Majelis Hakim Cecar Saksi Kasus Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang korupsi Tirta Mayang yang menyeret dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite pada Rabu (5/8/2026).(poto: jamberita.com).

Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang korupsi Tirta Mayang yang menyeret dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite pada Rabu (5/8/2026).(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang korupsi Tirta Mayang yang menyeret dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite pada Rabu (5/8/2026). Majelis hakim memimpin persidangan maraton ini sejak pukul 14.00 WIB hingga menjelang tengah malam pukul 22.30 WIB.

Ketua Majelis Hakim Tatap menghadirkan empat saksi kunci dari pihak internal Badan Usaha Milik Daerah tersebut. Para saksi meliputi Mantan Senior Manajer SDM dan Pengadaan Milasari Listya Dewi bersama tiga anggota Unit Layanan Pengadaan yakni Dina, Deni, dan Erjak.

Jaksa Penuntut Umum Kukuh menguliti seluruh fungsi serta tugas jabatan Milasari selama menjabat pada periode 2020. Pihak kejaksaan memfokuskan pemeriksaan pada alokasi pembayaran pengadaan Sucolite yang justru menggunakan anggaran perusahaan tahun 2021.

Suasana ruang sidang mulai memanas ketika Hakim Anggota Lamhot menyoroti kejanggalan serius dalam berkas pengadaan. Beliau menemukan ketiadaan rincian persyaratan teknis bagi calon penyedia barang dalam dokumen lelang tersebut.

Majelis Hakim Cecar Saksi Terkait Dokumen Pengadaan Sucolite

Hakim Lamhot mempertanyakan kewajiban penyedia barang terkait penyediaan armada pengangkut maupun kualifikasi personil operasional. Beliau bahkan menyindir ketidakjelasan dokumen tersebut dengan menyebut kemungkinan penggunaan jet tempur untuk mengangkut bahan kimia.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Kunjungi Kejati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Sindiran tajam dari hakim anggota tersebut sempat memancing gelak tawa dari para pengunjung di ruang sidang. Namun, majelis hakim langsung melanjutkan cecaran karena saksi Deni dan Erjak tidak mampu menjelaskan kualifikasi dasar pengadaan.

Hakim Lamhot mengaku sangat heran terhadap ketidakpahaman dua anggota tim pengadaan mengenai kualifikasi teknis penyedia jasa. Beliau menegaskan bahwa ketidakjelasan jawaban saksi justru memperlambat seluruh proses pembuktian hukum di persidangan.

Para saksi dari internal Perumda Tirta Mayang terus memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga larut malam. Mereka tidak sanggup membuktikan keabsahan dokumen pengadaan maupun proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk Sucolite.

Milasari Mengklaim Unit Layanan Pengadaan Bekerja Secara Mandiri

Majelis hakim bersama Penasihat Hukum terdakwa Rusdi Wahab mendalami tingkat independensi serta kapasitas Milasari dalam proyek ini. Terdakwa Rusdi Wahab sendiri merupakan Direktur PT DHS yang menjadi penyedia dalam skandal pengadaan bahan kimia tersebut.

Milasari memberikan penjelasan mengenai batas kewenangannya atas kinerja tim pengadaan di hadapan majelis hakim. Ia mengklaim bahwa tim pengadaan bekerja secara kolektif kolegial serta bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar.

Baca Juga :  Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Mantan pejabat perusahaan air minum ini mengaku hanya menerima laporan berkala tanpa mencampuri keputusan teknis tim pengadaan. Ia menyerahkan seluruh tanggung jawab pelaksanaan pengadaan bahan kimia kepada Ketua Unit Layanan Pengadaan.

Kebuntuan jawaban saksi terus berlanjut sampai Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas dokumen penting kepada majelis hakim. Penyerahan barang bukti tersebut menjadi penutup rangkaian pemeriksaan saksi yang berlangsung sangat melelahkan.

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi Kunci Pekan Depan

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Tim hakim akan menggali lebih dalam berbagai fakta hukum baru yang muncul selama proses persidangan maraton tersebut.

Pihak kejaksaan berencana menghadirkan kembali dua pejabat kunci Perumda Tirta Mayang Jambi pada persidangan mendatang. Kedua saksi tersebut adalah Mantan Direktur Teknik Husean Pancanata serta Senior Manajer Eko Wantoyo.

Persidangan pekan depan menjadi momen krusial untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi bahan kimia ini. Masyarakat Jambi terus mengawal penanganan kasus pengadaan air bersih ini agar meraih kepastian hukum yang adil.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi
Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat
Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Transformasi Digital Kementerian Hukum Jambi Tingkatkan Akses Layanan Publik Masyarakat
Polda Jambi Dipecat Lima Polisi Terlibat Kasus Brigadir EWS
Penanganan Kasus Pelecehan Guru SDN 64 Kota Jambi: DPRD dan Disdik Turun Tangan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Jaksa Bongkar Hubungan Keluarga Saksi Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Persidangan Korupsi Perumda Tirta Mayang Jambi Ungkap Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pengawasan Jabatan Notaris Muaro Jambi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Tuntaskan Evaluasi Sepuluh Perda Masyarakat Adat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sinergi Kejati dan Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Sinsen menggelar program Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo untuk membekali siswa teknologi modern Honda dan standar pelayanan AHASS.(poto: ampar.id).

Otomotif

Sinsen Gelar Guru Tamu Industri di SMKN 3 Bungo

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:46 WIB