Mahasiswa Universitas Jambi Gugat Aturan BAP KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mahasiswa UNJA uji materi KUHAP Pasal 36 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban penyerahan salinan BAP kepada saksi demi kepastian hukum dan fair trial.( Poto : MK-RI ).

mahasiswa UNJA uji materi KUHAP Pasal 36 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban penyerahan salinan BAP kepada saksi demi kepastian hukum dan fair trial.( Poto : MK-RI ).

Jakarta, oegopost.id – Empat mahasiswa UNJA uji materi KUHAP Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mereka terdiri dari Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri.

Para pemohon menilai aturan tersebut belum mengatur kewajiban penyidik untuk menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi.

Mereka menilai kekosongan ini dapat menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik hukum.

Pemohon Soroti Risiko Ketidakpastian Hukum

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 pada Senin (11/05/2026), Billy Anggara Jufri menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya mengatur penandatanganan BAP.

Ia menilai aturan itu tidak menyebut penyerahan salinan kepada saksi.

Baca Juga :  Polda Jambi Usut Penipuan Penerimaan Bintara Polri 2026, Dua Oknum Polisi Diamankan

Ia menyebut kondisi itu bisa membuat penyidik tidak menyerahkan salinan BAP. Menurutnya, hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi saksi.

Raga Samudera Widodo menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat mengganggu prinsip peradilan yang adil atau fair trial.

Ia menilai hal itu juga dapat melemahkan integritas proses peradilan pidana.

Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Mereka juga meminta Mahkamah menambahkan kewajiban penyerahan salinan BAP kepada saksi secara langsung setelah pemeriksaan.

Hakim MK Beri Catatan Perbaikan

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menjelaskan kedudukan hukum mereka secara jelas. Ia menekankan perlunya uraian konkret tentang kerugian konstitusional.

Baca Juga :  Mahasiswi UNJA Lolos Program Riset Taiwan 2026, Siap Teliti Nanomaterial di NCKU

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa status pembayar pajak tidak otomatis memberi hak mengajukan uji materi.

Ia meminta pemohon menunjukkan hubungan langsung antara norma dan kerugian.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta pemohon memperkuat dasar konstitusional.

Ia menilai argumentasi harus jelas agar Mahkamah dapat menilai perkara dengan tepat.

Kesempatan Perbaikan Permohonan

Mahkamah Konstitusi memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Mereka harus menyerahkan perbaikan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia paling lambat 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat
Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Transformasi Digital Kementerian Hukum Jambi Tingkatkan Akses Layanan Publik Masyarakat
Polda Jambi Dipecat Lima Polisi Terlibat Kasus Brigadir EWS
Penanganan Kasus Pelecehan Guru SDN 64 Kota Jambi: DPRD dan Disdik Turun Tangan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB