Sidang Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi Saksi Ahli JPU Ringankan Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan kasus Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (14/9).(poto: jamberita.com).

Persidangan kasus Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (14/9).(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar persidangan kasus Sucolite Tirta Mayang dengan agenda pembuktian pada Senin (14/9). Pihak majelis hakim mengulas keterangan penting dari dua saksi ahli atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penuntut umum menghadirkan Ahli Kimia serta Ahli Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Keterangan kedua ahli tersebut di hadapan majelis hakim justru memperkuat posisi hukum terdakwa dan meringankan dakwaan.

Ahli Kimia menguraikan secara teknis efektivitas pengujian material yang menjadi materi pemeriksaan persidangan. Ia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pengujian laboratorium memberikan hasil yang jauh lebih efektif.

Sementara itu, Ahli Pengadaan LKPP menjelaskan seluruh mekanisme administratif pelaksanaan kegiatan Perumda Tirta Mayang Jambi. Oleh karena itu, Ahli LKPP ini mengonfirmasi bahwa skema pengadaan barang dan jasa mematuhi koridor aturan.

Selain itu, ahli pengadaan secara tegas menyatakan tidak menemukan penyimpangan maupun pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan tersebut. Selanjutnya, ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan di lapangan mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir), bukan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga :  Majelis Hakim Cecar Saksi Kasus Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kesaksian Ahli Pengadaan LKPP Meringankan Terdakwa Perumda Tirta

Penasihat Hukum terdakwa Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., memberikan pernyataan resmi usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ia menilai kesaksian para ahli dari penuntut umum justru memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.

Dengan demikian, Wahyu menegaskan bahwa perkara ini sejak awal terjadi akibat kekeliruan aparat dalam memahami regulasi. Sebab, saksi ahli dari penuntut umum sendiri mematahkan tuduhan pelanggaran hukum tersebut.

“Saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa tentu meringankan kita,” ujar Wahyu Agus Prayugo saat memberikan keterangan kepada awak media.

Selanjutnya, ia menekankan kembali bahwa para ahli memaparkan fakta hukum tanpa celah kesalahan prosedur.

” Mereka menjelaskan tidak ada kesalahan dari peraturan maupun prosedur dalam perkara ini,” tutur Wahyu melanjutkan keterangannya.

Kemudian, Wahyu menggarisbawahi poin krusial saksi ahli pengadaan mengenai acuan aturan hukum proyek tersebut.

Baca Juga :  Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi ke Pembuktian

“Bahkan ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada Peraturan Direksi (Perdir), bukan Peraturan Presiden (Perpres),” kata Wahyu mengutip fakta persidangan.

Tim Hukum Sebut Perkara Murni Akibat Kesalahpahaman Regulasi

Selain itu, Wahyu Agus Prayugo menambahkan bahwa penyidik maupun penuntut umum tidak menemukan bentuk pelanggaran administrasi selama pengadaan berjalan. Oleh karena itu, seluruh tahapan kegiatan operasional mengikuti standar regulasi internal institusi.

Dengan demikian, fakta persidangan dari JPU semakin membuktikan bahwa perkara ini terpicu oleh ketidakpahaman atas aturan. Akhirnya, tim penasihat hukum memandang ketiadaan penyimpangan ini menjadi bukti kuat posisi terdakwa.

“Tidak ada pula kesalahan administrasi, ya mungkin ini kasus karena kesalahpahaman saja,” kata Wahyu sembari tersenum mengakhiri keterangannya.

Pada akhirnya, keterangan komprehensif dari kedua saksi ahli JPU makin menegaskan ketiadaan regulasi maupun prosedur yang melanggar hukum. Oleh sebab itu, pelaksanaan kegiatan operasional Perumda Tirta Mayang Jambi terbukti berjalan sesuai landasan hukum yang sah.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Bersaksi di PN Jaktim, Siap Tunjukkan Ijazah Asli UGM
Mengenal Rekam Jejak dan Fakta Karier Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Tersangka Sadap Prabowo, 3 Jenderal Resmi Ditahan
Kemenhut Jerat Dua Korporasi Karhutla, Satu Milik Singapura
MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran
Korupsi DPRD Merangin: Kejati Sita 2 Mobil Hybrid dan Emas
Polisi Tangkap 8 Penyerang Mako Polres Merangin
Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas Ilegal dan Jerat 71 Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:20 WIB

Jokowi Bersaksi di PN Jaktim, Siap Tunjukkan Ijazah Asli UGM

Rabu, 4 November 2026 - 15:14 WIB

Mengenal Rekam Jejak dan Fakta Karier Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 07:04 WIB

Listyo Sigit Tersangka Sadap Prabowo, 3 Jenderal Resmi Ditahan

Minggu, 1 November 2026 - 09:38 WIB

Kemenhut Jerat Dua Korporasi Karhutla, Satu Milik Singapura

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:30 WIB

MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran

Berita Terbaru

Suasana pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, saat IHSG melonjak hingga 2,76 persen.(poto: AI).

Ekonomi

IHSG Hari Ini Tembus Level 5.000, Rupiah Justru Melemah

Kamis, 5 Nov 2026 - 10:31 WIB

Seorang pekerja memeriksa status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui smartphone di sela jam istirahat.(poto: AI).

Ekonomi

Cara Cek BSU November 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP

Kamis, 5 Nov 2026 - 10:27 WIB