Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi ke Pembuktian

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Terdakwa kasus Perumda Tirta Mayang Jambi, Dr Rahman.( poto: jamberita.com).

Penasehat Hukum Terdakwa kasus Perumda Tirta Mayang Jambi, Dr Rahman.( poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi ke tahap pembuktian. Putusan sela ini bergulir setelah hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa kasus Perumda Tirta Mayang Jambi, Dr. Rahman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum dari Majelis Hakim. Meski demikian, ia memberikan catatan kritis mengenai jalannya proses hukum yang sedang menimpa kliennya tersebut.

Penasehat Hukum Soroti Aspek Formal Putusan Sela

Rahman menjelaskan bahwa putusan sela hari ini, Kamis (9/7), hanya menilai aspek formalitas perkara semata. Menurutnya, penilaian hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca Juga :  11 Mitra Laporkan Yayasan MBG Jambi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Diselidiki Polisi

Ia menilai pertimbangan hakim dalam putusan sela tersebut lebih menekankan agar perkara ini segera diperiksa secara materiil. Rahman menduga ada indikasi pemaksaan perkara sejak awal proses penyidikan berlangsung. Pihaknya melihat penyidik terkesan ragu dalam menentukan siapa sosok yang sebenarnya paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Rahman Pertanyakan Status Nama Lain yang Terseret

Memasuki tahap pembuktian nanti, Rahman mempertanyakan nasib nama-nama lain yang ikut terseret dalam berkas proses persidangan. Ia mempertanyakan alasan mengapa nama-nama tersebut tidak ikut tersangkut sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Jika nama-nama tersebut bebas dari jeratan, Rahman menilai dakwaan jaksa menjadi tidak lengkap atau kekurangan pihak. Kondisi tersebut membuat dakwaan penuntut umum menjadi tidak layak untuk dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa yang menjalani sidang saat ini. Ia menilai konstruksi hukum yang jaksa bangun berpotensi bias jika tidak menyeret seluruh pihak terkait.

Baca Juga :  Sinergi Pelayanan Hukum Merangin Resmi Terjalin Melalui Kerja Sama Kanwil Kemenkum Jambi

Ajakan Masyarakat Mengawal Proses Persidangan Kasus Ini

Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia meyakini seluruh proses yang menjerat kliennya murni tidak memenuhi unsur pidana seperti yang jaksa sangkakan dalam dakwaan.

Oleh karena itu, Rahman mengajak seluruh lapisan masyarakat Jambi untuk mengawal ketat jalannya persidangan ini hingga selesai. Pengawalan masyarakat menjadi sangat penting agar persidangan berjalan secara transparan, objektif, dan adil. Pihak kuasa hukum kini fokus menyiapkan strategi dan bukti kuat untuk menghadapi agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU
Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus
Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara
Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon
Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar
Polres Bungo Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pinjaman di Merangin
Tim Tabur Kejati Jambi Meringkus Buronan DPO di Simpang Sipin
Pembalakan Liar di Taman Nasional Berbak Sembilang: Dua Pelaku Ditangkap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Bawa Bukti Uang Tunai ke KPK, PCNU Sekadau Bongkar Skandal Politik Uang Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Kasus Pengeroyokan SMAN Titian Teras Jambi Masuk Ranah Hukum, Disdik Turunkan Tim Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Satgas PKH Setor Uang Hasil Penertiban Kawasan Hutan Rp 13 Triliun ke Kas Negara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Soal Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kejari Tebo Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi KUR BSI Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru