Satgas 3 Juta Rumah Dibentuk, OJK Bantu Atasi Kendala KPR

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas 3 Juta Rumah Dibentuk, OJK Bantu Atasi Kendala KPR ( Poto : dok.detikproperti)

Satgas 3 Juta Rumah Dibentuk, OJK Bantu Atasi Kendala KPR ( Poto : dok.detikproperti)

Jakarta, oegopost.id–Pemerintah mempercepat program pembangunan 3 juta rumah dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Pemerintah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi kendala pembiayaan, terutama dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Langkah ini menjadi strategi utama untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Melalui satgas ini, pemerintah menargetkan solusi cepat bagi masyarakat yang kesulitan mengajukan KPR. Selama ini, banyak calon pembeli rumah gagal memperoleh pembiayaan karena catatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kondisi tersebut menghambat akses masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, untuk memiliki hunian layak.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa satgas akan fokus menyelesaikan kendala tersebut. Pemerintah juga melibatkan berbagai pihak agar proses pengajuan KPR berjalan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga :  Jatim Tiga Kali OTT KPK, Khofifah Perkuat Pencegahan Korupsi

Beberapa pihak yang terlibat dalam satgas antara lain:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • BP Tapera
  • Pengembang perumahan

Kolaborasi ini memperkuat sinergi antar lembaga dalam mempercepat penyaluran KPR sekaligus membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah.

Satgas Dipimpin Menteri PKP

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memimpin langsung satgas percepatan ini. Ia menargetkan penyelesaian seluruh kendala pembiayaan secara cepat agar program pembangunan rumah berjalan sesuai target nasional.

Sebagai langkah konkret, OJK melonggarkan kebijakan SLIK. OJK tidak lagi menjadikan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta sebagai hambatan utama dalam pengajuan KPR. Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala catatan kredit kecil.

Baca Juga :  Indonesia Masuk Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia

Dengan aturan baru tersebut, pemerintah membuka akses pembiayaan yang lebih inklusif. Masyarakat kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan KPR, termasuk untuk rumah subsidi.

Target Implementasi Juni 2026

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berjalan paling lambat pada Juni 2026. Saat ini, pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku industri perumahan agar implementasi berjalan lancar.

Melalui pembentukan satgas dan pelonggaran aturan pembiayaan, pemerintah berharap program 3 juta rumah dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. ***

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah
KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda
Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian
Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat
Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031
Achmad Fachri Mubarok, Siswa SMKN 1 Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional 2026
Evakuasi Korban Terjebak Gempa NTT Terus Berjalan
Akses Jalan NTT Tertutup Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Starlink
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

KPU RI Tegaskan Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Wajib Berpedoman pada UU Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Gubernur NTB dan NTT Tinjau Bantuan Gempa Manggarai Timur di Posko Pengungsian

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade Lombok: Gubernur NTB Tinjau Langsung Penanganan Darurat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Nuzran Joher Resmi Jadi Ketua Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031

Berita Terbaru