Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai honorer di Jambi kehilangan Rp116 juta setelah diduga menjadi korban penipuan travel umrah. Sebanyak 226 calon jamaah ikut terdampak kasus ini.( Poto : KOMPAS.COM/ Aryo Tondang ).

Pegawai honorer di Jambi kehilangan Rp116 juta setelah diduga menjadi korban penipuan travel umrah. Sebanyak 226 calon jamaah ikut terdampak kasus ini.( Poto : KOMPAS.COM/ Aryo Tondang ).

Jambi, oegopost.id – Sazli Rais, pegawai honorer di jambi tertipu travel umrah dan kehilangan uang Rp116 juta setelah sebuah travel umrah di Kota Jambi gagal memberangkatkannya ke Tanah Suci.

Rais menjadi satu dari 226 calon jamaah yang mengaku mengalami kerugian dalam kasus tersebut.

Sebagian besar korban berasal dari berbagai daerah di Provinsi Jambi. Beberapa korban lainnya bahkan datang dari luar pulau, termasuk Kalimantan.

Rais mengumpulkan biaya umrah itu sejak 2010. Ia menyisihkan sebagian gajinya setiap bulan agar bisa berangkat bersama istri dan neneknya.

“Rp116 juta itu untuk saya, istri, dan nenek saya,” ujar Rais pada Kamis (14/5/2026).

Kasus ini bermula saat Rais menerima brosur promosi umrah pada Agustus 2025. Travel tersebut menawarkan paket umrah 30 hari full Ramadhan dengan biaya Rp35,9 juta per orang.

Rais tertarik dengan promo itu lalu langsung mendaftarkan keluarganya. Ia membayar uang muka Rp7 juta sebelum melunasi seluruh biaya dua minggu kemudian.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Jambi Ditahan! Kasus Korupsi DAK SMK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

Keluarga Sempat Gelar Syukuran Sebelum Gagal Berangkat

Setelah melunasi biaya perjalanan, Rais mengadakan syukuran di rumahnya.

Ia menyembelih kambing dan mengundang tetangga untuk makan bersama karena merasa bahagia bisa segera berangkat umrah.

Namun, rencana itu gagal total. Hingga Februari 2026, pihak travel belum memberikan visa keberangkatan kepada para jamaah.

Rais mulai merasa curiga karena jadwal keberangkatan semakin dekat. Ia bersama korban lain kemudian meminta penjelasan kepada pihak travel.

Dalam pertemuan tersebut, direktur travel mengaku sebagian visa jamaah sudah keluar.

Namun, pihak travel memilih menahan visa itu sambil menunggu visa jamaah lain selesai agar seluruh peserta bisa berangkat bersama.

“Katanya separuh visa sudah keluar, tetapi sisanya belum selesai,” kata Rais.

Tidak lama setelah pertemuan itu, pihak travel menghilang dan berhenti merespons seluruh korban.

Baca Juga :  Rektor UNJA Pantau Langsung Hari Pertama UTBK-SNBT 2026, Pastikan Ujian Inklusif

Para jamaah tidak lagi menerima jawaban atas telepon maupun pesan yang mereka kirimkan.

Korban Laporkan Kasus ke Polda Jambi

Para korban sempat mencari bantuan ke Direktorat Jenderal Kementerian Haji. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Karena tidak mendapat kepastian, para korban melaporkan kasus itu ke Polda Jambi pada 26 Februari 2026.

Rais meminta kepolisian segera menangkap pelaku karena jumlah korban cukup banyak.

Ia mengaku tidak hanya kehilangan uang hasil tabungan belasan tahun, tetapi juga menanggung rasa malu setelah gagal berangkat umrah.

“Sudah syukuran dan kasih kabar ke tetangga, ternyata kami tidak jadi berangkat,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma membenarkan laporan tersebut.

Polisi kini memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penipuan travel umrah itu.

“Laporan sudah kami proses dan saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi,” kata Jimmy.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan
Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026
PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem
SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Ekonomi Jambi Triwulan I-2026 Tumbuh Positif, Sektor Energi dan Komunikasi Melonjak
PetroChina Gandeng UNJA Buka Peluang Magang dan Kerja Praktik Mahasiswa FST
Penduduk Usia Kerja Jambi Meningkat, Partisipasi Tenaga Kerja Melambat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:30 WIB

Cuaca Jambi 16 Mei 2026: Hujan Meluas, BMKG Imbau Warga Waspada

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:30 WIB

Warga Pondok Meja Terdampak Banjir, DPRD Muaro Jambi Desak Perbaikan Drainase Perusahaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:53 WIB

Dukcapil Kota Sungai Penuh Tetap Buka Layanan Terbatas Saat Libur Nasional 14–15 Mei 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:00 WIB

PLN Ingatkan Warga Tebo Waspada Bahaya Listrik Saat Cuaca Ekstrem

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:00 WIB

SMSI Tebo Desak Kejari Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB