Bungo, Oegopost.id – Aparat Kepolisian Resor Bungo menetapkan seorang pemuda berinisial AND (19) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan transaksi digital. Pemuda asal Kecamatan Bathin III tersebut memperdaya pengelola tempat hiburan memakai bukti pembayaran QRIS palsu hingga korban menelan kerugian puluhan juta rupiah.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Jaya Mandala mengonfirmasi penetapan status hukum pemuda tersebut secara resmi di Bungo pada Selasa. Pihak kepolisian meningkatkan status AND seusai penyidik merampungkan agenda pemeriksaan intensif dan menggelar perkara resmi pada Senin (12/10).
Aksi kecurangan ini bermula saat pelaku mendatangi sebuah arena permainan di kawasan Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu (20/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB di meja kasir tempat hiburan tersebut.
Kecurigaan pengelola tempat hiburan muncul ketika mereka menghitung total pendapatan harian operasional usaha. Pihak manajemen arena permainan menemukan selisih angka yang mencurigakan antara rekapitulasi transaksi kasir dan saldo riil yang tersimpan.
Penyidik Mengungkap Modus Edit Gambar Memakai Kecerdasan Buatan
Pengelola arena permainan segera memeriksa mutasi rekening koran melalui pihak perbankan pada hari berikutnya guna memastikan aliran dana masuk. Pihak bank memastikan seluruh transaksi yang pelaku perlihatkan di meja kasir sama sekali tidak pernah tercatat ke dalam kas rekening penampung.
Iptu Bambang Jaya Mandala menerangkan bahwa tersangka memanfaatkan teknologi manipulasi digital mutakhir untuk melancarkan aksinya. Tersangka sengaja merancang dokumen transaksi fiktif tersebut dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan demi mengelabui pandangan petugas kasir.
Akibat rangkaian tipu muslihat yang tersangka lancarkan, pihak manajemen tempat hiburan menderita kerugian material mencapai Rp89,9 juta. Pengelola wahana permainan tersebut langsung mendatangi Mapolres Bungo untuk membuat laporan polisi resmi.
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa keterangan saksi-saksi kunci. Polisi juga mengumpulkan seluruh petunjuk transaksi elektronik serta dokumen pendukung lainnya di lokasi tempat kejadian perkara.
Polisi Menjerat Tersangka Menggunakan Pasal Penipuan KUHP Baru
Tersangka AND mendatangi kantor polisi guna memenuhi panggilan resmi penyidik pada Senin (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemuda tersebut awalnya hanya menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Reskrim dengan status awal sebagai saksi pelengkap.
Penyidik Satreskrim Polres Bungo langsung menggelar perkara khusus setelah mengantongi bukti awal yang cukup kuat dari keterangan saksi. Tim penyidik kemudian menaikkan status hukum pemuda berusia 19 tahun tersebut menjadi tersangka utama kasus penipuan digital.
Polisi langsung menyita barang bukti operasional milik tersangka berupa satu unit telepon genggam berwarna biru dari tangan pelaku. Petugas juga mengamankan lembaran tangkapan layar bukti transfer transaksi hasil suntingan komputer untuk melengkapi berkas perkara penuntutan.
Penyidik Satreskrim Polres Bungo menjerat tersangka AND dengan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aparat kepolisian kini menahan tersangka beserta seluruh barang bukti sitaan di sel Mapolres Bungo guna menjalani tahapan hukum lanjutan.(ar)









