Jakarta, oegopost.id – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mempertahankan harga emas batangan pada perdagangan akhir pekan ini. Logam Mulia mencatat harga emas Antam berada di angka Rp 2.526.000 per gram pada Minggu, 1 November 2026.
Nominal tersebut tidak bergerak sepeser pun dari catatan perdagangan Sabtu kemarin. Pembeli yang bertransaksi hari ini tetap membayar nilai yang sama persis untuk ukuran satu gram.
Nilai jual kembali atau buyback emas batangan juga menunjukkan tren serupa. Antam menetapkan tarif buyback stabil di level Rp 2.276.000 per gram sejak pembukaan pagi.
Jika menghitung pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen, konsumen membawa pulang pecahan satu gram dengan banderol Rp 2.532.315.
Rincian Harga Emas Batangan dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram
Antam menyediakan beragam ukuran berat untuk menyesuaikan kantong para pemodal ritel maupun kolektor besar. Pecahan terkecil mulai dari bobot 0,5 gram sampai balok seberat 1 kilogram.
Berikut perincian lengkap harga dasar beserta nilai akhir setelah beban PPh 0,25 persen:
-
0,5 gram: Rp 1.313.000 (setelah pajak Rp 1.316.283)
-
1 gram: Rp 2.526.000 (setelah pajak Rp 2.532.315)
-
2 gram: Rp 4.992.000 (setelah pajak Rp 5.004.480)
-
3 gram: Rp 7.463.000 (setelah pajak Rp 7.481.658)
-
5 gram: Rp 12.405.000 (setelah pajak Rp 12.436.013)
-
10 gram: Rp 24.755.000 (setelah pajak Rp 24.816.888)
-
25 gram: Rp 61.762.000 (setelah pajak Rp 61.916.405)
-
50 gram: Rp 123.445.000 (setelah pajak Rp 123.753.613)
-
100 gram: Rp 246.812.000 (setelah pajak Rp 247.429.030)
-
250 gram: Rp 616.765.000 (setelah pajak Rp 618.306.913)
-
500 gram: Rp 1.233.320.000 (setelah pajak Rp 1.236.403.300)
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.466.600.000 (setelah pajak Rp 2.472.766.500)
Pecahan besar seperti 100 gram hingga 1 kilogram biasanya menawarkan nilai per gram yang relatif lebih hemat daripada pecahan kecil.
Aturan Pajak Transaksi Beli dan Buyback Logam Mulia
Pemerintah mewajibkan pungutan pajak resmi pada setiap transaksi fisik emas batangan. Butik Logam Mulia langsung menyertakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen ke dalam struk belanja pembeli.
Kasir akan menerbitkan bukti potong pajak sah bersamaan dengan kuitansi pembelian. Konsumen dapat memakai lembar bukti ini sebagai arsip pelaporan SPT tahunan.
Aturan perpajakan juga menyasar transaksi penjualan kembali emas ke pihak Antam. Pemilik emas yang melepas simpanan di atas Rp 10 juta harus menanggung potongan pajak langsung di tempat.
Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya membayar tarif potong sebesar 1,5 persen dari total transaksi. Sebaliknya, penjual yang belum mengantongi NPWP wajib menyetor potongan lebih besar, yakni mencapai 3 persen.
Pengelola butik memperbarui daftar harga resmi setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui portal resmi Logam Mulia. Investor disarankan memeriksa perubahan tren berkala sebelum mengeksekusi portofolio simpanan emas batangan.(ar)









