Jakarta, oegopost.id – Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan aturan baru yang menarik perhatian masyarakat luas.
Banyak warga berbicara tentang Pasal 252 atau “Pasal Santet” karena ketentuan ini menyentuh isu yang selama ini menganggap berada di luar ranah hukum pidana.
Aturan ini menjadi sorotan karena pemerintah untuk pertama kalinya secara eksplisit mengatur tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain.
Pemerintah memasukkan ketentuan ini sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang akan berlaku efektif pada 2026.
Isi Pasal 252 Mengatur Klaim dan Jasa Supranatural
Pasal 252 KUHP baru menjelaskan bahwa seseorang dapat kena pidana jika ia dengan sengaja mengaku memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa, atau meyakinkan orang lain bahwa tindakannya dapat menyebabkan penyakit, penderitaan, atau kematian pada orang lain.
Aparat penegak hukum dalam penerapannya tidak membuktikan keberadaan kekuatan gaib.
Mereka justru menilai tindakan pelaku yang membuat klaim tersebut, terutama ketika pelaku menggunakan klaim itu untuk menipu, mengintimidasi, atau memperoleh keuntungan dari korban.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Setiap orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan jasa yang berkaitan dengan klaim tersebut dapat terkena ketentuan ini.
Pelaku biasanya menyebarkan penawaran layanan yang berkaitan dengan dirinya dengan kemampuan untuk mencelakai orang lain.
Jika aparat membuktikan pelanggaran, pelaku dapat menjalani hukuman penjara hingga satu tahun enam bulan atau membayar denda maksimal Rp200 juta.
Tujuan Pemerintah Melindungi Masyarakat
Pemerintah menyusun aturan ini untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang berkedok jasa spiritual.
Dalam berbagai kasus, pelaku memanfaatkan rasa takut korban terhadap santet atau guna-guna untuk meminta uang atau barang.
Dengan ketentuan ini, aparat hukum dapat bergerak lebih cepat dalam menindak praktik manipulatif yang menggunakan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal supranatural.
Respons dan Perdebatan di Masyarakat
Meski pemerintah menilai aturan ini penting, sebagian masyarakat tetap memperdebatkan penerapannya.
Sejumlah pihak menilai pasal ini bisa menimbulkan penafsiran yang terlalu luas jika aparat tidak berhati-hati saat menegakkannya.
Beberapa tokoh spiritual juga mengingatkan bahwa masyarakat sering mencampuradukkan klaim penipuan dengan ekspresi emosional atau sugesti psikologis.
Mereka meminta aparat hukum membedakan keduanya agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.
Kesimpulan Penerapan KUHP Baru
Pasal 252 KUHP baru menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatur praktik yang berkaitan dengan klaim kekuatan gaib.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan kepercayaan.
Keberhasilan penerapan aturan ini sangat bergantung pada ketelitian aparat hukum dalam menilai setiap kasus, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir maupun konflik di tengah masyarakat.(ar)









