BPPRD Muaro Jambi Sebarkan 90 Ribu SPPT PBB-P2 2026, Targetkan Rp14,6 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPPRD Muaro Jambi menyebarkan 90 ribu SPPT PBB-P2 2026 dengan target penerimaan pajak daerah mencapai Rp14,6 miliar.( Poto : jambi-independen.co.id ).

BPPRD Muaro Jambi menyebarkan 90 ribu SPPT PBB-P2 2026 dengan target penerimaan pajak daerah mencapai Rp14,6 miliar.( Poto : jambi-independen.co.id ).

Muaro Jambi, oegopost.id – BPPRD Muaro Jambi SPPT PBB-P2 mulai mengintensifkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

BPPRD menyerahkan sekitar 90 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para kolektor pajak pada awal pekan ini.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp14,6 miliar.

Sekretaris BPPRD Muaro Jambi, Mahyudi, mewakili Kepala BPPRD Arian Safutra, mengatakan distribusi SPPT menjadi langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“SPPT ini menjadi alat penting untuk mengajak masyarakat mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak,” kata Mahyudi.

BPPRD Minta Kolektor Antar SPPT Tepat Sasaran

Mahyudi meminta para kolektor mengantarkan SPPT langsung kepada wajib pajak agar proses pembayaran berjalan lancar dan tepat waktu.

Menurut dia, keberhasilan pemungutan PBB-P2 sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah daerah, petugas pemungut, dan masyarakat.

“Ketepatan distribusi sangat menentukan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Perkuat Transparansi Donasi Lewat Sistem Scan Barcode
Pajak Daerah Dukung Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Mahyudi menjelaskan PBB-P2 menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.

Pemerintah daerah memanfaatkan dana pajak untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menjalankan program kesejahteraan masyarakat.

“Setiap pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” jelasnya.

BPPRD Muaro Jambi optimistis mampu mencapai target penerimaan Rp14,6 miliar tahun ini. Pemerintah daerah bahkan membuka peluang realisasi penerimaan melampaui target apabila seluruh pihak menjaga komitmen bersama.

BPPRD Perbarui Data Wajib Pajak

BPPRD Muaro Jambi terus memperbarui data wajib pajak untuk menghindari SPPT ganda dan ketidaksesuaian objek pajak.

Mahyudi menilai pembaruan data penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah.

BPPRD juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila menemukan kesalahan data dalam SPPT.

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan maksimal tiga bulan setelah menerima SPPT.

Baca Juga :  Damkartan Kota Jambi Raih Juara Harapan 2 di Kompetisi Nasional Pemadam Kebakaran 2026

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami terhadap transparansi dan keadilan dalam penetapan pajak,” katanya.

Pembayaran PBB-P2 Dibuka Sampai 30 November 2026

BPPRD menetapkan batas pembayaran PBB-P2 hingga 30 November 2026. Pemerintah daerah akan mengenakan denda sebesar 2 persen per bulan kepada wajib pajak yang terlambat membayar.

Saat ini masyarakat dapat membayar PBB-P2 melalui Kantor Pos dan Bank Jambi Cabang Sengeti. BPPRD masih memperbaiki sejumlah kanal pembayaran lain yang mengalami gangguan sistem.

Mahyudi memastikan pemerintah daerah terus memperluas akses pembayaran agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajak.

Pemkab Siapkan Insentif untuk Desa Berprestasi

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga menyiapkan insentif bagi desa yang mampu mencapai realisasi penerimaan pajak di atas 90 persen.

Mahyudi mengajak masyarakat membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Pajak daerah menjadi fondasi pembangunan. Membayar PBB merupakan bentuk gotong royong untuk membangun Muaro Jambi,” tutupnya.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum PUSPA Kota Jambi Periode 2025–2027 Resmi Dilantik di DPMPA
Kemenkes Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Kasus Kematian Dokter Internship di Jambi
Al Haris Syafari Subuh di Masjid Hidayatullah Kota Jambi, Perkuat Silaturahmi
Pelajar se-Provinsi Jambi Deklarasikan Perlawanan Terhadap Radikalisme dan Terorisme
PUTR Jambi Dorong Percepatan Jalan Dua Jalur Mendalo untuk Atasi Kemacetan
Pemkab Kerinci dan OJK Jambi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan
Kemenkes Tegur Berat Dokter Pendamping Internship RSUD Kuala Tungkal
Pascadiserang Hacker, Bank Jambi Targetkan Mobile Banking Normal Bulan Ini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

BPPRD Muaro Jambi Sebarkan 90 Ribu SPPT PBB-P2 2026, Targetkan Rp14,6 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Forum PUSPA Kota Jambi Periode 2025–2027 Resmi Dilantik di DPMPA

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:11 WIB

Al Haris Syafari Subuh di Masjid Hidayatullah Kota Jambi, Perkuat Silaturahmi

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:00 WIB

Pelajar se-Provinsi Jambi Deklarasikan Perlawanan Terhadap Radikalisme dan Terorisme

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:00 WIB

PUTR Jambi Dorong Percepatan Jalan Dua Jalur Mendalo untuk Atasi Kemacetan

Berita Terbaru

ilustrasi Pemerintah memastikan PPPK tetap aman meski aturan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD mulai diberlakukan di daerah.( Poto : Marketeers ).

Pemerintahan

Pemerintah Pastikan PPPK Tetap Aman Meski Belanja Pegawai Dibatasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB