjadi angka final.

Bank Indonesia juga dinilai perlu memperkuat koordinasi data ekonomi agar pasar lebih percaya pada informasi yang dirilis.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belanja Pemerintah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2026
Harga Pangan Nasional Bergerak, Ini Rincian Harga Terbaru Menurut PIHPS
Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2026 Didominasi Indonesia Timur
Bandung Dipercaya Jadi Percontohan Program Nasional untuk Majukan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen pada 2026
IHSG Melemah ke Level 6.858, Tekanan Rupiah dan Sentimen MSCI Bebani Pasar
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Turun di Sahabat Pegadaian
Bank Mandiri: Perbankan Indonesia Tetap Solid di Tengah Tekanan Global
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:00 WIB

Belanja Pemerintah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Sentimen Pasar Tertekan Faktor Domestik dan Global

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:00 WIB

Harga Pangan Nasional Bergerak, Ini Rincian Harga Terbaru Menurut PIHPS

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:00 WIB

Provinsi dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2026 Didominasi Indonesia Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:30 WIB

Bandung Dipercaya Jadi Percontohan Program Nasional untuk Majukan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB