Jakarta, oegopost.id – Empat mahasiswa UNJA uji materi KUHAP Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mereka terdiri dari Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri.
Para pemohon menilai aturan tersebut belum mengatur kewajiban penyidik untuk menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi.
Mereka menilai kekosongan ini dapat menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik hukum.
Pemohon Soroti Risiko Ketidakpastian Hukum
Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 pada Senin (11/05/2026), Billy Anggara Jufri menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya mengatur penandatanganan BAP.
Ia menilai aturan itu tidak menyebut penyerahan salinan kepada saksi.
Ia menyebut kondisi itu bisa membuat penyidik tidak menyerahkan salinan BAP. Menurutnya, hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi saksi.
Raga Samudera Widodo menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat mengganggu prinsip peradilan yang adil atau fair trial.
Ia menilai hal itu juga dapat melemahkan integritas proses peradilan pidana.
Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Mereka juga meminta Mahkamah menambahkan kewajiban penyerahan salinan BAP kepada saksi secara langsung setelah pemeriksaan.
Hakim MK Beri Catatan Perbaikan
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menjelaskan kedudukan hukum mereka secara jelas. Ia menekankan perlunya uraian konkret tentang kerugian konstitusional.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa status pembayar pajak tidak otomatis memberi hak mengajukan uji materi.
Ia meminta pemohon menunjukkan hubungan langsung antara norma dan kerugian.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta pemohon memperkuat dasar konstitusional.
Ia menilai argumentasi harus jelas agar Mahkamah dapat menilai perkara dengan tepat.
Kesempatan Perbaikan Permohonan
Mahkamah Konstitusi memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Mereka harus menyerahkan perbaikan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia paling lambat 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.(ar)









