Kejati Jambi Serahkan Dua Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung ke Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi jalan Ujung Jabung beserta barang bukti.(poto: jamberita.com).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi jalan Ujung Jabung beserta barang bukti.(poto: jamberita.com).

Jambi, oegopost.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi jalan Ujung Jabung beserta barang bukti. Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Penyidik menyerahkan AS selaku mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019–April 2022. Selain itu, petugas juga menyerahkan MD yang menjabat sebagai mantan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN setempat.

Dalam kasus ini, AS memegang peran sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Sementara itu, MD bertugas aktif sebagai Ketua Satuan Tugas B.

Kejati Jambi Limpahkan Berkas Perkara Lengkap Kedua Tersangka

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyampaikan keterangan resmi secara tertulis. Oleh karena itu, ia menegaskan pelimpahan Tahap II berjalan setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Penuntut Umum menerbitkan Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 untuk tersangka AS. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, jaksa memproses Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 untuk tersangka MD.

Baca Juga :  Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK: Belum Ada Keterkaitan Pidana

Perkara ini pada dasarnya menyasar dugaan penyelewengan dana pengadaan tanah akses jalan pelabuhan. Oleh sebab itu, proyek tersebut berada dalam pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

Penuntut Umum Langsung Tahan Kedua Tersangka Di Lapas

Penuntut Umum segera mengambil tindakan tegas usai menerima penyerahan Tahap II. Akibatnya, petugas langsung membawa kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

Pihak kejaksaan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut berlangsung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026 demi kelancaran proses penuntutan.

Selain penahanan, penyidik dan penuntut umum terus mengumpulkan fakta pendukung. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.

Lembaga penegak hukum ini berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara sampai tuntas. Dengan demikian, seluruh proses hukum dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Korupsi Tirta Mayang Jambi: Kualitas Sucolite Bagus Tapi HPS Misterius

Jaksa Penuntut Jerat Mantan Pejabat BPN Dengan Pasal

Tim penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat kedua tersangka. Oleh karena itu, jaksa mengenakan dakwaan primair Pasal 603 UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1/2026.

Pasal tersebut berkolaborasi dengan Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Namun demikian, jaksa juga menyiapkan sangkaan subsidiair Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.

Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur kini fokus menyusun surat dakwaan. Kemudian, setelah naskah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Akhirnya, Kejati Jambi menegaskan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum. Langkah ini menjadi bukti serius kejaksaan dalam menuntaskan korupsi di Provinsi Jambi.(ar)

Follow WhatsApp Channel oegopost.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Bersaksi di PN Jaktim, Siap Tunjukkan Ijazah Asli UGM
Mengenal Rekam Jejak dan Fakta Karier Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Tersangka Sadap Prabowo, 3 Jenderal Resmi Ditahan
Kemenhut Jerat Dua Korporasi Karhutla, Satu Milik Singapura
MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran
Korupsi DPRD Merangin: Kejati Sita 2 Mobil Hybrid dan Emas
Polisi Tangkap 8 Penyerang Mako Polres Merangin
Polda Jambi Sita 3,5 Kg Emas Ilegal dan Jerat 71 Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:14 WIB

Mengenal Rekam Jejak dan Fakta Karier Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 07:04 WIB

Listyo Sigit Tersangka Sadap Prabowo, 3 Jenderal Resmi Ditahan

Minggu, 1 November 2026 - 09:38 WIB

Kemenhut Jerat Dua Korporasi Karhutla, Satu Milik Singapura

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:30 WIB

MA Kabulkan Gugatan Suket Ijazah SMA Gibran

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Korupsi DPRD Merangin: Kejati Sita 2 Mobil Hybrid dan Emas

Berita Terbaru

Infografis peta prakiraan cuaca 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi untuk Jumat, 6 November.(poto: AI).

Daerah

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan di Jambi 6 November

Jumat, 6 Nov 2026 - 09:49 WIB

Suasana pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, saat IHSG melonjak hingga 2,76 persen.(poto: AI).

Ekonomi

IHSG Hari Ini Tembus Level 5.000, Rupiah Justru Melemah

Kamis, 5 Nov 2026 - 10:31 WIB

Seorang pekerja memeriksa status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui smartphone di sela jam istirahat.(poto: AI).

Ekonomi

Cara Cek BSU November 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP

Kamis, 5 Nov 2026 - 10:27 WIB