Jambi, oegopost.id – Kejari Jambi usut korupsi pajak parkir di Pasar Angso Duo. Saat ini, penyidik menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi atau BPKP Provinsi Jambi.
Kasus tersebut menyeret pengelola Pasar Angso Duo, yaitu PT Eraguna Bumi Nusa atau PT EBN.
Perusahaan itu diduga tidak menyetor pajak parkir kendaraan selama Maret hingga Desember 2023. Dugaan tunggakan pajak bahkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menegaskan penyidik terus menjalankan proses hukum.
Tim penyidik juga aktif berkoordinasi dengan auditor BPKP untuk mempercepat proses audit.
Afriadi menyebut hasil audit memiliki peran penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Selain menunggu hasil audit, penyidik juga terus mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Tim Penyidik Geledah Kantor PT EBN
Pada November 2025, tim Kejari Jambi menggeledah kantor PT Eraguna Bumi Nusa di kawasan Pasar Angso Duo.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mencari tambahan alat bukti.
Sebanyak sembilan penyidik memulai penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB hingga siang hari. Mereka memeriksa ruang direktur, ruang kepala pasar, dan bagian keuangan perusahaan.
Penyidik juga menelusuri dokumen di ruang Direktur PT EBN, Nur Jatmiko. Tim mencari data yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyetoran pajak parkir kendaraan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Sumarsono, mengatakan tim penyidik menyita dua boks dokumen penting dan satu unit komputer dari kantor perusahaan tersebut.
Penyidik akan menggunakan barang bukti itu untuk memperkuat proses penyidikan.
Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Selain memeriksa pihak perusahaan, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kejari Jambi masih menelusuri kemungkinan hubungan dengan unsur pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak parkir Pasar Angso Duo.
Pada Juni 2025, PT EBN menyerahkan uang sebesar Rp734 juta kepada Kejari Jambi.
Penyerahan uang itu berlangsung ketika penyidik mulai mendalami dugaan korupsi pajak parkir tahun 2023.
Kejari Jambi memastikan penyidikan tetap berjalan sampai seluruh fakta terungkap.
Setelah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Jambi, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya.(ar)









