Jambi, oegopost.id – Jajaran Kepolisian Daerah Jambi resmi menjatuhkan sanksi pemecatan oknum polisi jambi yang terlibat perkara tindak pidana meninggalnya Brigadir EWS di wilayah Tanjung Jabung Timur. Langkah tegas instansi kepolisian tersebut membuktikan komitmen penegakan kedisiplinan serta transparansi penanganan perkara internal secara menyeluruh.
Majelis hakim KKEP menetapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap para oknum penegak hukum tersebut setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan marathon. Keputusan berat ini memutus karier para personel kepolisian yang terbukti mencederai martabat serta kehormatan institusi Polri.
Keputusan Pemecatan Resmi Melalui Sidang Kode Etik Profesi
Sanksi adil ini lahir berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung selama dua hari berturut-turut pada tanggal 6 hingga 7 Agustus 2026. Bidpropam Polda Jambi memimpin jalannya persidangan etik tersebut dengan mengedepankan asas keadilan serta kecermatan pembuktian materiil.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Polisi Erlan Munaji memaparkan secara rinci nama inisial dari kelima anggota polisi yang menerima sanksi PTDH tersebut dalam keterangan resminya. Para personel yang dipecat dari kedinasan tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, serta Bripda EBD.
Erlan menegaskan bahwa majelis etik menemukan fakta hukum yang membuktikan kelima personel tersebut melakukan perbuatan tercela secara sah dan meyakinkan. Konferensi pers yang berlangsung di markas Polda Jambi pada Jumat sore itu menyedot perhatian publik secara luas.
Tim penyidik etik memastikan bahwa seluruh pelanggar menjalani pemeriksaan intensif sebelum majelis hakim mengetukkan palu persidangan. Proses persidangan kode etik berjalan sesuai prosedur hukum formal tanpa sedikit pun mengurangi hak perlawanan dari para terperiksa.
Kelima Oknum Polisi Terbukti Melanggar Ketentuan Regulasi Resmi
Kelima oknum anggota kepolisian tersebut terbukti secara sah melanggar Ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain pasal tersebut, penyidik juga menerapkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Penerapan pasal berlapis ini menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib menjaga kehormatan dan standar etika tinggi saat menjalankan tugas dinas harian. Pengabaian terhadap regulasi ketat institusi secara otomatis mendatangkan konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja.
Komitmen Kapolda Jambi Menindak Tegas Setiap Bentuk Pelanggaran
Tindakan tegas ini merupakan perintah instruksi langsung dari Kapolda Jambi Irjen Polisi Krisno H Siregar demi menjaga integritas serta keagungan institusi kepolisian. Pimpinan tertinggi kepolisian daerah tersebut menginstruksikan jajaran Propam agar memproses setiap kasus pelanggaran anggota secara profesional tanpa kompromi.
Irjen Polisi Krisno H Siregar memastikan pimpinan tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran etik maupun tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran anggota. Kebijakan tegas ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Jambi.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus berjalan tanpa pandang bulu baik melalui jalur persidangan disiplin, kode etik, maupun proses pidana umum. Langkah komprehensif ini membuktikan bahwa hukum tetap berdiri tegak serta memayungi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Polda Jambi saat ini terus melangkah menuntaskan seluruh tahapan penyidikan pidana terkait tewasnya Brigadir EWS hingga tuntas di pengadilan. Publik terus mengawal penanganan perkara mendalam ini agar kepastian hukum benar-benar terwujud bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
Pihak Kepolisian Daerah Jambi turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Kerjasama yang harmonis antara polisi dan warga sangat penting demi menciptakan kondusivitas keamanan serta ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.(ar)









