Batam, oegopost.id – Aparat penegak hukum mengungkap dugaan perpindahan jaringan penipuan online internasional yang kini mulai menjadikan Indonesia sebagai basis operasi baru.
Dalam operasi di Batam, Kepulauan Riau, aparat mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang menurut dugaan sementara terlibat dalam penipuan investasi online.
Perubahan Pola Pergerakan Jaringan Kejahatan
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa jaringan ini sebelumnya aktif di beberapa negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam.
Ia menuturkan bahwa tekanan penegakan hukum di negara-negara tersebut mendorong para pelaku mencari wilayah baru, termasuk Indonesia, untuk melanjutkan aktivitas mereka.
Penyebaran Aktivitas di Berbagai Daerah
Aparat mencatat bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Batam. Mereka juga pernah menemukan pola serupa di sejumlah kota lain seperti Denpasar, Surabaya, Yogyakarta, Surakarta, Bogor, dan Sukabumi.
Pola ini menunjukkan bahwa para pelaku terus berpindah lokasi untuk menghindari pelacakan aparat.
Dugaan Modus Penipuan dan Kejahatan Siber
Penyidik menduga para WNA menjalankan skema penipuan investasi online yang menyasar korban lintas negara.
Selain itu, aparat menemukan indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi online serta potensi tindak pidana siber lainnya yang masih terus mereka dalami.
Kerja Sama Penegakan Hukum Lintas Negara
Untuk memperkuat penyelidikan, Interpol Indonesia menjalin koordinasi dengan Interpol di negara asal para WNA, termasuk Vietnam.
Kerja sama ini membantu aparat menelusuri struktur jaringan lintas negara dan mengidentifikasi kemungkinan korban di berbagai wilayah.
Penanganan Kasus di Indonesia
Irjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa tim gabungan kepolisian dan Imigrasi memeriksa perangkat elektronik serta data milik para WNA tesebut.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan pelanggaran lain di luar kasus keimigrasian.
Komitmen Penegakan Hukum
Aparat menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi sindikat kejahatan siber internasional untuk beroperasi di wilayahnya.
Mereka berkomitmen memperkuat pengawasan dan mempercepat penindakan agar jaringan serupa tidak berkembang dan merugikan masyarakat lebih luas.(ar)









