Tebo, oegopost.id – SMSI Tebo desak Kejari Kabupaten Tebo meminta penjelasan resmi terkait penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
Nilai anggaran dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,1 miliar dan sempat menjadi perhatian masyarakat.
SMSI Tebo mengirim surat permohonan klarifikasi bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 pada Rabu, 13 Mei 2026.
Organisasi perusahaan media siber itu mengambil langkah tersebut untuk mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dalam surat itu, SMSI Tebo meminta Kejari Tebo menjelaskan dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, serta proses gelar perkara sebelum kejaksaan mengambil keputusan.
SMSI juga meminta penjelasan mengenai audit investigatif lanjutan untuk memastikan ada atau tidak unsur pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.
SMSI Dorong Transparansi Penegakan Hukum
Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, menegaskan bahwa organisasinya tidak ingin mencampuri proses hukum.
Menurut dia, SMSI menjalankan fungsi kontrol sosial agar aparat penegak hukum bekerja secara terbuka dan akuntabel.
Adlinsyah menilai masyarakat berhak mengetahui alasan penghentian penyidikan karena kasus itu sudah menjadi perhatian publik sejak awal.
Ia juga menilai keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Karena kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik, masyarakat juga berhak mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlinsyah, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan SMSI tidak ingin menghakimi pihak mana pun. Organisasi itu hanya ingin memastikan aparat penegak hukum mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada publik.
Minta Penjelasan Soal Kerugian Negara
Selain meminta alasan penerbitan SP3, SMSI Tebo juga mempertanyakan kemungkinan pengembalian kerugian negara sebagai salah satu pertimbangan penghentian penyidikan.
Adlinsyah menilai penjelasan terbuka penting untuk mencegah munculnya asumsi dan spekulasi di tengah masyarakat.
SMSI Tebo juga meminta Kejari Tebo membuka ringkasan pertimbangan SP3 kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Adlinsyah berharap Kejari Tebo segera memberikan jawaban resmi atas surat permohonan klarifikasi tersebut.
Ia juga berharap aparat penegak hukum terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat agar situasi tetap kondusif.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat membangun komunikasi yang baik.
Transparansi penting agar masyarakat tidak membentuk opini liar yang dapat merugikan semua pihak,” katanya.
SMSI Tebo turut mengirim tembusan surat tersebut kepada sejumlah lembaga pengawas dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik dalam proses penegakan hukum di daerah.(ar)









