SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMSI Tebo meminta Kejari Tebo menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Rp2,1 miliar di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo.( JAMBIPRIMA.COM ).

SMSI Tebo meminta Kejari Tebo menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Rp2,1 miliar di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo.( JAMBIPRIMA.COM ).

Tebo, oegopost.id – SMSI Tebo desak Kejari Kabupaten Tebo meminta penjelasan resmi terkait penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo.

Nilai anggaran dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,1 miliar dan sempat menjadi perhatian masyarakat.

SMSI Tebo mengirim surat permohonan klarifikasi bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 pada Rabu, 13 Mei 2026.

Organisasi perusahaan media siber itu mengambil langkah tersebut untuk mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dalam surat itu, SMSI Tebo meminta Kejari Tebo menjelaskan dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, serta proses gelar perkara sebelum kejaksaan mengambil keputusan.

SMSI juga meminta penjelasan mengenai audit investigatif lanjutan untuk memastikan ada atau tidak unsur pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.

SMSI Dorong Transparansi Penegakan Hukum

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, menegaskan bahwa organisasinya tidak ingin mencampuri proses hukum.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Sinkronkan Data Pertanahan dan Bantuan Bedah Rumah

Menurut dia, SMSI menjalankan fungsi kontrol sosial agar aparat penegak hukum bekerja secara terbuka dan akuntabel.

Adlinsyah menilai masyarakat berhak mengetahui alasan penghentian penyidikan karena kasus itu sudah menjadi perhatian publik sejak awal.

Ia juga menilai keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Karena kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik, masyarakat juga berhak mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlinsyah, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan SMSI tidak ingin menghakimi pihak mana pun. Organisasi itu hanya ingin memastikan aparat penegak hukum mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada publik.

Minta Penjelasan Soal Kerugian Negara

Selain meminta alasan penerbitan SP3, SMSI Tebo juga mempertanyakan kemungkinan pengembalian kerugian negara sebagai salah satu pertimbangan penghentian penyidikan.

Baca Juga :  Tender RSUD Kerinci Selesai, PT PP Urban Menang Proyek Rp138 Miliar

Adlinsyah menilai penjelasan terbuka penting untuk mencegah munculnya asumsi dan spekulasi di tengah masyarakat.

SMSI Tebo juga meminta Kejari Tebo membuka ringkasan pertimbangan SP3 kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Adlinsyah berharap Kejari Tebo segera memberikan jawaban resmi atas surat permohonan klarifikasi tersebut.

Ia juga berharap aparat penegak hukum terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat agar situasi tetap kondusif.

“Kami berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat membangun komunikasi yang baik.

Transparansi penting agar masyarakat tidak membentuk opini liar yang dapat merugikan semua pihak,” katanya.

SMSI Tebo turut mengirim tembusan surat tersebut kepada sejumlah lembaga pengawas dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik dalam proses penegakan hukum di daerah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur
BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026
Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644
Wujud Kepedulian Pemimpin Daerah: Wako Alfin Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Pasar Baru
Pesan Penting Pembimas Kristen Kemenag Jambi: Kejar Hikmat Bukan Harta Jabatan
Kanwil Kemenag Jambi Evaluasi Kinerja Triwulan III Demi Pelayanan Publik Berdampak
Kontingen Jambi Raih Prestasi Gemilang di PPSN VI 2026
Ratusan Siswa Madrasah Bersaing di Olimpiade Sains Jambi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Kabut Asap Mengancam, Aliansi Mahasiswa Jambi Bersiap Geruduk Kantor Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:10 WIB

BMKG Prakirakan Awal Musim Hujan Kota Sungai Penuh Mundur November 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Kualitas Udara Jambi Masuk Kategori Berbahaya Usai AQI Tembus Angka 644

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Pesan Penting Pembimas Kristen Kemenag Jambi: Kejar Hikmat Bukan Harta Jabatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Kanwil Kemenag Jambi Evaluasi Kinerja Triwulan III Demi Pelayanan Publik Berdampak

Berita Terbaru