Kemenhut Jerat Dua Korporasi Karhutla, Satu Milik Singapura

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penyidik Gakkum Kehutanan bersama aparat kepolisian mendokumentasikan serta mengumpulkan barang bukti di area lahan gambut dan sawit yang terbakar.(poto: AI).

Ilustrasi Penyidik Gakkum Kehutanan bersama aparat kepolisian mendokumentasikan serta mengumpulkan barang bukti di area lahan gambut dan sawit yang terbakar.(poto: AI).

Jakarta, oegopost.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas terhadap perusak lingkungan hidup. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, pemerintah resmi menjerat dua perusahaan sebagai tersangka pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah hukum ini membuktikan komitmen aparat dalam menindak pelaku pembakar hutan tanpa memandang status kepemilikan modal. Penyidik memastikan aturan hukum berlaku sama bagi investor lokal maupun pemodal asing.

Kedua perusahaan yang terseret perkara ini beroperasi di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Salah satu dari entitas bisnis tersebut mengantongi status penanaman modal asing asal Singapura.

Jejak Karhutla di Dua Titik Konsesi

Perusahaan pertama yang menyandang status tersangka adalah PT GAP di Kalimantan Tengah. Korporasi sawit bermodal asing asal Singapura ini membakar areal perkebunan di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Dishut Jambi Bentuk 34 Kelompok Masyarakat Peduli Api

Penyidik mencatat kebakaran di konsesi PT GAP berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Kobaran api melalap lahan seluas 901,4 hektare dan merusak ekosistem hutan setempat.

Tim ahli saat ini masih merampungkan penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masif tersebut. Penyidikan perkara PT GAP sendiri bergulir sejak awal September 2026.

Tersangka kedua adalah PT MAP yang membuka lahan di Kalimantan Barat. Aktivitas pembukaan lahan perusahaan memicu kebakaran hebat di sekitar kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah.

Aparat telah mengumpulkan bukti aktivitas lapangan, kewajiban izin, serta unsur kelalaian PT MAP sejak Mei 2026. Penyidik kini mematangkan kalkulasi total kerugian lingkungan hidup sebelum melimpahkan berkas ke meja hijau.

Ratusan Perkara dan Puluhan Sanksi Izin

Penetapan dua tersangka korporasi ini mengawali babak baru penegakan hukum kehutanan nasional. Ditjen Gakkum Kehutanan saat ini mengusut total 120 perkara kebakaran hutan di berbagai penjuru tanah air.

Baca Juga :  Brimob Polda Jambi Gunakan Cairan X-Fire Padamkan Kebakaran Hutan Taman Nasional Berbak

Khusus klaster kejahatan korporasi, penyidik menangani 15 subjek hukum perusahaan. Sebanyak dua perusahaan sudah berstatus tersangka dan dua korporasi lain telah mengantongi berkas lengkap.

Penyidik kini terus mendalami alat bukti terhadap 11 korporasi lain yang masih berstatus penyidikan umum. Di luar itu, Bareskrim Polri memproses pidana empat perusahaan yang izinnya telah dibekukan pemerintah.

Kemenhut juga menjalankan penindakan nonpidana secara paralel. Sejauh ini, 32 korporasi menerima sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan operasional, hingga kewajiban memulihkan ekosistem rusak.

Pemerintah terus memperketat pengawasan lapangan bersama aparat kepolisian. Langkah terpadu ini menjadi sinyal peringatan keras bagi pelaku usaha agar menghentikan praktik pembakaran lahan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran
Korupsi DPRD Merangin: Kejati Sita 2 Mobil Hybrid dan Emas
Polisi Tangkap 8 Penyerang Mako Polres Merangin
Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas Ilegal dan Jerat 71 Tersangka
Polri Jerat 11 Korporasi Karhutla, DPR Desak Sanksi Tegas
Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik
Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK
Walpri Gubernur Kaltim Diperiksa Usai Kasus Dorong Mahasiswa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:30 WIB

MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Korupsi DPRD Merangin: Kejati Sita 2 Mobil Hybrid dan Emas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polisi Tangkap 8 Penyerang Mako Polres Merangin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas Ilegal dan Jerat 71 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Polri Jerat 11 Korporasi Karhutla, DPR Desak Sanksi Tegas

Berita Terbaru

Ilustrasi Mekanik sedang mengganti filter solar baru pada mesin Toyota Fortuner 2GD di bengkel.(poto: AI).

Otomotif

Jadwal Ganti Filter Solar Fortuner 2GD yang Tepat

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:02 WIB

Mobil Toyota Fortuner diesel VRZ warna putih terparkir rapi di rest area dengan kondisi bodi bersih terawat.(poto: AI).

Otomotif

Rahasia Rawat Fortuner Diesel VRZ agar Mesin Awet

Minggu, 1 Nov 2026 - 09:58 WIB

Emas batangan Antam, Galeri 24, dan UBS tertata di atas meja layanan gerai Pegadaian dengan kalkulator dan dokumen transaksi.(ilustrasi poto: AI).

Bisnis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 1 November 2026 Kompak Turun

Minggu, 1 Nov 2026 - 09:52 WIB

Aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina dengan papan totem tarif resmi per 1 November 2026. (dok.jemarionline.com)

Ekonomi

Cek Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Seluruh Daerah

Minggu, 1 Nov 2026 - 09:48 WIB

Koleksi emas batangan Logam Mulia Antam kemasan CertiCard di atas meja kerja, lengkap dengan kalkulator dan dokumen transaksi.(ilustrasi poto:AI).

Bisnis

Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,52 Juta per Gram

Minggu, 1 Nov 2026 - 09:44 WIB