Jakarta, oegopost.id – Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan memastikan sejumlah petugas pembebasan bersyarat diperiksa secara menyeluruh terkait polemik pelepasan narapidana Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Langkah penindakan internal ini menyasar seluruh aparatur yang memproses berkas bebas bersyarat kedua terpidana tersebut.
Pihak kementerian mencatat pemeriksaan khusus menyasar sedikitnya enam orang petugas pada penanganan perkara pembebasan bersyarat Bechi. Rudi mengonfirmasi pemanggilan aparatur lapas tersebut secara terbuka saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Sabtu (10/10/2026).
Sebelumnya, jajaran kementerian telah melayangkan rekomendasi resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk membatalkan hak pembebasan bersyarat milik Indra Kenz. Rudi menegaskan bahwa kewenangan eksekusi pemindahan warga binaan sepenuhnya berada di bawah kendali Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ditjen PAS kemudian mengeksekusi rekomendasi tersebut dengan memindahkan Indra Kenz menuju Lapas Kelas I Tangerang. Rudi enggan membeberkan pertimbangan internal yang mendasari keputusan teknis Ditjen PAS dalam memindahkan terpidana kasus investasi Binomo tersebut.
Rekomendasi penarikan status bebas bersyarat itu telah bergulir sejak konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Senin (5/10/2026). Kala itu, Irjen Imipas secara tegas meminta pembatalan fasilitas pembebasan bersyarat bagi sang terpidana penipuan investasi.
Kontainer Mewah Cibinong Seret Indra Kenz Tangerang
Vonis pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra Kenz atas tindak pidana penipuan aplikasi Binomo. Terpidana sempat menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terhitung sejak 24 September 2026.
Masa kebebasan tersebut hanya bertahan dua pekan sebelum petugas kembali menjebloskan sang narapidana ke balik jeruji besi. Pembatalan status bebas bersyarat itu bergulir tepat setelah Ombudsman Republik Indonesia menggelar inspeksi mendadak di lingkungan lapas.
Tim Ombudsman menemukan keberadaan fasilitas hunian mewah berupa tiga kontainer modifikasi menyerupai rumah tinggal pribadi di dalam area penjara. Petugas menduga kuat Indra Kenz ikut terlibat dalam pendanaan serta memanfaatkan fasilitas eksklusif tersebut selama menjalani masa pidana.
Rudi menerangkan bahwa unit kontainer itu sebenarnya berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam pencatatan resmi pemerintah. Namun, temuan investigasi mengungkap keterlibatan langsung sejumlah warga binaan pemasyarakatan dalam pengadaan maupun pemanfaatan fasilitas ilegal tersebut.
Kini Indra Kenz harus menghuni sel Lapas Kelas I Tangerang guna menyelesaikan seluruh sisa masa hukuman yang masih berjalan. Pihak kementerian terus menelusuri dugaan kelalaian aparat yang mengizinkan fasilitas hunian modifikasi itu berdiri di kompleks pemasyarakatan.
Dugaan Maladministrasi Batalkan Pembebasan Bersyarat Terpidana Bechi
Nasib serupa juga menimpa terpidana kasus kekerasan seksual santriwati Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, di Jawa Timur. Aparat pemasyarakatan kembali menjebloskan Bechi ke dalam sel Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).
Sorotan publik yang meluas mendorong Kementerian Imipas mengkaji ulang seluruh dasar pengusulan pembebasan bersyarat Bechi yang telah bergulir sejak 2025. Hasil evaluasi mendalam tim pengawas mengungkap indikasi kuat maladministrasi pada berkas administrasi pengusulan hak bebas terpidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Suhali mengonfirmasi langsung pembatalan status bebas bersyarat tersebut dari Malang. Pimpinan kantor wilayah segera mengambil langkah hukum tegas untuk menarik kembali Surat Keputusan pembebasan bersyarat milik terpidana.
Pencabutan status hukum tersebut memaksa Bechi kembali mendekam di kamar tahanan guna menuntaskan masa vonis peradilannya. Pemeriksaan intensif terhadap enam orang petugas di harapkan membongkar kejanggalan dalam prosedur pengusulan berkas administratif terdahulu.
Melalui rentetan pemeriksaan ini, Kementerian Imipas menegaskan komitmen penertiban seluruh celah administratif di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia. Evaluasi menyeluruh ini sekaligus menjadi dasar pembenahan tata kelola pemberian hak integrasi warga binaan ke depan.(ar)









