Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mahasiswa UNJA uji materi KUHAP Pasal 36 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban penyerahan salinan BAP kepada saksi demi kepastian hukum dan fair trial.( Poto : MK-RI ).

mahasiswa UNJA uji materi KUHAP Pasal 36 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban penyerahan salinan BAP kepada saksi demi kepastian hukum dan fair trial.( Poto : MK-RI ).

Jakarta, oegopost.id – Empat mahasiswa UNJA uji materi KUHAP Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mereka terdiri dari Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri.

Para pemohon menilai aturan tersebut belum mengatur kewajiban penyidik untuk menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi.

Mereka menilai kekosongan ini dapat menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik hukum.

Pemohon Soroti Risiko Ketidakpastian Hukum

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 pada Senin (11/05/2026), Billy Anggara Jufri menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya mengatur penandatanganan BAP.

Ia menilai aturan itu tidak menyebut penyerahan salinan kepada saksi.

Baca Juga :  Universitas Jambi Gembleng 14 Finalis Duta Kampus UNJA 2026

Ia menyebut kondisi itu bisa membuat penyidik tidak menyerahkan salinan BAP. Menurutnya, hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi saksi.

Raga Samudera Widodo menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat mengganggu prinsip peradilan yang adil atau fair trial.

Ia menilai hal itu juga dapat melemahkan integritas proses peradilan pidana.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Mereka juga meminta Mahkamah menambahkan kewajiban penyerahan salinan BAP kepada saksi secara langsung setelah pemeriksaan.

Hakim MK Beri Catatan Perbaikan

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menjelaskan kedudukan hukum mereka secara jelas. Ia menekankan perlunya uraian konkret tentang kerugian konstitusional.

Baca Juga :  Tiga Tim PPK Ormawa UNJA Lolos Verifikasi Abdidaya 2026

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa status pembayar pajak tidak otomatis memberi hak mengajukan uji materi.

Ia meminta pemohon menunjukkan hubungan langsung antara norma dan kerugian.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta pemohon memperkuat dasar konstitusional.

Ia menilai argumentasi harus jelas agar Mahkamah dapat menilai perkara dengan tepat.

Kesempatan Perbaikan Permohonan

Mahkamah Konstitusi memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Mereka harus menyerahkan perbaikan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia paling lambat 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU
Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon
Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB