Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi ke Pembuktian

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Terdakwa kasus Perumda Tirta Mayang Jambi, Dr Rahman.( poto: jamberita.com).

Penasehat Hukum Terdakwa kasus Perumda Tirta Mayang Jambi, Dr Rahman.( poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi ke tahap pembuktian. Putusan sela ini bergulir setelah hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa kasus Perumda Tirta Mayang Jambi, Dr. Rahman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum dari Majelis Hakim. Meski demikian, ia memberikan catatan kritis mengenai jalannya proses hukum yang sedang menimpa kliennya tersebut.

Penasehat Hukum Soroti Aspek Formal Putusan Sela

Rahman menjelaskan bahwa putusan sela hari ini, Kamis (9/7), hanya menilai aspek formalitas perkara semata. Menurutnya, penilaian hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca Juga :  Perumda Tirta Mayang Tebar 22 Sapi Qurban

Ia menilai pertimbangan hakim dalam putusan sela tersebut lebih menekankan agar perkara ini segera diperiksa secara materiil. Rahman menduga ada indikasi pemaksaan perkara sejak awal proses penyidikan berlangsung. Pihaknya melihat penyidik terkesan ragu dalam menentukan siapa sosok yang sebenarnya paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Rahman Pertanyakan Status Nama Lain yang Terseret

Memasuki tahap pembuktian nanti, Rahman mempertanyakan nasib nama-nama lain yang ikut terseret dalam berkas proses persidangan. Ia mempertanyakan alasan mengapa nama-nama tersebut tidak ikut tersangkut sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Jika nama-nama tersebut bebas dari jeratan, Rahman menilai dakwaan jaksa menjadi tidak lengkap atau kekurangan pihak. Kondisi tersebut membuat dakwaan penuntut umum menjadi tidak layak untuk dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa yang menjalani sidang saat ini. Ia menilai konstruksi hukum yang jaksa bangun berpotensi bias jika tidak menyeret seluruh pihak terkait.

Baca Juga :  19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Terlayani Air Bersih, DPRD Dorong Pemerataan Infrastruktur

Ajakan Masyarakat Mengawal Proses Persidangan Kasus Ini

Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia meyakini seluruh proses yang menjerat kliennya murni tidak memenuhi unsur pidana seperti yang jaksa sangkakan dalam dakwaan.

Oleh karena itu, Rahman mengajak seluruh lapisan masyarakat Jambi untuk mengawal ketat jalannya persidangan ini hingga selesai. Pengawalan masyarakat menjadi sangat penting agar persidangan berjalan secara transparan, objektif, dan adil. Pihak kuasa hukum kini fokus menyiapkan strategi dan bukti kuat untuk menghadapi agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Ranpergub Pajak Daerah Demi Dongkrak PAD
Solidaritas Warga Renah Alai Warnai Sidang Enam Warga di PN Bangko
Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN
Lapas Muara Bulian Bahas Remisi Susulan dan Integrasi bagi 51 Warga Binaan
Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin Ungkap Rekayasa SPJ dan Kwitansi Fiktif
Penyerang Dua Polisi di Jambi Positif Sabu, Polda Dalami Motif dan Kondisi Pelaku
Penyerang Polisi Jambi Ditangkap di Simpang Rimbo, Polisi Dalami Motif Kejadian di Angso Duo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:30 WIB

Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi ke Pembuktian

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Ranpergub Pajak Daerah Demi Dongkrak PAD

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:00 WIB

Solidaritas Warga Renah Alai Warnai Sidang Enam Warga di PN Bangko

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kejari Merangin Selamatkan Rp1,13 Miliar Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:37 WIB

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Tegaskan Dukungan Penuh Proses Hukum Oknum ASN

Berita Terbaru

Gubernur Jambi Alharis beserta Panitia pelaksana kompetisi akbar Turnamen Urawa Cup VI.( poto : jamberita.com)

Sport

Stadion Swarna Bhumi Siap Gelar Turnamen Urawa Cup VI

Jumat, 10 Jul 2026 - 03:00 WIB