Jakarta, Oegopost.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tegas guna mencegah praktik pemutusan hubungan kerja pppk dan aparatur paruh waktu di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib mempertahankan seluruh pegawai kontrak yang kini menghadapi periode transisi kepegawaian nasional.
Sekretaris Jenderal DPP Guru Tenaga Kependidikan Nusantara Ratna Purwakesi langsung menyambut positif terbitnya payung hukum tersebut. Selain itu, pihaknya mengingatkan agar setiap kepala daerah tidak membangkang terhadap regulasi resmi kementerian.
Organisasi profesi ini telah mencermati rincian Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ bertanggal 6 Oktober 2026. Dengan demikian, Ratna menegaskan bahwa beleid terbaru ini berfungsi sebagai perisai pelindung aparatur daerah dari pemecatan sepihak.
Kebijakan tertulis tersebut secara khusus mengatur keberlanjutan status kerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Akibatnya, tenaga honorer maupun aparatur kontrak kini memiliki kepastian hukum yang jauh lebih terjamin.
Larangan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Seluruh Pemerintah Daerah
Melalui edaran tersebut, Mendagri melarang seluruh gubernur, bupati, serta wali kota memberhentikan pegawai kontrak secara sepihak. Bahkan, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memikul kewajiban langsung untuk memperpanjang masa pengabdian mereka.
Kewajiban perpanjangan ini berlaku bagi pegawai yang ikatan kerjanya berakhir pada Oktober, November, hingga Desember 2025. Selanjutnya, pemerintah daerah harus memastikan masa perpanjangan masa dinas tersebut berlaku penuh hingga Desember 2026.
Meskipun demikian, kementerian tetap memberlakukan empat klausul pengecualian pemutusan tugas yang bersifat mengikat. Pemerintah daerah hanya boleh mengakhiri kontrak apabila aparatur telah mencapai batas usia pensiun atau mengundurkan diri secara sukarela.
Selain kedua faktor tersebut, pemberhentian pegawai hanya berlaku bagi pelaku pelanggaran disiplin berat yang telah inkrah atau meninggal dunia. Karena itu, instansi pemerintah dilarang mencari-cari alasan lain di luar koridor hukum tersebut.
Kewajiban Menjalankan Evaluasi Kinerja Pegawai Secara Terukur
Di samping aturan larangan, pemerintah pusat mewajibkan instansi daerah menyelenggarakan evaluasi kinerja secara profesional. Dengan kata lain, kepala daerah tidak boleh memberhentikan aparatur secara subjektif tanpa dasar data yang valid.
Penilaian kerja wajib berlangsung secara objektif, terukur, dan terdokumentasi rapi bagi seluruh pegawai berkontrak hingga Desember 2025. Oleh sebab itu, mekanisme verifikasi administratif ini berfungsi menutup ruang tindakan sewenang-wenang pejabat daerah.
Sebagai langkah lanjutan, sistem evaluasi objektif ini dapat melindungi rasa keadilan bagi jutaan tenaga honorer. Pada akhirnya, instansi daerah mampu menjaga transparansi pembinaan aparatur sipil negara di wilayah masing-masing.
Sementara itu, pengurus GTKN terus mendesak pemerintah daerah agar mematuhi instruksi menteri secara konsekuen. Ringkasnya, kepastian nasib para pendidik dan tenaga kependidikan kini bergantung penuh pada kepatuhan aparatur sipil di daerah.(ar)









