Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kantor KPK.(poto: istimewa).

Ilustrasi kantor KPK.(poto: istimewa).

Jakarta, oegopost.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sekadau mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kedatangan delegasi daerah ini bertujuan mengadukan dugaan praktik politik uang Muktamar NU terkait pengondisian dukungan terhadap pemilihan Rais Aam.

Perwakilan pengurus menyerahkan berkas laporan tersebut secara langsung kepada petugas Bagian Humas dan Pengaduan Masyarakat lembaga antirasuah. Mereka membawa dokumen kronologi dugaan aliran dana yang melibatkan pihak tim pemenangan terpilih.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, menegaskan langkah berani ini lahir demi menjaga marwah organisasi Islam terbesar di Indonesia. Pihaknya berkomitmen penuh menjauhkan struktur kepengurusan dari noda suap serta korupsi.

Menurut Bagus, pengurus daerah ingin membuktikan integritas dengan membeberkan fakta apa adanya ke aparat penegak hukum. Langkah ini menjadi ikhtiar menjaga tradisi ulama agar terbebas dari pengaruh politik transaksional.

Klaim Pengembalian Uang Tunai Dari Puluhan Cabang

Bagus menyebut rombongannya turut membawa uang tunai yang sebelumnya sempat berpindah tangan ke pihak mereka. Pihaknya mengembalikan seluruh dana tersebut bersamaan dengan berkas kronologi saat mendaftar di loket penerimaan pengaduan.

Baca Juga :  Empat Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo Dilimpahkan ke Kejari, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Ia juga menegaskan bahwa insiden dugaan pemberian materiil ini bukan merupakan peristiwa tunggal di lapangan. Puluhan cabang lain di berbagai daerah kini tengah bersiap mengambil langkah serupa untuk menyerahkan dana titipan.

Sedikitnya 27 pengurus cabang lain menyatakan kesiapan mereka untuk memulihkan kehormatan organisasi. Para pengurus daerah tersebut sepakat mengembalikan uang pengondisian yang pernah mereka terima ke pihak berwenang.

Bagus memaparkan bahwa dana itu secara jelas mengarah pada upaya memengaruhi suara dalam penentuan pucuk kepemimpinan tertinggi. Ia meminta tim penyelidik memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran uang tersebut.

Pengurus daerah mendesak aparat penegak hukum segera memproses temuan ini sesuai aturan perundangan yang berlaku. Mereka meminta proses hukum berjalan tanpa pandang bulu jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Merangin Tindaklanjuti Dugaan PETI Viral di Facebook, Publik Tunggu Langkah Hukum

Tanggapan Resmi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran perwakilan pengurus cabang dari Kalimantan Barat tersebut. Budi menyatakan petugas telah mencatat seluruh materi aduan masyarakat yang masuk ke meja penerimaan.

Kendati demikian, pihak juru bicara meluruskan informasi mengenai penyerahan fisik barang bukti materiil ke kantor komisi. Budi menegaskan lembaganya tidak menerima penyerahan uang tunai dari pihak pelapor saat pendaftaran berlangsung.

KPK memastikan tim direktorat pengaduan masyarakat akan menelaah kelayakan dokumen pengaduan tersebut secara teliti dan profesional. Para petugas pemeriksa segera memverifikasi keabsahan data laporan guna menentukan langkah berikutnya.

Budi menambahkan bahwa perkembangan proses telaah awal ini akan selalu disampaikan kembali kepada pihak pelapor. Mekanisme pelaporan berkala tersebut menjadi wujud transparansi kerja serta akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada masyarakat luas.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon
Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap
Sinergi Pelayanan Hukum Merangin Resmi Terjalin Melalui Kerja Sama Kanwil Kemenkum Jambi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi Pegadaian.(poto: istimewa).

Ekonomi

Pegadaian Luncurkan Gadai Bebas Sewa Modal Tanpa Bunga

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:37 WIB