Jambi, oegopost.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima laporan terkait dugaan penjualan lahan hutan produksi Betung Kumpeh di Muaro Jambi. Setelah menerima laporan itu, Kejati langsung mengumpulkan data dan informasi untuk menelusuri kasus tersebut.
Kejati Jambi menerima laporan terkait dugaan penjualan lahan Betung Kumpeh di kawasan hutan produksi Muaro Jambi.
Kejati Jambi Dalami Kasus Lahan Betung Kumpeh
Tim Kejati Jambi mendalami kasus dugaan penjualan lahan Betung Kumpeh dengan mengumpulkan data dan keterangan. Penyidik menelusuri apakah lahan masuk kawasan hutan produksi aktif atau berada di bawah HGU dan HGB.
Tim kejaksaan mengumpulkan dokumen pertanahan dan data administrasi. Mereka juga meminta keterangan dari pihak terkait untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran aturan dalam pengelolaan lahan.
Pemanggilan Pihak Terkait
Kejati Jambi menyiapkan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga mengetahui transaksi lahan di Betung–Kumpeh. Penyidik akan meminta klarifikasi untuk memperjelas status dan alur kepemilikan lahan.
Kejati menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Tim terus memeriksa setiap informasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Konflik Lahan di Muaro Jambi Kembali Mencuat
Kasus ini kembali menyoroti konflik agraria di Muaro Jambi. Wilayah Betung–Kumpeh sering muncul dalam laporan sengketa lahan, dugaan mafia tanah, dan tumpang tindih kebun.
Kejati Jambi menangani dugaan penjualan lahan Betung Kumpeh secara transparan.. Proses pendalaman masih berlangsung. Kejati juga meminta semua pihak menghormati proses hukum.***









