Jambi, Oegopost.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi Nela Ervina atas kasus dugaan korupsi pajak daerah. Nela mendatangi kantor kejaksaan bersama empat tersangka lain guna menjalani agenda pemeriksaan lanjutan pada Senin (12/10/2026).
Pemeriksaan intensif ini menargetkan pengusutan proyek belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024. Aparat penegak hukum mencatat penyimpangan anggaran tersebut memicu kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1.378.180.183.
Selain Nela, tim penyidik memeriksa mantan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 berinisial I.D. Pejabat tersebut memegang posisi krusial sebagai Pejabat Pembuat Komitmen selama kegiatan pengadaan berlangsung.
Penyidik turut memeriksa seorang aparatur sipil negara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi berinisial H.W. Kejaksaan menengarai pegawai negeri sipil tersebut menjalankan peran perantara dalam alur proyek konsultansi ini.
Daftar pihak terperiksa juga menyeret figur swasta yakni N.A.S. yang menduduki kursi Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna. Rekannya berinisial R.S. ikut menghadap jaksa penyidik selaku tenaga pendukung teknis yang menggarap tugas surveyor di lapangan.
Penasihat hukum Nela Ervina, Indra Armendaris, membenarkan kehadiran kliennya untuk menjawab rangkaian pertanyaan penyidik seputar penetapan status tersangka tersebut. Indra memastikan pihaknya mendampingi Nela secara langsung sepanjang proses interogasi di ruang pemeriksaan kejaksaan.
Penyidik Dalami Kerugian Negara Proyek Pemutakhiran Pajak Daerah
Indra menjelaskan bahwa penyidik masih membedah porsi keterlibatan konkret tiap-tiap nama yang terseret dalam sengkarut pengadaan ini. Pihaknya mencatat Nela menjalankan kewenangan fungsional selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat mata anggaran berjalan.
Tim kuasa hukum terus mencermati materi pemeriksaan guna melihat konstruksi sangkaan yang membelit rekan-rekan tersangka lainnya. Mereka memilih mempelajari seluruh berkas perkara sembari menunggu perampungan penyelidikan mendalam oleh tim jaksa pidana khusus.
Penyelidikan Kejari Jambi berpusat pada penyerapan pagu belanja konsultansi pemutakhiran data pajak daerah senilai Rp1,8 miliar. Hasil perhitungan tim pemeriksa menemukan indikasi kuat bahwa realisasi pos kegiatan tersebut menyimpang jauh dari ketentuan perundang-undangan.
Penyimpangan pelaksanaan teknis itu langsung mereduksi kas daerah serta memunculkan kerugian riil sebesar Rp1,37 miliar. Korps Adhyaksa memandang langkah pemeriksaan silang antar-tersangka sangat penting demi mengunci pembuktian materiil atas aliran dana.
Pemeriksaan beruntun terhadap kelima tersangka bakal mengurai pembagian tugas dari tahap perencanaan hingga penagihan biaya konsultansi. Penyidik Kejari Jambi terus mempercepat pemberkasan agar seluruh bukti administrasi maupun kesaksian pihak terkait segera berstatus lengkap.
Rangkaian pembuktian yuridis atas dugaan tindak pidana ini nantinya bermuara pada persidangan terbuka di pengadilan tindak pidana korupsi. Seluruh pihak yang terlibat tetap menyandang hak perlindungan hukum sesuai prinsip asas praduga tak bersalah hingga vonis hakim berkekuatan hukum tetap.
Penyidik Kejaksaan Negeri Telusuri Keterlibatan Tersangka Lainnya Secara Utuh
Pemeriksaan marathon ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk menuntaskan perkara dugaan rasuah di lingkungan pemerintah daerah secara transparan. Jaksa berupaya menyusun konstruksi dakwaan secara cermat demi mengembalikan potensi kerugian finansial yang menimpa kas pemerintah kota.
Tim penasihat hukum memastikan kesiapan mereka untuk terus mengikuti agenda pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan oleh pihak penyidik. Sikap kooperatif selama pemeriksaan menjadi langkah utama para pihak dalam membela hak hukum klien di hadapan penegak hukum.
Masyarakat lokal kini menanti kelanjutan pengusutan perkara pengadaan jasa pemutakhiran pajak yang menyeret jajaran pejabat dinas tersebut. Jaksa memastikan setiap keterangan para saksi maupun tersangka akan diuji silang guna menghasilkan fakta hukum yang tak terbantahkan.(ar)









