Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan aturan baru yang menarik perhatian masyarakat luas.

Banyak warga berbicara tentang Pasal 252 atau “Pasal Santet” karena ketentuan ini menyentuh isu yang selama ini menganggap berada di luar ranah hukum pidana.

Aturan ini menjadi sorotan karena pemerintah untuk pertama kalinya secara eksplisit mengatur tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain.

Pemerintah memasukkan ketentuan ini sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang akan berlaku efektif pada 2026.

Isi Pasal 252 Mengatur Klaim dan Jasa Supranatural

Pasal 252 KUHP baru menjelaskan bahwa seseorang dapat kena pidana jika ia dengan sengaja mengaku memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa, atau meyakinkan orang lain bahwa tindakannya dapat menyebabkan penyakit, penderitaan, atau kematian pada orang lain.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Kuota Haji 2023-2024, Bos Maktour Disorot

Aparat penegak hukum dalam penerapannya tidak membuktikan keberadaan kekuatan gaib.

Mereka justru menilai tindakan pelaku yang membuat klaim tersebut, terutama ketika pelaku menggunakan klaim itu untuk menipu, mengintimidasi, atau memperoleh keuntungan dari korban.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Setiap orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan jasa yang berkaitan dengan klaim tersebut dapat terkena ketentuan ini.

Pelaku biasanya menyebarkan penawaran layanan yang berkaitan dengan dirinya dengan kemampuan untuk mencelakai orang lain.

Jika aparat membuktikan pelanggaran, pelaku dapat menjalani hukuman penjara hingga satu tahun enam bulan atau membayar denda maksimal Rp200 juta.

Tujuan Pemerintah Melindungi Masyarakat

Pemerintah menyusun aturan ini untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang berkedok jasa spiritual.

Dalam berbagai kasus, pelaku memanfaatkan rasa takut korban terhadap santet atau guna-guna untuk meminta uang atau barang.

Dengan ketentuan ini, aparat hukum dapat bergerak lebih cepat dalam menindak praktik manipulatif yang menggunakan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal supranatural.

Baca Juga :  Jaringan Scam Internasional Bergeser ke Indonesia, 210 WNA Diamankan di Batam

Respons dan Perdebatan di Masyarakat

Meski pemerintah menilai aturan ini penting, sebagian masyarakat tetap memperdebatkan penerapannya.

Sejumlah pihak menilai pasal ini bisa menimbulkan penafsiran yang terlalu luas jika aparat tidak berhati-hati saat menegakkannya.

Beberapa tokoh spiritual juga mengingatkan bahwa masyarakat sering mencampuradukkan klaim penipuan dengan ekspresi emosional atau sugesti psikologis.

Mereka meminta aparat hukum membedakan keduanya agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.

Kesimpulan Penerapan KUHP Baru

Pasal 252 KUHP baru menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatur praktik yang berkaitan dengan klaim kekuatan gaib.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan.

Keberhasilan penerapan aturan ini sangat bergantung pada ketelitian aparat hukum dalam menilai setiap kasus, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir maupun konflik di tengah masyarakat.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol
Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang
Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi
Mengejutkan! Uang Hibah Warga Ditarik Lagi, 6 Tersangka Ditahan
Dugaan Skandal Kuota Haji 2023-2024, Bos Maktour Disorot
KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah
Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:39 WIB

Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:00 WIB

OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB

Daihatsu Rocky Hybrid hadir dengan teknologi e-SMART Hybrid yang menggabungkan efisiensi bahan bakar tinggi dan performa responsif, dengan konsumsi hingga lebih dari 30 km/liter.( Poto : detikcom/ Grandyos Zafna ).

Otomotif

Daihatsu Rocky Hybrid Tunjukkan Kombinasi Irit dan Bertenaga

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00 WIB