Polda Jambi Tetapkan 16 Tersangka Pembakar Lahan Sepanjang 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji jelaskan penanganan kasus karhutla di Jambi, Senin (12/10/2026).(poto: Istimewa).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji jelaskan penanganan kasus karhutla di Jambi, Senin (12/10/2026).(poto: Istimewa).

Jambi, Ogeopost.id – Penyidik Kepolisian Daerah Jambi menetapkan 16 orang sebagai tersangka pembakar lahan Jambi setelah menangani 18 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan. Aparat memproses seluruh laporan perkara kebakaran lingkungan tersebut sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengonfirmasi penindakan hukum tersebut secara langsung di Jambi pada Senin. Erlan menjelaskan bahwa personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama seluruh jajaran kepolisian resor menangani rangkaian perkara ini secara intensif.

Aparat membagi status penanganan hukum 18 laporan tersebut ke dalam tiga tahapan proses peradilan yang berbeda. Penyidik saat ini masih memproses 10 perkara di tahap penyidikan mendalam.

Sementara itu, pihak kepolisian telah melimpahkan tujuh berkas perkara kepada jaksa penuntut umum atau memasuki tahap I. Polisi juga telah menyelesaikan satu berkas perkara hingga tahap II melalui penyerahan tersangka serta barang bukti ke pihak kejaksaan.

Baca Juga :  11 Mitra Laporkan Yayasan MBG Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki Polisi

Rekapitulasi Penanganan Laporan Karhutla Pada Tingkat Satuan Wilayah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangani total tiga laporan polisi secara mandiri. Di tingkat kepolisian resor, penyidik Polres Tanjung Jabung Barat memproses tiga laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.

Polres Batanghari, Polres Tebo, Polres Sarolangun, dan Polres Merangin masing-masing menindak dua laporan polisi di wilayah yurisdiksi mereka. Di sisi lain, Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur, serta Polres Bungo masing-masing mengusut satu laporan polisi.

Penyidik Polres Sarolangun mencatatkan penyelesaian berkas paling maju karena berhasil menuntaskan satu perkara hingga tahap II. Kejaksaan telah menerima tersangka beserta barang bukti perkara dari penyidik Polres Sarolangun tersebut.

Sebanyak tujuh perkara lain yang kini berstatus tahap I tersebar di beberapa wilayah kepolisian resor. Jajaran penyidik menyerahkan berkas tahap I tersebut melalui Polresta Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Tebo, Polres Sarolangun, serta Polres Merangin.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Ranperwal Kesehatan Kota Jambi

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Sasar Korporasi Pembakar

Polda Jambi terus menggulirkan proses hukum terhadap seluruh pihak yang merusak kawasan hutan dan lahan gambut. Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan komitmen korps kepolisian dalam menindak para pelaku perusakan lingkungan hidup.

Pihak berwenang menargetkan penegakan hukum ini kepada siapa saja tanpa membedakan status pelaku. Erlan memastikan penyidik membidik pelaku perseorangan maupun pihak korporasi nakal yang sengaja memicu kebakaran.

Ketegasan aparat menjadi langkah preventif sekaligus represif demi melindungi kelestarian lingkungan di seluruh pelosok Provinsi Jambi. Polisi terus berkoordinasi bersama tim jaksa penuntut umum guna mempercepat pelimpahan seluruh berkas perkara yang masih tersisa.

Polda Jambi memastikan proses hukum kasus karhutla ini tetap berjalan transparan dan tuntas hingga akhir tahun. Kepolisian berkomitmen menuntaskan seluruh penyidikan agar memberikan efek jera nyata bagi para perusak lingkungan.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Polisi Jambi Dipecat Buntut Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara
Tambang Emas Ilegal di Bungo Digerebek Polda Jambi: Tiga Pelaku dan Dua Ekskavator Diamankan
Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Berakhir Damai
Polres Bungo Tangkap Pemuda Pembuat Bukti Pembayaran QRIS Palsu Rp89,9 Juta
Kadisperindag Kota Jambi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pajak Daerah
Dugaan Korupsi DPRD Merangin Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah
Kementerian Imipas Periksa Petugas Pembebasan Bersyarat Indra Kenz dan Bechi
Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Dua Polisi Jambi Dipecat Buntut Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Bungo Digerebek Polda Jambi: Tiga Pelaku dan Dua Ekskavator Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Berakhir Damai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Polres Bungo Tangkap Pemuda Pembuat Bukti Pembayaran QRIS Palsu Rp89,9 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Kadisperindag Kota Jambi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pajak Daerah

Berita Terbaru