Kejari Jambi Terus Usut Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jambi Terus Usut Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo.( Poto : TRIBUNJAMBI.COM ).

Kejari Jambi Terus Usut Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo.( Poto : TRIBUNJAMBI.COM ).

Jambi, oegopost.id – Kejari Jambi usut korupsi pajak parkir di Pasar Angso Duo. Saat ini, penyidik menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi atau BPKP Provinsi Jambi.

Kasus tersebut menyeret pengelola Pasar Angso Duo, yaitu PT Eraguna Bumi Nusa atau PT EBN.

Perusahaan itu diduga tidak menyetor pajak parkir kendaraan selama Maret hingga Desember 2023. Dugaan tunggakan pajak bahkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menegaskan penyidik terus menjalankan proses hukum.

Tim penyidik juga aktif berkoordinasi dengan auditor BPKP untuk mempercepat proses audit.

Afriadi menyebut hasil audit memiliki peran penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Selain menunggu hasil audit, penyidik juga terus mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Baca Juga :  Calon Paskibraka Kabupaten Tebo Jalani Karantina Jelang HUT RI

Tim Penyidik Geledah Kantor PT EBN

Pada November 2025, tim Kejari Jambi menggeledah kantor PT Eraguna Bumi Nusa di kawasan Pasar Angso Duo.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mencari tambahan alat bukti.

Sebanyak sembilan penyidik memulai penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB hingga siang hari. Mereka memeriksa ruang direktur, ruang kepala pasar, dan bagian keuangan perusahaan.

Penyidik juga menelusuri dokumen di ruang Direktur PT EBN, Nur Jatmiko. Tim mencari data yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyetoran pajak parkir kendaraan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Sumarsono, mengatakan tim penyidik menyita dua boks dokumen penting dan satu unit komputer dari kantor perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Pegawai Honorer di Jambi Kehilangan Rp116 Juta Akibat Dugaan Penipuan Travel Umrah

Penyidik akan menggunakan barang bukti itu untuk memperkuat proses penyidikan.

Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Selain memeriksa pihak perusahaan, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kejari Jambi masih menelusuri kemungkinan hubungan dengan unsur pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak parkir Pasar Angso Duo.

Pada Juni 2025, PT EBN menyerahkan uang sebesar Rp734 juta kepada Kejari Jambi.

Penyerahan uang itu berlangsung ketika penyidik mulai mendalami dugaan korupsi pajak parkir tahun 2023.

Kejari Jambi memastikan penyidikan tetap berjalan sampai seluruh fakta terungkap.

Setelah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Jambi, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembahasan Perubahan APBD Merangin 2026 Tuntas, Diskominfo Siap Akselerasi Program
Ketua TP-PKK Merangin Pantau Kesiapan Lokasi HKG PKK di Desa Tiangko
Pemkot Jambi Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Melalui Edukasi
Plt Sekwan DPRD Kota Jambi Bagikan Masker Gratis
Evaluasi Semester I, DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan APBD 2026
Wali Kota Alfin Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 di DPRD Sungai Penuh
Polsek Tungkal Ilir Gelar Patroli Malam Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor
Sri Kartini Alfin Buka Sekolah Lansia Tangguh Juara Sungai Penuh
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:04 WIB

Pembahasan Perubahan APBD Merangin 2026 Tuntas, Diskominfo Siap Akselerasi Program

Rabu, 16 September 2026 - 17:00 WIB

Ketua TP-PKK Merangin Pantau Kesiapan Lokasi HKG PKK di Desa Tiangko

Rabu, 16 September 2026 - 16:56 WIB

Pemkot Jambi Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Melalui Edukasi

Rabu, 16 September 2026 - 16:46 WIB

Plt Sekwan DPRD Kota Jambi Bagikan Masker Gratis

Rabu, 16 September 2026 - 16:14 WIB

Wali Kota Alfin Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 di DPRD Sungai Penuh

Berita Terbaru

Plt Sekwan DPRD Kota Jambi membagikan masker gratis bersama Pramuka guna melindungi warga dari paparan kabut asap.(poto : jambilink.id).

Daerah

Plt Sekwan DPRD Kota Jambi Bagikan Masker Gratis

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:46 WIB