Bungo, oegopost.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor bungo yang meresahkan seorang warga setempat. Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pria berinisial MM (35) asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang nekat membawa kabur kendaraan pinjaman tersebut.
Polisi meringkus pelaku di wilayah hukum Polres Merangin pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan ini mengakhiri pelarian MM setelah beberapa jam sebelumnya menghilang membawa kendaraan roda dua milik korban.
Kronologi Lengkap Pelaku Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor
Peristiwa bermula saat MM mendatangi korban pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB untuk meminjam kendaraan. Korban kemudian menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 3993 KR kepada pelaku.
Kala itu MM beralasan meminjam motor karena hendak menjemput seorang rekan perempuan. Pelaku mengaku berencana mengantar perempuan tersebut menuju salah satu penginapan di kawasan Sungai Pinang.
Namun, pelaku tak kunjung memulangkan motor tersebut setelah beberapa jam berlalu dari waktu peminjaman. Korban yang mulai curiga segera menghubungi nomor telepon MM sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam perbincangan telepon tersebut, MM berdalih masih berada di kawasan Bandara Muara Bungo. Korban lantas bergegas menuju lokasi bandara demi memastikan keberadaan pelaku secara langsung.
Setibanya di bandara, korban tidak melihat keberadaan MM maupun sepeda motor kesayangannya di sekitar lokasi. Sadar menjadi sasaran tindak pidana, korban langsung mendatangi kantor polisi guna membuat laporan resmi.
Akibat aksi kejahatan tersebut, korban menaksir kerugian materi mencapai angka Rp6.415.000. Laporan cepat dari korban tersebut mendorong aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Wilayah Hukum Merangin
Menindaklanjuti laporan korban, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo langsung menyusuri jejak pelarian terduga pelaku. Dari hasil penelusuran lapangan, tim mengendus pergerakan MM yang telah bergeser ke wilayah tetangga.
Polisi memperoleh informasi akurat bahwa tersangka sedang berada di wilayah hukum Polres Merangin. Petugas bergegas menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menyergap MM tanpa perlawanan berarti pada Senin malam.
Saat meringkus tersangka, aparat turut menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 3993 KR berikut kunci aslinya. Petugas juga menyita satu helm hitam, satu ponsel Infinix warna putih, serta satu ponsel Vivo warna hijau sebagai barang bukti.
Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengonfirmasi langsung penangkapan tersangka pada Selasa (6/10/2026). Ia menegaskan personel di lapangan telah menyerahkan MM berikut seluruh barang bukti kepada penyidik perkara.
“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Bambang JM.
Penyidik menjerat MM dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Hingga kini kepolisian terus merampungkan proses hukum terhadap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(ar)









