Jambi, Ogeopost.id – Penyidik Kepolisian Daerah Jambi menetapkan 16 orang sebagai tersangka pembakar lahan Jambi setelah menangani 18 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan. Aparat memproses seluruh laporan perkara kebakaran lingkungan tersebut sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengonfirmasi penindakan hukum tersebut secara langsung di Jambi pada Senin. Erlan menjelaskan bahwa personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama seluruh jajaran kepolisian resor menangani rangkaian perkara ini secara intensif.
Aparat membagi status penanganan hukum 18 laporan tersebut ke dalam tiga tahapan proses peradilan yang berbeda. Penyidik saat ini masih memproses 10 perkara di tahap penyidikan mendalam.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melimpahkan tujuh berkas perkara kepada jaksa penuntut umum atau memasuki tahap I. Polisi juga telah menyelesaikan satu berkas perkara hingga tahap II melalui penyerahan tersangka serta barang bukti ke pihak kejaksaan.
Rekapitulasi Penanganan Laporan Karhutla Pada Tingkat Satuan Wilayah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangani total tiga laporan polisi secara mandiri. Di tingkat kepolisian resor, penyidik Polres Tanjung Jabung Barat memproses tiga laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.
Polres Batanghari, Polres Tebo, Polres Sarolangun, dan Polres Merangin masing-masing menindak dua laporan polisi di wilayah yurisdiksi mereka. Di sisi lain, Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur, serta Polres Bungo masing-masing mengusut satu laporan polisi.
Penyidik Polres Sarolangun mencatatkan penyelesaian berkas paling maju karena berhasil menuntaskan satu perkara hingga tahap II. Kejaksaan telah menerima tersangka beserta barang bukti perkara dari penyidik Polres Sarolangun tersebut.
Sebanyak tujuh perkara lain yang kini berstatus tahap I tersebar di beberapa wilayah kepolisian resor. Jajaran penyidik menyerahkan berkas tahap I tersebut melalui Polresta Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Tebo, Polres Sarolangun, serta Polres Merangin.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Sasar Korporasi Pembakar
Polda Jambi terus menggulirkan proses hukum terhadap seluruh pihak yang merusak kawasan hutan dan lahan gambut. Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan komitmen korps kepolisian dalam menindak para pelaku perusakan lingkungan hidup.
Pihak berwenang menargetkan penegakan hukum ini kepada siapa saja tanpa membedakan status pelaku. Erlan memastikan penyidik membidik pelaku perseorangan maupun pihak korporasi nakal yang sengaja memicu kebakaran.
Ketegasan aparat menjadi langkah preventif sekaligus represif demi melindungi kelestarian lingkungan di seluruh pelosok Provinsi Jambi. Polisi terus berkoordinasi bersama tim jaksa penuntut umum guna mempercepat pelimpahan seluruh berkas perkara yang masih tersisa.
Polda Jambi memastikan proses hukum kasus karhutla ini tetap berjalan transparan dan tuntas hingga akhir tahun. Kepolisian berkomitmen menuntaskan seluruh penyidikan agar memberikan efek jera nyata bagi para perusak lingkungan.(ar)









