Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 14 Provinsi, Cek Batas Waktu dan Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti pelunasan PKB sepeda motor. Pemilik wajib membawa lembar asli STNK saat mengurus program pemutihan di Samsat.(poto: istimewa).

Bukti pelunasan PKB sepeda motor. Pemilik wajib membawa lembar asli STNK saat mengurus program pemutihan di Samsat.(poto: istimewa).

Jakarta, Oegopost.id – Sejumlah pemerintah daerah serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2026. Pemilik kendaraan yang menunggak dapat melunasi kewajiban tanpa terbebani denda administrasi.

Langkah ini memberi keringanan finansial nyata bagi masyarakat yang ingin menertibkan dokumen kepemilikan. Wajib pajak kini cukup menyetorkan pokok pajak terutang ke kas daerah.

Beberapa daerah bahkan menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Pemilik motor maupun mobil pribadi bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Masing-masing provinsi menerapkan skema potongan dan batas waktu operasional yang berbeda. Karena itu, warga wajib mencermati aturan teknis yang berlaku di wilayah domisili masing-masing.

Berkas Administrasi Wajib Sebelum Datang Ke Kantor Samsat

Masyarakat perlu menyiapkan seluruh dokumen administrasi resmi sebelum mengantre di loket pelayanan. Kelengkapan berkas fisik mempercepat proses verifikasi data petugas di lapangan.

Wajib pajak harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta salinan fotokopi. Anda juga wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang namanya persis tercantum pada STNK.

Petugas loket turut memeriksa kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya. Pastikan Anda memasukkan semua berkas ke dalam map khusus sesuai arahan petugas setempat.

Baca Juga :  Jetour Catat Penjualan 947 Unit di Indonesia pada Awal 2026, T2 Pimpin Pasar SUV

Wajib pajak yang berhalangan hadir dapat melimpahkan pengurusan melalui surat kuasa resmi. Sementara itu, pemilik wajib menghadirkan unit kendaraan langsung jika mengurus perpanjangan pelat lima tahunan.

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka serta nomor mesin pada tahap cek fisik tersebut. Pastikan unit kendaraan Anda telah terdaftar sah di pangkalan data kepolisian setempat.

Pemerintah daerah berharap masyarakat tidak menunda pembayaran hingga batas waktu pemutihan berakhir. Kepatuhan membayar pajak turut mendorong realisasi pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan fasilitas umum.

Jadwal Lengkap Masa Berlaku Program Pemutihan Empat Belas Provinsi

Provinsi Riau menjalankan pemutihan hingga 30 November 2026 dengan membebaskan denda PKB serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Sementara itu, Sumatera Selatan membuka program sampai 31 Oktober 2026 dengan bonus diskon pokok 5 persen sebelum jatuh tempo.

Pemerintah Sulawesi Selatan memberikan potongan 50 persen pokok PKB untuk tunggakan tahun 2025 ke bawah hingga 31 Oktober 2026. Kalimantan Timur menetapkan batas pengampunan denda keterlambatan hingga 22 November 2026 mendatang.

Baca Juga :  Yamaha Siapkan Mio Generasi Baru dengan Desain Lebih Sporty dan Teknologi Modern

Jawa Tengah membuka kesempatan penghapusan denda PKB hingga 28 Desember 2026 dengan beberapa ketentuan pengecualian. Kepulauan Bangka Belitung melayani pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ hingga 31 Oktober 2026.

Provinsi Banten menghapus denda keterlambatan serta memberikan potongan pokok 5 persen hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pembebasan pokok PKB tahun ketiga ke atas hingga 11 November 2026.

Lampung menawarkan penghapusan denda, pembebasan pajak progresif, hingga diskon pokok berbasis usia unit sampai 31 Oktober 2026. Jawa Timur melayani pemutihan denda, pembebasan pajak progresif, serta insentif khusus hingga 30 November 2026.

Kalimantan Barat menggratiskan denda sekaligus memangkas pokok PKB serta bea balik nama sepanjang bulan Oktober 2026. Papua Barat turut menghapus denda dan memangkas pokok tunggakan tertentu hingga 31 Oktober 2026.

Nusa Tenggara Barat menyediakan potongan tarif PKB bagi wajib pajak yang menyetor pembayaran lebih awal. Terakhir, Kalimantan Utara menghapus denda PKB, opsen pajak, serta denda SWDKLLJ bagi masyarakat hingga 31 Oktober 2026.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Listrik Danza Z9 GT Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Bidik 50 Mall Jabodetabek, DFSK Boyong SUV PHEV E5 Plus Lebih Dekat ke Konsumen
Intip Keunggulan Daihatsu Terios Terbaru: SUV Petualang 7 Penumpang yang Tangguh dan Modern
Kawasaki Versys 900 SE LT Resmi Meluncur Bawa Mesin Z900 dan Radar Canggih
Rahasia Ketangguhan Toyota Vios 2012 Bekas yang Irit BBM
Modifikasi Nissan 180SX Ayuni Widya Kusuma Bertenaga Monster
BYD Resmi Luncurkan Atto 8 di Pameran Paris
Bedah Tampilan dan Fitur Mitsubishi New Xpander Cross
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Mobil Listrik Danza Z9 GT Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 14 Provinsi, Cek Batas Waktu dan Syaratnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Bidik 50 Mall Jabodetabek, DFSK Boyong SUV PHEV E5 Plus Lebih Dekat ke Konsumen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Intip Keunggulan Daihatsu Terios Terbaru: SUV Petualang 7 Penumpang yang Tangguh dan Modern

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Kawasaki Versys 900 SE LT Resmi Meluncur Bawa Mesin Z900 dan Radar Canggih

Berita Terbaru