Bandung, Oegopost.id – Tim Khusus Detasemen Intelijen Kodam III/Siliwangi mendatangi sebuah tempat usaha di Kampung Cisaladah, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Petugas memeriksa lokasi tersebut pada Senin, 26 Oktober 2026, guna menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran pupuk mencurigakan.
Komandan Detasemen Intelijen Kodam III/Siliwangi, Letkol Inf Chandra Gantina, memimpin langsung pengecekan lapangan ini. Pihaknya ingin memastikan kebenaran kabar mengenai pembuatan pupuk ilegal yang merugikan para petani.
Racikan Garam dan Pewarna Dijual Jadi NPK
Penyelidikan awal mengungkap modus pemalsuan yang pelaku gunakan di lokasi produksi. Pengelola meracik bahan-bahan sederhana seperti kapur, pewarna makanan, serta garam dapur untuk membuat produk tiruan.
Campuran tersebut kemudian mereka bungkus rapi dan diedarkan ke pasaran sebagai pupuk NPK. Pelaku memanfaatkan kebutuhan petani yang tinggi terhadap pupuk penyubur tanaman demi meraup keuntungan pribadi.
Padahal, tanaman memerlukan unsur nitrogen, fosfor, dan kalium murni agar tumbuh optimal. Pupuk oplosan berbahan garam dan kapur ini justru berpotensi merusak kesuburan tanah dan mengancam hasil panen petani.
Kapasitas pembuatan di pabrik rumahan ini tergolong cukup besar. Tempat tersebut mampu memproduksi pupuk tiruan hingga 5 ton dalam satu hari kerja.
Jejak Distribusi dan Penegakan Hukum
Aktivitas ilegal ini rupanya bukan hal baru. Berdasarkan temuan di lapangan, pengelola sudah menjalankan usaha terlarang tersebut sejak tahun 2023.
Jangkauan penjualan produk palsu ini juga telah meluas ke berbagai daerah. Pengelola mengirim muatan pupuk tiruan dari Cipatat ke Purwakarta, Lampung, hingga beberapa kawasan lain di Pulau Sumatera.
Pihak intelijen TNI kini tengah mengumpulkan bukti pendukung secara menyeluruh dari tempat kejadian. Langkah ini penting guna memetakan alur pasokan bahan baku serta rute distribusi barang tiruan tersebut.
Letkol Chandra memastikan pihaknya segera menggandeng instansi penegak hukum dan instansi pemerintah terkait. Koordinasi ini bertujuan agar kepolisian dan dinas pertanian dapat memproses hukum para pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(ar)









