Listyo Sigit Tersangka Sadap Prabowo, 3 Jenderal Resmi Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.(poto: ist).

Mantan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.(poto: ist).

Jakarta, oegopost.id – Polisi menyita perhatian publik setelah mengumumkan penahanan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan itu sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pergerakan tak biasa di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, menandai pengungkapan kasus besar ini sejak Senin sore. Personel Propam dan Brimob bersenjata lengkap memperketat penjagaan di sekitar Gedung Awaloedin Djamin. Polisi bahkan sempat menyiapkah kendaraan taktis di area lobi utama.

Penyidik Bareskrim tidak hanya menahan Listyo Sigit. Mereka juga menjebloskan dua perwira tinggi Korps Bhayangkara lain ke rutan Mabes Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Modus Penyadapan Server LIMS dan Penghapusan Berkas

Para tersangka melancarkan aksi penyadapan tanpa izin resmi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Mereka menyusupkan nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewai prosedur verifikasi.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan TKI Bungo di Malaysia, Gubernur Jambi Koordinasi KBRI untuk Penanganan Korban

Aksi ilegal ini sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum maupun penyidikan perkara. Pada Oktober 2026, para tersangka lalu memerintahkan anak buah mereka untuk menghapus seluruh file rekaman di komputer sistem LIMS. Petugas yang mengendus pelanggaran prosedur tersebut langsung membuat laporan polisi pada akhir Oktober.

Sasaran penyadapan ternyata meluas ke berbagai pihak penting. Selain menyasar Presiden Prabowo Subianto, penyadap juga meretas jalur komunikasi pejabat negara, tokoh politik, awak media, pengurus LSM, hingga kalangan pengusaha.

Pengusutan kasus ini mengandalkan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk setelah memeriksa sepuluh saksi serta tiga ahli.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Buka Uji Kompetensi Penyidik Polri 2026

Ancaman Pasal Berlapis dan Motif Politik

Bareskrim mengjerat ketiga perwira tinggi tersebut dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 258 KUHP tentang perekaman elektronik tanpa hak dengan ancaman 10 tahun penjara. Penyidik juga mengenakan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 UU ITE yang membawa sanksi tambahan hingga 8 tahun penjara.

Pengamat kepolisian menilai aksi peretasan tersebut sarat akan kepentingan politik tertentu. Penyadapan terhadap Presiden Prabowo diduga kuat bukan untuk menjalankan tugas negara, melainkan memenuhi manuver pihak luar.

Mabes Polri menegaskan bahwa penyadapan ilegal ini murni tindakan individu dan bukan kebijakan resmi institusi. Langkah tegas menindak para jenderal menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjalankan program pembersihan internal.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenhut Jerat Dua Korporasi Karhutla, Satu Milik Singapura
MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran
Korupsi DPRD Merangin: Kejati Sita 2 Mobil Hybrid dan Emas
Polisi Tangkap 8 Penyerang Mako Polres Merangin
Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas Ilegal dan Jerat 71 Tersangka
Polri Jerat 11 Korporasi Karhutla, DPR Desak Sanksi Tegas
Proyek Sapi Muaro Jambi: Kasus 2024 Diusut, Dana 2025 Naik
Pungut Fee Miliaran, 7 Pejabat BBPJN Sumut Masuk Rutan KPK
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:04 WIB

Listyo Sigit Tersangka Sadap Prabowo, 3 Jenderal Resmi Ditahan

Minggu, 1 November 2026 - 09:38 WIB

Kemenhut Jerat Dua Korporasi Karhutla, Satu Milik Singapura

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:30 WIB

MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Korupsi DPRD Merangin: Kejati Sita 2 Mobil Hybrid dan Emas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polisi Tangkap 8 Penyerang Mako Polres Merangin

Berita Terbaru

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak Dinas Pendidikan setempat agar segera menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).(poto: jamberita.com).

Pendidikan

Kasus TKA SMA Jambi Viral, DPRD Minta Disdik Usut Tuntas

Selasa, 3 Nov 2026 - 13:27 WIB