Daftar Plat Nomor Menteri dan Pejabat Tinggi Negara Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi konvoi kendaraan Pejabat Negara.(poto: AI).

Ilustrasi konvoi kendaraan Pejabat Negara.(poto: AI).

Jakarta, oegopost.id – Daftar plat nomor kendaraan menteri dan pimpinan lembaga tinggi mencerminkan hierarki kepemimpinan di Indonesia. Pemerintah menetapkan regulasi identitas khusus ini untuk menandai tugas operasional para penyelenggara negara. Setiap pejabat memakai kode seri nomor berbeda sesuai tanggung jawab kepemimpinannya.

Aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Kendaraan dinas operasional resmi memanfaatkan pelat dasar merah dengan susunan angka serta huruf putih. Identitas visual ini memudahkan publik mengenali iring-iringan kendaraan pelayan rakyat di jalan raya.

Kode plat presiden hingga pimpinan lembaga

Kendaraan dinas Presiden Republik Indonesia memakai kode kehormatan RI 1 di jalan raya. Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia menaiki mobil dinas dengan tanda nomor RI 2. Pendamping presiden memperoleh pelat RI 3, sedangkan istri wakil presiden menggunakan seri RI 4.

Pelat berikutnya di alokasikan bagi para pimpinan lembaga legislatif, yudikatif, serta auditor negara. Jajaran ini mencakup Ketua MPR (RI 5), Ketua DPR (RI 6), hingga Ketua DPD (RI 7). Lembaga peradilan serta pengawas keuangan negara memakai kode Ketua MA (RI 8), Ketua MK (RI 9), Ketua BPK (RI 10), serta Ketua KY (RI 11).

Baca Juga :  Hukum Trading dalam Islam: Memahami Batas Halal dan Haram

Pemerintah juga melengkapi daftar ini untuk pimpinan sektor moneter dan jasa keuangan. Posisi Gubernur Bank Indonesia menggunakan kode dinas RI 12. Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul dengan menggunakan tanda nomor dinas RI 13.

Daftar lengkap kode plat ri pejabat negara

Kode Plat Jabatan / Lembaga
RI 1 Presiden Republik Indonesia
RI 2 Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 Istri Presiden Republik Indonesia
RI 4 Istri Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 5 Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
RI 6 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI 7 Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
RI 8 Ketua Mahkamah Agung (MA)
RI 9 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
RI 10 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI 11 Ketua Komisi Yudisial (KY)
RI 12 Gubernur Bank Indonesia (BI)
RI 13 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
RI 14 Kementerian Sekretariat Negara
RI 15 Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16 Menko Bidang Perekonomian
RI 17 Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 Menko Bidang Kemaritiman
RI 19 Dulu digunakan Menteri Hukum dan HAM
RI 20 Kementerian Dalam Negeri
RI 21 Kementerian Luar Negeri
RI 22 Kementerian Pertahanan
RI 23 Kementerian Agama
RI 24 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25 Kementerian Keuangan
RI 26 Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah
RI 27 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28 Kementerian Kesehatan
RI 29 Kementerian Sosial
RI 30 Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 Kementerian Perindustrian
RI 32 Kementerian Perdagangan
RI 33 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35 Kementerian Perhubungan
RI 36 Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37 Kementerian Pertanian
RI 38 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41 Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
RI 42 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
Baca Juga :  Jatim Tiga Kali OTT KPK, Khofifah Perkuat Pencegahan Korupsi
Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad
Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah
MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini
Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini
Kinerja Pengawasan DPR Menghadapi Dominasi Koalisi Gemuk
Karakteristik Sesar Waikabubak Pemicu Gempa Sumba Barat Daya Magnitudo 5,9
HUT ke-81 TNI Digelar, Kawasan Mabes Cilangkap Berpotensi Padat Pagi Ini
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Profil Letjen Iwan Setiawan, Penakluk Everest yang Kini Jabat Pangkostrad

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Pemerintah dan DPR Umumkan Perpres Ojek Online Terbaru untuk Lindungi Pengemudi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:18 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Batasi PKWT dan Larang Tahan Ijazah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:56 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Malam Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Nanang Hendarno Dirut Baru Telkom Pengganti Dian Siswarini

Berita Terbaru