Jakarta, Oegopost.id – Advokat Subhan Palal akhirnya memenangkan gugatan terkait suket ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu resmi keluar pada Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. MA mengambil alih perkara tersebut sekaligus mengadili sendiri sengketa administrasi ini.
Hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Putusan ini otomatis membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 demi hukum.
Dokumen tersebut sebelumnya berfungsi menyetarakan riwayat pendidikan luar negeri Gibran dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney ke jenjang SMA sederajat. Berkas penyetaraan ini menjadi syarat administrasi pendaftaran Gibran pada Pemilu 2024 lalu.
Awal Persoalan dari Tuntutan Triliunan Rupiah
Perkara ini bermula saat Subhan melayangkan gugatan perdata fantastis senilai Rp 125,01 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta meminta hakim mencopot jabatan wakil presiden.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak perkara tersebut lewat putusan sela pada Desember 2025. Hakim menyatakan pengadilan umum tidak berwenang mengadili perkara ini karena materi sengketa murni menyangkut keputusan tata usaha negara.
Pengadilan juga menegaskan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden sah hanya bisa berjalan lewat mekanisme pemakzulan di MPR. Subhan kemudian mengubah strategi dan membawa gugatan administrasi ke ranah peradilan tata usaha negara.
Subhan menegaskan langkah hukumnya bebas dari agenda sponsor atau kepentingan politik kubu mana pun. Ia murni menyoroti aturan Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden tamat SLTA atau sederajat tanpa memuat aturan sekolah asing.
Lika-liku Sidang PTUN Berujung Putusan MA
Perjalanan Subhan di peradilan tata usaha negara awalnya menghadapi jalan buntu. PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut pada Mei 2026, lalu PT TUN Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada tingkat banding.
Penolakan berturut-turut tersebut memaksa Subhan menanggung seluruh biaya perkara di kedua tingkat peradilan. Kendati demikian, ia tidak menyerah dan langsung mendaftarkan memori permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada September 2026.
Langkah kasasi Subhan akhirnya membuahkan hasil manis setelah MA mengabulkan permohonan pembatalan surat penyetaraan tersebut. Majelis hakim tertinggi memerintahkan penarikan dokumen dari pihak terkait untuk proses pemusnahan resmi.
Putusan final dari MA ini mengakhiri rangkaian panjang persidangan yang bergulir sejak tahun lalu. Publik kini menanti langkah lanjutan dari instansi pemerintah menyikapi putusan berkekuatan hukum tetap tersebut.(ar)
Sumber: Kompas.com









