Jambi, Oegopost.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi resmi mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dprd kabupaten merangin periode 2019–2024. Langkah hukum tegas ini menyeret pucuk pimpinan dewan serta pejabat pengelola anggaran ke jeruji besi.
Tim penyidik menetapkan total enam orang sebagai tersangka setelah mengantongi bukti kuat. Pengumuman penetapan tersangka tersebut berlangsung secara terbuka di kantor Kejati Jambi pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membeberkan identitas para pihak yang terlibat. Dua orang di antaranya merupakan mantan pucuk pimpinan legislatif Kabupaten Merangin.
Penyidik langsung menahan HE yang memegang posisi Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD berinisial Z belum menjalani pemeriksaan akibat kondisi medis darurat.
Tersangka Z masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Bukittinggi sejak awal Oktober 2026. Dokter mendiagnosis yang bersangkutan menderita penyakit stroke iskemik serta kelumpuhan separuh badan.
Penyidik turut menjerat dua mantan Pengguna Anggaran Setwan Merangin berinisial F dan RA. Selain itu, Bendahara Pengeluaran berinisial Y serta Direktur CV Berkah Bersama berinisial I ikut menyandang status tersangka.
Penyidik Ungkap Modus Pencairan Anggaran Fiktif Belasan Miliar
Hasil audit penyidikan memperlihatkan angka penyimpangan dana daerah yang sangat fantastis. Nilai kerugian keuangan negara akibat pengelolaan anggaran bermasalah ini menembus Rp19,54 miliar.
Penyimpangan tersebut berlangsung secara berulang selama enam tahun anggaran, mulai 2019 hingga 2024. Para tersangka memanfaatkan pos anggaran Sekretariat DPRD Merangin untuk meloloskan pencairan tanpa prosedur resmi.
Modus operandi bermula dari pencairan dana kegiatan tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Sejumlah PPTK bahkan mengaku terkejut karena tidak pernah menandatangani pengajuan kegiatan tersebut.
Pelaku juga merekayasa bukti pengeluaran dengan membuat pembayaran fiktif kepada pihak ketiga. Dana kas Setwan bahkan mengalir langsung ke beberapa rekening pribadi di luar ketentuan perbankan daerah.
Penyidik Kejati Jambi turut menyita tumpukan lembar surat pertanggungjawaban yang sengaja dibiarkan kosong. Modus pengosongan nominal ini sengaja menutupi angka pencairan riil agar luput dari pantauan internal.
Penyimpangan berlanjut pada pos biaya perjalanan dinas fiktif yang melanggar aturan perundang-undangan. Pengelolaan anggaran yang seharusnya menunjang fungsi legislasi dan pengawasan daerah justru berakhir menjadi ajang penyelewengan dana.
Lima Tersangka Jalani Masa Penahanan Dua Puluh Hari
Penyidik langsung mengirim lima tersangka ke dalam ruang tahanan selama dua puluh hari ke depan. Masa penahanan rutan tersebut berjalan efektif terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Tiga tersangka pria saat ini menempati sel tahanan di Rutan Kelas IIA Jambi. Dua tersangka perempuan, yakni sang mantan bendahara dan direktur rekanan, menghuni Rutan Perempuan Jambi.
Penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah yang menjerat peran masing-masing tersangka. Berkas perkara kini memuat keterangan para saksi, keterangan ahli, serta ratusan dokumen transaksi keuangan.
Kejaksaan mengenakan pasal berlapis untuk menuntut pertanggungjawaban pidana para tersangka. Jeratan hukum mencakup dakwaan primair Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 KUHP dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konstruksi pasal ini mengikat seluruh pihak yang menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Masyarakat kini menunggu langkah Kejaksaan Tinggi Jambi melimpahkan berkas perkara ke meja hijau pengadilan. Publik menuntut penuntasan kasus ini demi memulihkan kerugian kas daerah Merangin secara utuh.(ar)









