Jakarta, oegopost.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas terhadap perusak lingkungan hidup. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, pemerintah resmi menjerat dua perusahaan sebagai tersangka pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah hukum ini membuktikan komitmen aparat dalam menindak pelaku pembakar hutan tanpa memandang status kepemilikan modal. Penyidik memastikan aturan hukum berlaku sama bagi investor lokal maupun pemodal asing.
Kedua perusahaan yang terseret perkara ini beroperasi di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Salah satu dari entitas bisnis tersebut mengantongi status penanaman modal asing asal Singapura.
Jejak Karhutla di Dua Titik Konsesi
Perusahaan pertama yang menyandang status tersangka adalah PT GAP di Kalimantan Tengah. Korporasi sawit bermodal asing asal Singapura ini membakar areal perkebunan di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.
Penyidik mencatat kebakaran di konsesi PT GAP berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Kobaran api melalap lahan seluas 901,4 hektare dan merusak ekosistem hutan setempat.
Tim ahli saat ini masih merampungkan penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masif tersebut. Penyidikan perkara PT GAP sendiri bergulir sejak awal September 2026.
Tersangka kedua adalah PT MAP yang membuka lahan di Kalimantan Barat. Aktivitas pembukaan lahan perusahaan memicu kebakaran hebat di sekitar kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah.
Aparat telah mengumpulkan bukti aktivitas lapangan, kewajiban izin, serta unsur kelalaian PT MAP sejak Mei 2026. Penyidik kini mematangkan kalkulasi total kerugian lingkungan hidup sebelum melimpahkan berkas ke meja hijau.
Ratusan Perkara dan Puluhan Sanksi Izin
Penetapan dua tersangka korporasi ini mengawali babak baru penegakan hukum kehutanan nasional. Ditjen Gakkum Kehutanan saat ini mengusut total 120 perkara kebakaran hutan di berbagai penjuru tanah air.
Khusus klaster kejahatan korporasi, penyidik menangani 15 subjek hukum perusahaan. Sebanyak dua perusahaan sudah berstatus tersangka dan dua korporasi lain telah mengantongi berkas lengkap.
Penyidik kini terus mendalami alat bukti terhadap 11 korporasi lain yang masih berstatus penyidikan umum. Di luar itu, Bareskrim Polri memproses pidana empat perusahaan yang izinnya telah dibekukan pemerintah.
Kemenhut juga menjalankan penindakan nonpidana secara paralel. Sejauh ini, 32 korporasi menerima sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan operasional, hingga kewajiban memulihkan ekosistem rusak.
Pemerintah terus memperketat pengawasan lapangan bersama aparat kepolisian. Langkah terpadu ini menjadi sinyal peringatan keras bagi pelaku usaha agar menghentikan praktik pembakaran lahan.(ar)









