Jambi, Oegopost.id – Penyidik Kepolisian Daerah Jambi terus mengusut tuntas dugaan kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Bidang Profesi dan Pengamanan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani perkara tersebut secara simultan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membeberkan perkembangan penanganan perkara itu pada Jumat (16/10). Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Briptu MD dan Bripda Y.
Sidang etik Bidpropam Polda Jambi resmi menyatakan tindakan kedua oknum tersebut sebagai perbuatan tercela. Namun, kedua personel mengajukan permohonan banding demi melawan putusan pemecatan tersebut.
Penyidik Bidpropam saat ini memperluas penyelidikan dengan memeriksa sejumlah nama lain. Tiga anggota Polri berinisial Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F menjalani pemeriksaan intensif di kantor Propam.
Sanksi Pemecatan Anggota Dan Proses Pidana Terus Berjalan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi memproses penegakan hukum pidana melalui penanganan sembilan laporan polisi. Penyidik membagi laporan tersebut menjadi tujuh berkas perkara untuk terlapor MD dan dua berkas untuk terlapor Y.
Satu berkas perkara milik tersangka MD telah menyandang status lengkap atau P-21 dari kejaksaan. Penyidik Ditreskrimum telah melimpahkan tersangka MD beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik kepolisian masih merampungkan enam laporan polisi lainnya yang menjerat tersangka MD. Pada saat bersamaan, aparat terus mendalami dua laporan polisi yang menyeret Bripda Y.
Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma bersama Kabid Propam Kombes Pol R.A. Sormin mendampingi langsung pernyataan tersebut.
Polda Jambi memastikan tindakan tegas berlaku bagi siapa pun personel yang melanggar aturan dinas. Pimpinan kepolisian tidak memberi toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Peringatan Terbuka Bagi Masyarakat Mengenai Modus Calo Rekrutmen
Aparat penegak hukum memproses seluruh rangkaian perkara sesuai prosedur hukum dan regulasi kedinasan. Polda Jambi berjanji akan mengumumkan seluruh kemajuan penyidikan secara terbuka kepada publik.
Polda Jambi mengingatkan warga agar selalu menaati jalur resmi pendaftaran anggota Polri. Masyarakat tidak boleh memercayai calo yang menawarkan jaminan kelulusan dengan imbalan materi.
Oknum kerap melancarkan tipu muslihat dengan mencatut nama pejabat maupun anggota korps Bhayangkara. Kepolisian meminta korban penipuan segera melapor melalui nomor pusat bantuan Call Center 110.
Aparat memastikan petugas piket langsung menindaklanjuti setiap aduan warga sesuai prosedur hukum operasional. Langkah tegas ini memperkuat integritas institusi kepolisian dalam menjaga muruah seleksi anggota baru.
Polda Jambi bertekad mewujudkan rekrutmen penerimaan personel yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat aktif mengawasi serta melaporkan segala bentuk kejanggalan dalam seleksi.(ar)









