Jakarta, Oegopost.id – Polda Metro Jaya melayangkan permohonan maaf terbuka setelah personelnya mengadang sejumlah jurnalis di Jakarta Pusat. Aparat kepolisian sempat melarang wartawan meliput aksi unjuk rasa mahasiswa memperingati Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Rabu (28/10/2026).
Insiden ini langsung menyita perhatian publik karena menyenggol prinsip mendasar kemerdekaan pers. Kerja jurnalistik di ruang publik memegang peran vital dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Ketegangan di Barikade Sudirman dan Perlindungan UU Pers
Peristiwa bermula saat rombongan wartawan berjalan kaki melintasi Jalan Jenderal Sudirman menuju pusat konsentrasi massa. Aparat mendadak memblokade jalan dan menolak akses jurnalis, kendati mereka sudah menunjukkan kartu pers resmi.
Petugas berdalih menjalankan perintah pengamanan tanpa merinci dasar aturan pelarangan tersebut. Setelah perdebatan dan negosiasi yang cukup alot di lokasi, barulah polisi membuka barikade dan mengizinkan awak media melanjutkan tugas peliputan.
Tindakan penghalangan ini memicu kritik karena hukum di Indonesia melindungi kerja jurnalistik secara tegas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang keras siapa pun menghambat kerja jurnalis, dengan ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghalanginya.
Di tengah situasi unjuk rasa yang berpotensi ricuh, kehadiran jurnalis independen berfungsi sebagai saksi mata yang objektif. Pembatasan akses liputan justru mempersempit ruang transparansi yang semestinya dijaga oleh aparat penegak hukum.
Evaluasi Internal Kepolisian demi Menjaga Ruang Demokrasi
Merespons polemik tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menggelar konferensi pers di depan Pos Polisi Bundaran HI, Kamis (29/10/2026). Budi mengakui adanya kekeliruan persepsi dari anggota yang bertugas mengamankan aksi di lapangan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman pada saat pelaksanaan pengamanan aksi,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya berjanji menegur petugas yang terlibat dan menjadikan kasus ini sebagai materi evaluasi menyeluruh. Budi menyebut gesekan itu murni masalah miskomunikasi dan menegaskan kembali komitmen kepolisian dalam memprioritaskan keselamatan jurnalis, demonstran, serta masyarakat umum.
Permohonan maaf ini patut diapresiasi, namun pengawalan terhadap implementasinya di lapangan tetap menjadi tuntutan utama. Kemerdekaan pers hanya bisa hidup jika aparat keamanan memahami batasan tugasnya dan memandang wartawan sebagai mitra demokrasi, bukan ancaman keamanan.(ar)









