Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan aturan baru yang menarik perhatian masyarakat luas.

Banyak warga berbicara tentang Pasal 252 atau “Pasal Santet” karena ketentuan ini menyentuh isu yang selama ini menganggap berada di luar ranah hukum pidana.

Aturan ini menjadi sorotan karena pemerintah untuk pertama kalinya secara eksplisit mengatur tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain.

Pemerintah memasukkan ketentuan ini sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang akan berlaku efektif pada 2026.

Isi Pasal 252 Mengatur Klaim dan Jasa Supranatural

Pasal 252 KUHP baru menjelaskan bahwa seseorang dapat kena pidana jika ia dengan sengaja mengaku memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa, atau meyakinkan orang lain bahwa tindakannya dapat menyebabkan penyakit, penderitaan, atau kematian pada orang lain.

Baca Juga :  Transformasi Digital Kementerian Hukum Jambi Tingkatkan Akses Layanan Publik Masyarakat

Aparat penegak hukum dalam penerapannya tidak membuktikan keberadaan kekuatan gaib.

Mereka justru menilai tindakan pelaku yang membuat klaim tersebut, terutama ketika pelaku menggunakan klaim itu untuk menipu, mengintimidasi, atau memperoleh keuntungan dari korban.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Setiap orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan jasa yang berkaitan dengan klaim tersebut dapat terkena ketentuan ini.

Pelaku biasanya menyebarkan penawaran layanan yang berkaitan dengan dirinya dengan kemampuan untuk mencelakai orang lain.

Jika aparat membuktikan pelanggaran, pelaku dapat menjalani hukuman penjara hingga satu tahun enam bulan atau membayar denda maksimal Rp200 juta.

Tujuan Pemerintah Melindungi Masyarakat

Pemerintah menyusun aturan ini untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang berkedok jasa spiritual.

Dalam berbagai kasus, pelaku memanfaatkan rasa takut korban terhadap santet atau guna-guna untuk meminta uang atau barang.

Dengan ketentuan ini, aparat hukum dapat bergerak lebih cepat dalam menindak praktik manipulatif yang menggunakan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal supranatural.

Baca Juga :  Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK: Belum Ada Keterkaitan Pidana

Respons dan Perdebatan di Masyarakat

Meski pemerintah menilai aturan ini penting, sebagian masyarakat tetap memperdebatkan penerapannya.

Sejumlah pihak menilai pasal ini bisa menimbulkan penafsiran yang terlalu luas jika aparat tidak berhati-hati saat menegakkannya.

Beberapa tokoh spiritual juga mengingatkan bahwa masyarakat sering mencampuradukkan klaim penipuan dengan ekspresi emosional atau sugesti psikologis.

Mereka meminta aparat hukum membedakan keduanya agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.

Kesimpulan Penerapan KUHP Baru

Pasal 252 KUHP baru menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatur praktik yang berkaitan dengan klaim kekuatan gaib.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan.

Keberhasilan penerapan aturan ini sangat bergantung pada ketelitian aparat hukum dalam menilai setiap kasus, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir maupun konflik di tengah masyarakat.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik
Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK
Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa
Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI
Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung
Dugaan Mangkir Nusron Wahid ke Luar Negeri Picu Rencana Jemput Paksa KPK
Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel Tewaskan Personel, Komisi III DPR dan Kompolnas Desak Evaluasi Total
Dua Polisi Jambi Dipecat Buntut Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Surati Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Buron Kasus Umrah Fiktif Jambi Ditangkap Polisi di Temanggung

Berita Terbaru

Ilustrasi Aktivitas jual beli emas perhiasan dan batangan Antam di gerai pasar tradisional kawasan Jambi.(poto: AI).

Bisnis

Harga Emas di Jambi Hari Ini Rp2,54 Juta per Gram

Sabtu, 24 Okt 2026 - 08:26 WIB

Ilustrasi Sore hari tenang di sebuah masjid Kota Sungai Penuh, warga khusyuk sholat dekat jadwal digital 24 Oktober 2026.(poto: AI).

Islami

Jadwal Sholat Kota Sungai Penuh Hari Ini, 24 Oktober

Sabtu, 24 Okt 2026 - 07:39 WIB

Infografis prakiraan cuaca kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi untuk Sabtu (24/10).(poto: AI).

Daerah

Cuaca Jambi Hari Ini: Hujan Ringan dan Udara Kabur

Sabtu, 24 Okt 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi Pengemudi mencoba fitur T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix terbaru di area parkir.(poto: AI).

Otomotif

Toyota Rilis Innova Zenix Terbaru 2026, Fitur Berubah Drastis

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:30 WIB