Jakarta, Oegopost.id – Korps Lalu Lintas Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 26 Oktober 2026. Razia terpusat ini berjalan bersama jajaran Polda serta Polres hingga Minggu, 8 November 2026.
Petugas mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis sepanjang dua pekan penertiban. Langkah ini bertujuan menumbuhkan kesadaran para pengguna jalan agar mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa aparat tidak mengejar tingginya angka penindakan tilang. Pihaknya justru mengukur kesuksesan operasi dari perubahan nyata perilaku masyarakat yang semakin tertib saat mengemudi di jalan raya.
Polisi menaruh perhatian besar pada aksi pengemudi yang nekat melawan arus lalu lintas. Korlantas Polri telah menginstruksikan seluruh jajaran wilayah untuk memperketat pengawasan dan mencegah pelanggaran berbahaya tersebut.
Aparat menargetkan nihil kasus kendaraan melawan arah selama operasi berlangsung. Upaya pencegahan ini langsung menyasar pemangkasan angka kecelakaan fatal yang kerap merenggut korban jiwa.
Selain menggelar pengawasan di lapangan, petugas menggiatkan program edukasi ke sekolah, kampus, dan berbagai komunitas otomotif. Korlantas Polri juga merangkul media massa untuk menyebarkan materi keselamatan berkendara secara masif.
Instruktur kepolisian menggelar pelatihan berkendara aman guna memperdalam pemahaman teknis warga di jalan raya. Cara ini mendorong kesadaran pengemudi agar selalu mengutamakan perlindungan diri serta pengguna jalan lain.
Penegakan Hukum Lewat Kamera ETLE dan Pengawasan Provos
Polisi menerapkan tilang berbasis kamera ETLE statis maupun mobile untuk menindak para pelanggar aturan. Petugas di lapangan juga lebih banyak melayangkan teguran simpatik kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran minor.
Aparat mewajibkan kehadiran personel Provos dalam setiap tindakan hukum langsung di lapangan. Langkah ini menjaga kedisiplinan serta memastikan seluruh anggota bertindak profesional tanpa melakukan pungutan liar.
Pimpinan Korlantas Polri meminta seluruh personel lapangan selalu bersikap ramah, tanggap, dan memberi jalan keluar kepada warga. Polisi ingin kehadiran aparat di jalan raya memberi rasa aman, bukan menghadirkan ketakutan.
Aparat mengajak para pengendara menaati rambu lalu lintas secara sukarela dari dalam diri sendiri. Kepatuhan berkendara semestinya hadir demi menjaga nyawa, bukan sekadar menghindari surat tilang polisi.
Daftar 11 Pelanggaran Utama yang Diincar Petugas
Kamera ETLE dan petugas lapangan mengawasi sebelas tindakan berisiko tinggi yang kerap memicu kecelakaan parah. Petugas menyasar pelanggaran fisik kelengkapan kendaraan hingga perilaku berkendara yang merampas hak orang lain.
Berikut sebelas pelanggaran yang masuk dalam radar penindakan petugas:
-
Mengabaikan sabuk keselamatan atau tidak memakai helm standar SNI
-
Mengetik atau memakai ponsel saat menyetir kendaraan
-
Mengabaikan garis marka pembatas jalan
-
Melanggar rambu lalu lintas di sepanjang ruas jalan
-
Menerobos lampu merah pada persimpangan
-
Mengemudikan kendaraan dengan melawan arah arus
-
Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal
-
Membonceng lebih dari satu penumpang pada sepeda motor
-
Menyerobot masuk ke jalur khusus busway
-
Memarkirkan kendaraan secara sembarangan di atas trotoar
-
Memasang plat nomor palsu atau tanda nomor kendaraan yang tidak sah
Kepolisian mengimbau para pemilik kendaraan agar memeriksa kelengkapan surat berkendara dan kelaikan fisik armada sebelum bepergian. Disiplin di jalan raya menjadi kunci utama dalam melindungi seluruh pengguna jalan dari risiko bahaya.(ar)









