Muaro Jambi, oegopost.id – BPPRD Muaro Jambi SPPT PBB-P2 mulai mengintensifkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
BPPRD menyerahkan sekitar 90 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para kolektor pajak pada awal pekan ini.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp14,6 miliar.
Sekretaris BPPRD Muaro Jambi, Mahyudi, mewakili Kepala BPPRD Arian Safutra, mengatakan distribusi SPPT menjadi langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“SPPT ini menjadi alat penting untuk mengajak masyarakat mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak,” kata Mahyudi.
BPPRD Minta Kolektor Antar SPPT Tepat Sasaran
Mahyudi meminta para kolektor mengantarkan SPPT langsung kepada wajib pajak agar proses pembayaran berjalan lancar dan tepat waktu.
Menurut dia, keberhasilan pemungutan PBB-P2 sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah daerah, petugas pemungut, dan masyarakat.
“Ketepatan distribusi sangat menentukan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Pajak Daerah Dukung Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Mahyudi menjelaskan PBB-P2 menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.
Pemerintah daerah memanfaatkan dana pajak untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan menjalankan program kesejahteraan masyarakat.
“Setiap pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” jelasnya.
BPPRD Muaro Jambi optimistis mampu mencapai target penerimaan Rp14,6 miliar tahun ini. Pemerintah daerah bahkan membuka peluang realisasi penerimaan melampaui target apabila seluruh pihak menjaga komitmen bersama.
BPPRD Perbarui Data Wajib Pajak
BPPRD Muaro Jambi terus memperbarui data wajib pajak untuk menghindari SPPT ganda dan ketidaksesuaian objek pajak.
Mahyudi menilai pembaruan data penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah.
BPPRD juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila menemukan kesalahan data dalam SPPT.
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan maksimal tiga bulan setelah menerima SPPT.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami terhadap transparansi dan keadilan dalam penetapan pajak,” katanya.
Pembayaran PBB-P2 Dibuka Sampai 30 November 2026
BPPRD menetapkan batas pembayaran PBB-P2 hingga 30 November 2026. Pemerintah daerah akan mengenakan denda sebesar 2 persen per bulan kepada wajib pajak yang terlambat membayar.
Saat ini masyarakat dapat membayar PBB-P2 melalui Kantor Pos dan Bank Jambi Cabang Sengeti. BPPRD masih memperbaiki sejumlah kanal pembayaran lain yang mengalami gangguan sistem.
Mahyudi memastikan pemerintah daerah terus memperluas akses pembayaran agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajak.
Pemkab Siapkan Insentif untuk Desa Berprestasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga menyiapkan insentif bagi desa yang mampu mencapai realisasi penerimaan pajak di atas 90 persen.
Mahyudi mengajak masyarakat membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Pajak daerah menjadi fondasi pembangunan. Membayar PBB merupakan bentuk gotong royong untuk membangun Muaro Jambi,” tutupnya.(ar)









