Sungai Penuh, oegopost.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sungai Penuh tetap membuka layanan administrasi kependudukan secara terbatas pada 14–15 Mei 2026 meskipun bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan penting tanpa harus menunggu hari kerja.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.4/4780/DUKCAPIL tertanggal 12 Mei 2026 yang mengatur pelayanan Dukcapil selama masa libur nasional.
Fokus Layanan Administrasi Kependudukan
Dukcapil Kota Sungai Penuh memprioritaskan layanan perekaman KTP elektronik, pencetakan KTP-el, serta layanan administrasi kependudukan lain yang bersifat mendesak.
Petugas di lapangan tetap melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen penting selama periode libur.
Dinas Dukcapil Kota Sungai Penuh menugaskan petugas piket untuk menjaga pelayanan tetap berjalan.
Setiap petugas bekerja secara bergantian agar layanan tetap tersedia meskipun dalam waktu terbatas.
Pelayanan Berlangsung Dua Hari
Dukcapil Kota Sungai Penuh menjalankan layanan terbatas pada 14–15 Mei 2026. Layanan berlangsung dalam waktu singkat atau setengah hari kerja, dan instansi menyesuaikan jam operasional dengan kondisi serta jumlah masyarakat yang datang.
Dukcapil Kota Sungai Penuh melayani masyarakat langsung di kantor Dinas Dukcapil.
Warga mendatangi kantor untuk mengurus dokumen kependudukan selama jam pelayanan piket berlangsung.
Pemerintah Kota Sungai Penuh memastikan layanan tetap berjalan agar masyarakat tidak terhambat dalam mengurus dokumen penting.
Kebijakan ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan mudah diakses.
Sistem Pelaporan Berjenjang
Dukcapil Kota Sungai Penuh mengirimkan laporan hasil pelayanan setiap hari kepada Dinas Dukcapil Provinsi Jambi paling lambat pukul 15.00 waktu setempat.
Selanjutnya, provinsi meneruskan laporan tersebut ke Direktorat Jenderal Dukcapil melalui mekanisme pengawasan berjenjang.(ar)









