Jambi, oegopost.id – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang korupsi Tirta Mayang yang menyeret dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite pada Rabu (5/8/2026). Majelis hakim memimpin persidangan maraton ini sejak pukul 14.00 WIB hingga menjelang tengah malam pukul 22.30 WIB.
Ketua Majelis Hakim Tatap menghadirkan empat saksi kunci dari pihak internal Badan Usaha Milik Daerah tersebut. Para saksi meliputi Mantan Senior Manajer SDM dan Pengadaan Milasari Listya Dewi bersama tiga anggota Unit Layanan Pengadaan yakni Dina, Deni, dan Erjak.
Jaksa Penuntut Umum Kukuh menguliti seluruh fungsi serta tugas jabatan Milasari selama menjabat pada periode 2020. Pihak kejaksaan memfokuskan pemeriksaan pada alokasi pembayaran pengadaan Sucolite yang justru menggunakan anggaran perusahaan tahun 2021.
Suasana ruang sidang mulai memanas ketika Hakim Anggota Lamhot menyoroti kejanggalan serius dalam berkas pengadaan. Beliau menemukan ketiadaan rincian persyaratan teknis bagi calon penyedia barang dalam dokumen lelang tersebut.
Majelis Hakim Cecar Saksi Terkait Dokumen Pengadaan Sucolite
Hakim Lamhot mempertanyakan kewajiban penyedia barang terkait penyediaan armada pengangkut maupun kualifikasi personil operasional. Beliau bahkan menyindir ketidakjelasan dokumen tersebut dengan menyebut kemungkinan penggunaan jet tempur untuk mengangkut bahan kimia.
Sindiran tajam dari hakim anggota tersebut sempat memancing gelak tawa dari para pengunjung di ruang sidang. Namun, majelis hakim langsung melanjutkan cecaran karena saksi Deni dan Erjak tidak mampu menjelaskan kualifikasi dasar pengadaan.
Hakim Lamhot mengaku sangat heran terhadap ketidakpahaman dua anggota tim pengadaan mengenai kualifikasi teknis penyedia jasa. Beliau menegaskan bahwa ketidakjelasan jawaban saksi justru memperlambat seluruh proses pembuktian hukum di persidangan.
Para saksi dari internal Perumda Tirta Mayang terus memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga larut malam. Mereka tidak sanggup membuktikan keabsahan dokumen pengadaan maupun proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk Sucolite.
Milasari Mengklaim Unit Layanan Pengadaan Bekerja Secara Mandiri
Majelis hakim bersama Penasihat Hukum terdakwa Rusdi Wahab mendalami tingkat independensi serta kapasitas Milasari dalam proyek ini. Terdakwa Rusdi Wahab sendiri merupakan Direktur PT DHS yang menjadi penyedia dalam skandal pengadaan bahan kimia tersebut.
Milasari memberikan penjelasan mengenai batas kewenangannya atas kinerja tim pengadaan di hadapan majelis hakim. Ia mengklaim bahwa tim pengadaan bekerja secara kolektif kolegial serta bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar.
Mantan pejabat perusahaan air minum ini mengaku hanya menerima laporan berkala tanpa mencampuri keputusan teknis tim pengadaan. Ia menyerahkan seluruh tanggung jawab pelaksanaan pengadaan bahan kimia kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan.
Kebuntuan jawaban saksi terus berlanjut sampai Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas dokumen penting kepada majelis hakim. Penyerahan barang bukti tersebut menjadi penutup rangkaian pemeriksaan saksi yang berlangsung sangat melelahkan.
Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi Kunci Pekan Depan
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Tim hakim akan menggali lebih dalam berbagai fakta hukum baru yang muncul selama proses persidangan maraton tersebut.
Pihak kejaksaan berencana menghadirkan kembali dua pejabat kunci Perumda Tirta Mayang Jambi pada persidangan mendatang. Kedua saksi tersebut adalah Mantan Direktur Teknik Husean Pancanata serta Senior Manajer Eko Wantoyo.
Persidangan pekan depan menjadi momen krusial untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi bahan kimia ini. Masyarakat Jambi terus mengawal penanganan kasus pengadaan air bersih ini agar meraih kepastian hukum yang adil.(ar)









