Jakarta, oegopost.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas pengawasan ketat terhadap industri jasa keuangan dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas pelanggaran penagihan pinjol.
OJK menilai perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Kronologi Penegakan Sanksi
OJK menjatuhkan sanksi setelah melakukan pemeriksaan khusus terhadap praktik penagihan yang dilakukan Indosaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pihak ketiga yang menjalankan aktivitas penagihan kepada konsumen.
Kasus ini melibatkan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan dan Indosaku sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis digital.
Selain itu, pihak ketiga yang membantu proses penagihan juga menjadi bagian dari evaluasi pengawasan.
Waktu Pengumuman Sanksi
OJK menyampaikan keputusan sanksi tersebut pada 9 Mei 2026 setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan analisis terhadap kepatuhan perusahaan.
Peristiwa ini terjadi dalam lingkup industri fintech lending di Indonesia yang berada di bawah pengawasan langsung OJK.
OJK menemukan bahwa Indosaku belum optimal dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga berjalan sesuai aturan.
Beberapa praktik belum memenuhi standar etika, profesionalisme, dan perlindungan konsumen, sehingga berpotensi merugikan debitur.
Tindakan Perbaikan yang Wajib Dilakukan
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp875 juta, memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama, serta mewajibkan perusahaan menyusun rencana perbaikan.
Rencana tersebut mencakup penyempurnaan kebijakan penagihan, penguatan kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan sistem pengawasan internal, dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga penagihan.
OJK juga menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh aktivitas penagihan.
Karena itu, Indosaku wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat
OJK mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat tata kelola penagihan dan mematuhi aturan perlindungan konsumen.
OJK juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan praktik penagihan yang mengandung intimidasi, pelanggaran data pribadi, atau tindakan tidak etis lainnya.
Dengan langkah ini, OJK berharap industri fintech semakin sehat, transparan, dan mengutamakan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.(ar)









