OJK Beri Sanksi kepada PT Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan Pinjol

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas pelanggaran dalam kegiatan penagihan.( Poto : dok.Teraskabar.id I ).

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas pelanggaran dalam kegiatan penagihan.( Poto : dok.Teraskabar.id I ).

Jakarta, oegopost.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas pengawasan ketat terhadap industri jasa keuangan dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas pelanggaran penagihan pinjol.

OJK menilai perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

Kronologi Penegakan Sanksi

OJK menjatuhkan sanksi setelah melakukan pemeriksaan khusus terhadap praktik penagihan yang dilakukan Indosaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pihak ketiga yang menjalankan aktivitas penagihan kepada konsumen.

Kasus ini melibatkan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan dan Indosaku sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis digital.

Selain itu, pihak ketiga yang membantu proses penagihan juga menjadi bagian dari evaluasi pengawasan.

Baca Juga :  Satgas 3 Juta Rumah Dibentuk, OJK Bantu Atasi Kendala KPR

Waktu Pengumuman Sanksi

OJK menyampaikan keputusan sanksi tersebut pada 9 Mei 2026 setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan analisis terhadap kepatuhan perusahaan.

Peristiwa ini terjadi dalam lingkup industri fintech lending di Indonesia yang berada di bawah pengawasan langsung OJK.

OJK menemukan bahwa Indosaku belum optimal dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga berjalan sesuai aturan.

Beberapa praktik belum memenuhi standar etika, profesionalisme, dan perlindungan konsumen, sehingga berpotensi merugikan debitur.

Tindakan Perbaikan yang Wajib Dilakukan

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp875 juta, memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama, serta mewajibkan perusahaan menyusun rencana perbaikan.

Rencana tersebut mencakup penyempurnaan kebijakan penagihan, penguatan kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan sistem pengawasan internal, dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga penagihan.

Baca Juga :  KPK Ungkap Pola Pemberian THR ke Forkopimda di Sejumlah Daerah

OJK juga menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh aktivitas penagihan.

Karena itu, Indosaku wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat

OJK mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk memperkuat tata kelola penagihan dan mematuhi aturan perlindungan konsumen.

OJK juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan praktik penagihan yang mengandung intimidasi, pelanggaran data pribadi, atau tindakan tidak etis lainnya.

Dengan langkah ini, OJK berharap industri fintech semakin sehat, transparan, dan mengutamakan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solidaritas Warga Renah Alai Warnai Sidang Enam Warga di PN Bangko
Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN
Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan
Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif
Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku
Penyerang Polisi Jambi Ditangkap di Simpang Rimbo, Polisi Dalami Motif Kejadian di Angso Duo
Berkas Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Masih Diteliti Kejati, Tiga Tersangka Belum P21
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:00 WIB

Solidaritas Warga Renah Alai Warnai Sidang Enam Warga di PN Bangko

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:37 WIB

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:00 WIB

Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif

Berita Terbaru