Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan aturan baru yang menarik perhatian masyarakat luas.

Banyak warga berbicara tentang Pasal 252 atau “Pasal Santet” karena ketentuan ini menyentuh isu yang selama ini menganggap berada di luar ranah hukum pidana.

Aturan ini menjadi sorotan karena pemerintah untuk pertama kalinya secara eksplisit mengatur tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain.

Pemerintah memasukkan ketentuan ini sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang akan berlaku efektif pada 2026.

Isi Pasal 252 Mengatur Klaim dan Jasa Supranatural

Pasal 252 KUHP baru menjelaskan bahwa seseorang dapat kena pidana jika ia dengan sengaja mengaku memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa, atau meyakinkan orang lain bahwa tindakannya dapat menyebabkan penyakit, penderitaan, atau kematian pada orang lain.

Baca Juga :  OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Aparat penegak hukum dalam penerapannya tidak membuktikan keberadaan kekuatan gaib.

Mereka justru menilai tindakan pelaku yang membuat klaim tersebut, terutama ketika pelaku menggunakan klaim itu untuk menipu, mengintimidasi, atau memperoleh keuntungan dari korban.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Setiap orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan jasa yang berkaitan dengan klaim tersebut dapat terkena ketentuan ini.

Pelaku biasanya menyebarkan penawaran layanan yang berkaitan dengan dirinya dengan kemampuan untuk mencelakai orang lain.

Jika aparat membuktikan pelanggaran, pelaku dapat menjalani hukuman penjara hingga satu tahun enam bulan atau membayar denda maksimal Rp200 juta.

Tujuan Pemerintah Melindungi Masyarakat

Pemerintah menyusun aturan ini untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang berkedok jasa spiritual.

Dalam berbagai kasus, pelaku memanfaatkan rasa takut korban terhadap santet atau guna-guna untuk meminta uang atau barang.

Dengan ketentuan ini, aparat hukum dapat bergerak lebih cepat dalam menindak praktik manipulatif yang menggunakan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal supranatural.

Baca Juga :  MK Tolak Uji Materi KUHP Baru Delpedro Marhaen

Respons dan Perdebatan di Masyarakat

Meski pemerintah menilai aturan ini penting, sebagian masyarakat tetap memperdebatkan penerapannya.

Sejumlah pihak menilai pasal ini bisa menimbulkan penafsiran yang terlalu luas jika aparat tidak berhati-hati saat menegakkannya.

Beberapa tokoh spiritual juga mengingatkan bahwa masyarakat sering mencampuradukkan klaim penipuan dengan ekspresi emosional atau sugesti psikologis.

Mereka meminta aparat hukum membedakan keduanya agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.

Kesimpulan Penerapan KUHP Baru

Pasal 252 KUHP baru menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatur praktik yang berkaitan dengan klaim kekuatan gaib.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan.

Keberhasilan penerapan aturan ini sangat bergantung pada ketelitian aparat hukum dalam menilai setiap kasus, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir maupun konflik di tengah masyarakat.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solidaritas Warga Renah Alai Warnai Sidang Enam Warga di PN Bangko
Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN
Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan
Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif
Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku
Penyerang Polisi Jambi Ditangkap di Simpang Rimbo, Polisi Dalami Motif Kejadian di Angso Duo
Berkas Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Masih Diteliti Kejati, Tiga Tersangka Belum P21
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:00 WIB

Solidaritas Warga Renah Alai Warnai Sidang Enam Warga di PN Bangko

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:37 WIB

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:00 WIB

Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif

Berita Terbaru