Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mahasiswa UNJA uji materi KUHAP Pasal 36 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban penyerahan salinan BAP kepada saksi demi kepastian hukum dan fair trial.( Poto : MK-RI ).

mahasiswa UNJA uji materi KUHAP Pasal 36 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban penyerahan salinan BAP kepada saksi demi kepastian hukum dan fair trial.( Poto : MK-RI ).

Jakarta, oegopost.id – Empat mahasiswa UNJA uji materi KUHAP Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mereka terdiri dari Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri.

Para pemohon menilai aturan tersebut belum mengatur kewajiban penyidik untuk menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi.

Mereka menilai kekosongan ini dapat menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik hukum.

Pemohon Soroti Risiko Ketidakpastian Hukum

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 pada Senin (11/05/2026), Billy Anggara Jufri menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya mengatur penandatanganan BAP.

Ia menilai aturan itu tidak menyebut penyerahan salinan kepada saksi.

Baca Juga :  OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Ia menyebut kondisi itu bisa membuat penyidik tidak menyerahkan salinan BAP. Menurutnya, hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi saksi.

Raga Samudera Widodo menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat mengganggu prinsip peradilan yang adil atau fair trial.

Ia menilai hal itu juga dapat melemahkan integritas proses peradilan pidana.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Mereka juga meminta Mahkamah menambahkan kewajiban penyerahan salinan BAP kepada saksi secara langsung setelah pemeriksaan.

Hakim MK Beri Catatan Perbaikan

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menjelaskan kedudukan hukum mereka secara jelas. Ia menekankan perlunya uraian konkret tentang kerugian konstitusional.

Baca Juga :  Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa status pembayar pajak tidak otomatis memberi hak mengajukan uji materi.

Ia meminta pemohon menunjukkan hubungan langsung antara norma dan kerugian.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta pemohon memperkuat dasar konstitusional.

Ia menilai argumentasi harus jelas agar Mahkamah dapat menilai perkara dengan tepat.

Kesempatan Perbaikan Permohonan

Mahkamah Konstitusi memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Mereka harus menyerahkan perbaikan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia paling lambat 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia
OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol
Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang
Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi
Mengejutkan! Uang Hibah Warga Ditarik Lagi, 6 Tersangka Ditahan
Dugaan Skandal Kuota Haji 2023-2024, Bos Maktour Disorot
KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah
Petinggi Google Jadi Saksi Nadiem di Sidang Chromebook
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:39 WIB

Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:00 WIB

OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

Sidang korupsi DAK Jambi Rp1 miliar Varial Adhi Putra: Saksi Ungkap Penyerahan Uang

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Resmikan 1.585 Posbankum, Supratman Andi Agtas Perluas Akses Layanan Hukum hingga Desa di Jambi

Berita Terbaru

Pasal 252 KUHP baru atau Pasal Santet mengatur klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan orang lain. Simak isi aturan, sanksi, dan tujuan hukumnya di Indonesia.( Poto : chatGPT).

Hukum

Pasal Santet KUHP Baru Jadi Sorotan Publik di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:35 WIB